INDONESIATREN.COM - Sidang Putusan Perkara Perdata Nomor 391/Pdt.G/2025/PN Mks. dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa pekan depan, 23 Juni 2026. Sidang putusan ini adalah sidang ke-25. Sidang pertama berlangsung pada 11 September 2025. Seluruh sidang itu memeriksa gugatan ahli waris Labbai bin Sonde bernama Sangkala Jufri atas PT Bumi Karsa; pengacara PT Bumi Karsa, Ramlan Latif; dua anak Pangku Yuddin Sarro, Supriadi dan Abdul Rasyid; serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Gugatan itu didaftarkan Sangkala ke PN Makassar, karena tanahnya di Lantebung, Makassar, diklaim PT Bumi Karsa. Tanah ini terdampak Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare. Di lokasi itu, Sangkala punya tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan luas tanah terdampak proyek mencapai 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Akibat klaim PT Bumi Karsa itu, Sangkala mendapat ganti rugi atas tanah ini seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja.
Juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, mengungkapkan melalui WhatsApp (WA), Rabu, 17 Juni 2026, Ramlan Latif digugat Sangkala, karena dalam data awal pemilik tanah yang terdampak proyek itu, tidak ada nama Ramlan Latif. “Dari data awal tidak pernah ada nama Ramlan latif / Bumikarsa. Nanti setelah ada undangan nilai ganti rugi barulah yang terhormat Bpk.Ramlan latif muncul,” tulis Irwan.
Nama-nama tergugat dan jadwal sidang gugatan Sangkala Jufri di PN Makassar
Tanah yang saat ini menjadi objek sengketa itu awalnya dimiliki Labbai serta enam anak lelakinya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming. Tujuh warga ini memperoleh tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi atau total sekitar 27 hektar itu, dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965. Sesuai SK Redis ini, Labbai dan enam anaknya wajib mengangsur tanah itu selama 15 tahun. Selama itu pula, tanah ini tidak boleh diperjualbelikan. Labbai beserta enam anaknya tidak pernah menjual tanah itu, termasuk oleh ahli warisnya hingga hari ini.
Pada 7 Juni 1967, tanah itu bahkan telah dinaikkan status kepemilikannya oleh Labbai dan enam anaknya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM ini juga telah tercatat di Buku Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Dalam salinan Buku B Kelurahan Bira Tahun 1996/1997 yang dimiliki ahli waris Labbai, tertulis: tanah Labbai dan enam anaknya itu telah bersertifikat. Namun, hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya tidak pernah mendapat SHM itu. Kanwil BPN Sulsel dan BPN Kota Makassar menyatakan tidak menemukan SHM ini, saat ditanyakan ahli waris Labbai.
Peta tanah serta data SHM Labbai dan enam anaknya
Di tanah ahli waris Labbai itu, pada 3 Oktober 1978, diterbitkan lima SHM baru oleh (saat itu) Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya Ujung Pandang. Lima SHM dengan Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 ini tercatat atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, serta H. Raiya Dg. Kanang. Sesuai Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, Nomor 93/II/1/95, tanggal 3 Januari 1995, lima nama itu adalah nama dari satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang. Perempuan ini meninggal dunia pada 18 Februari 1979.
Setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia, SHM Nomor 95 sampai 99 itu, pada 30 Desember 1980, digunakan anak tirinya, M. Sagaf Saleh Al Hasni, sebagai alas hak penjualan tanah ahli waris Labbai ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Selanjutnya, pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai dan SHM Nomor 95 sampai 99 itu diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa.
Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB ini dijadikan PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah di Lantebung.
SHM Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99
Klaim kepemilikan PT Bumi Karsa itu digugat Pangku Yuddin Sarro. Sesuai Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990, Pangku ditetapkan sebagai ahli waris H. Raiya Dg. Kanang, dan berhak atas harta peninggalan berupa tanah sawah di Lompo Karamaja, Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar. Alih-alih mengambil tanah sawah itu, Pangku justru menginginkan tanah empang milik ahli waris Labbai di Lantebung.
Gugatan Pangku itu akhirnya kandas, sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584 PK/Pdt/2009, tanggal 22 Desember 2009. Putusan MA ini ditindaklanjuti Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar, melalui Putusan Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 18 Juni 2015. Putusan MA itu juga telah dieksekusi, sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 2 Desember 2015.
Seusai eksekusi itu, PT Bumi Karsa memasang papan bicara di Lantebung. Di papan itu tertulis: Tanah Ini Milik PT. Bumi Karsa Telah Di Eksekusi Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Makassar No. 13 Eks/2015/PN. Mks. Papan ini hendak dirobohkan ahli waris Labbai pada 18 Mei dan 31 Mei 2026. Sebab, tulisan di papan itu tidak terkait dengan ahli waris Labbai, namun antara Pangku dan PT Bumi Karsa. Atas tindakan itu, pada Rabu, 3 Juni 2026, PT Bumi Karsa mengirimkan surat somasi ke tujuh ahli waris Labbai. Surat somasi ini dijawab ahli waris Labbai pada Selasa, 9 Juni 2026.
Salinan Putusan MA RI dan papan bicara PT Bumi Karsa
Irwan adalah salah satu penerima surat somasi itu. Melalui WA, Rabu 17 Juni 2026, Irwan mengaku telah mengirimkan surat permohonan keadilan kepada MA RI di Jakarta. Surat ini dikirimkan Irwan, Selasa, 16 Juni 2026. “Saya ada kirim surat ke ketua mahkamah agung,” tulis Irwan di WA itu.
Melalui WA ini pula, Irwan menulis, “Lokasi labbai bin sonde dan keenam anaknya itu tanah redis. Bukan tanah adat sangat disayangkan,bpn kota tidak memahami apa itu SK redistribusi dan tanah adat,tentu bisa dibedakan tanah redis itu lokasinya dimana dan tanah adat itu lokasinya dimana.bpn kota Makassar menerbitkan 5 SHM nomor 95,96,97,98,99, diatas tanah redis.” (*)
