Tok, Tahun Depan, Harga Rokok Lebih Mahal, Jadi Berapa Nih?

Rabu, 20 Dec 2023 17:07
    Bagikan  
Tok, Tahun Depan, Harga Rokok Lebih Mahal, Jadi Berapa Nih?
X / Twitter@\/\/\/\/\/

Tahun depan, tarif cukai mengalami penyesuaian, harga rokok pun menjadi lebih mahal.

INDONESIATREN.COM - Setelah melalui berbagai proses dan pembahasan, akhirnya, mulai 1 Januari 2024, secara resmi, pemerintah menyesuaikan cukai tembakau sebesar 10 persen.

Dasar penyesuaian cukai tembakau itu yakni Peraturan Menteri Keuangan 191/2022 tentang Tarif Cukai Tembakau berupa Sigaret Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jendral Bea-Cukai Kementerian Keuangan, Nirualan Dwi Herianto, menjelaskan,. ada empat aspek yang menjadi pertimbangan penyesuaian cukai tembakau 2024.

"Yakni, pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal," ujarnya.

Baca juga: Nataru 2023-2024: PLN Lakukan Hal Ini Agar Pasokan Listrik Tetap Andal

Pertimbangan lainnya, kata dia, mengurangi perokok pada usia 10-18 tahun, yang yang acuannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2020-2024, menjadi 8,7 persen.

Sedangkan hingga kini, persentase perokok usia 10-18 tahun pada posisi sekitar 12 persen.

Daftar Harga Rokok per Batang Mulai 1 Januari 2024

SKM (Sigaret Kretek Mesin)
- Golongan I: Rp2,260,00; Tarif Cukai Rp1.231,00
- Golongan II: Rp1.380,00; Tarif Cukai Rp 746,00

Baca juga: Ada Penyeragaman Pajak, Industri Film dan Bioskop Wajib Siap-siap

SPM (Sigaret Putih Mesin)
- Golongan I: Rp2.380,00; Tarif Cukai Rp 1.336,00
- Golongan II: Rp1.465,00; Tarif Cukai Rp794,00

SKT (Sigaret Kretek Tangan)
- Golongan I: Rp1.375,00-Rp 1.980,00; Tarif Ccukai Rp378,00
- Golongan II: Rp865,00; Tarif Cukai Rp223.00
- Golongan III: Rp725,00; Tarif Cukai Rp122,00

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga: Rp2.260; Tarif Cukai Rp1.231,00

KLM (Sigaret Kelembak Kemenyan)
- Golongan I: Rp950; Tarif Cukai Rp 483,00
- Golongan II: Rp200,00; Tarif Cukai Rp 25,00

Baca juga: Bank BJB-DJKN Kemenkeu Bergandengan Tangan, Sepakati Kerjasama Lelang Aset

Tembakau Iris (TIS)
- Harga Rp55; Tarif Cukai Rp25,00
- Harga- Rp180; Tarif Cukai Rp10,00

Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Harga: Rp290; Tarif Cukai Rp30,00

Cerutu (CRT)
- Harga Rp495-Rp5.500, Tarif Cukai Rp275,00. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar