Agustus-September, Polres Sukabumi Ungkap 22 Kasus Narkotika dan Obat Keras Terlarang, 34 Tersangka Ditangkap

Rabu, 18 Sep 2024 14:14
    Bagikan  
Agustus-September, Polres Sukabumi Ungkap 22 Kasus Narkotika dan Obat Keras Terlarang, 34 Tersangka Ditangkap
IG @polreskabsukabumi

Tersangka yang diamankan di Polres Sukabumi

INDONESIATREN.COM - Polres Sukabumi pada Selasa, 17 September 2024, siang merilis pengungkapan 22 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang. Dikutip dari akun Instagram @polreskabsukabumi, Rabu, 18 September 2024, dalam kegiatan itu, dihadirkan pula 34 orang tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas Polres Sukabumi, saat mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang pada pertengahan Agustus hingga pertengahan September 2024.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H, S.I.K., M.Si., mengungkapkan, selama periode pertengahan Agustus hingga pertengahan September 2024 itu, ada 22 perkara yang berhasil diungkap petugas Polres Sukabumi. “Yang terdiri dari 14 perkara terkait dengan penyalahgunaan narkotika, dan delapan perkara terkait dengan penyalahgunaan obat keras terlarang,” tutur Samian.

undefinedundefinedKapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si.

Baca juga: Hilang Senin di Perairan Palabuhanratu Sukabumi, Lang Lang Buana Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia

Samian kemudian mengungkapkan pula, dari 22 perkara itu, ada 34 tersangka yang diamankan petugas Polres Sukabumi. “Dimana rinciannya adalah, 23 tersangka terkait kasus narkotika, dan 11 tersangka terkait obat keras terbatas,” ucap Samian.

Pasal yang dikenakan kepada 23 tersangka kasus narkotika itu adalah Pasal 114, dan atau Pasal 112, dan atau Pasal 111 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

Baca juga: Hilang Sejak Senin Siang di Pantai Palabuhanratu Sukabumi, Lang Lang Buana Belum Ditemukan

Sedangkan bagi 11 tersangka kasus obat keras terbatas dikenakan pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan atau Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

undefinedundefinedundefinedTersangka terancam hukuman berat

Perihal modus yang dilakukan para tersangka, menurut Samian, adalah main tempel. “Jadi, modusnya adalah main tempel. Janjian tempel. Terus kemudian ketemu. Itu modus-modus yang mereka lakukan,” kata Samian.

Baca juga: Kompor Ditinggal Pemilik Dalam Kondisi Menyala, Rumah di Cicurug Sukabumi Hangus Dimangsa Api

Seiring dengan penangkapan atas ke-34 tersangka itu, petugas Polres Sukabumi juga menyita sejumlah barang bukti. “Kita amankan barang bukti jenis sabu sebanyak 184 gram, kemudian narkotika jenis sinte sebanyak 46,3 gram, dan obat keras terbatas sebanyak 2.101 butir,” ujar Samian, yang kemudian juga mengimbau masyarakat, agar segera melapor bila melihat kegiatan mencurigakan terkait narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.

undefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa memonitor situasi lingkungannya. Bilamana ada kegiatan-kegiatan yang dicurigai, aktivitas membuat, memproduksi, mengedarkan, dan penyalahgunaan narkotika, segera dilaporkan kepada kami untuk kita tindak. Kita tidak kompromi dengan penyalahgunaan narkoba,” tegas Samian. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M