Rugikan Keuangan Bank Sebesar Rp 1.068.490.908, Mantri BRI Unit Randangan Cabang Pohuwato Gorontalo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Selasa, 28 Jul 2026 16:57
    Bagikan  
Rugikan Keuangan Bank Sebesar Rp 1.068.490.908, Mantri BRI Unit Randangan Cabang Pohuwato Gorontalo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Istimewa

Penyerahan berkas perkara kasus BRI Unit Randangan Cabang Pohuwato dari Polda Gorontalo ke Kejati Gorontalo

INDONESIATREN.COM - Penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo pada Senin, 27 Juli 2026, menyerahkan berkas perkara kasus Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Randangan Cabang Pohuwato, Gorontalo, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Sebelumnya, Polda Gorontalo telah menetapkan mantri BRI Unit Randangan Cabang Pohuwato berinisial D sebagai tersangka. Berkas perkara Tindak Pidana Perbankan itu berupa pencatatan palsu dan penarikan dana tunai tanpa izin nasabah, dan atau tidak memasukkan setoran pinjaman nasabah, yang terjadi pada Mei 2026 di Kantor BRI Unit Randangan Cabang Pohuwato.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, modus yang dilakukan tersangka D adalah bertindak sebagai petugas kredit atau mantri di wilayah Kecamatan Randangan. Di wilayah ini ada beberapa desa yang lokasinya sangat jauh dari jangkauan layanan Kantor BRI Unit Randangan. Memanfaatkan kondisi wilayah itu, tersangka melakukan tindak pidana pencatatan palsu, dengan cara menerbitkan slip penerimaan setoran, dan tidak melakukan valiadasi secara sistem pencatatan keuangan bank, serta melakukan penarikan tunai tanpa izin nasabah. 

Baca juga: Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”

Maruly mengungkapkan, selain melakukan penarikan tunai tanpa izin nasabah, tersangka D juga telah memanipulasi atau mengaburkan setoran dari nasabah yang berjumlah sekitar 24 orang. Sesuai hasil audit, ditemukan kebocoran keuangan bank sebesar Rp 1.068.490.908 (satu miliar enam puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus delapan rupiah).

undefinedDitreskrimsus Polda Gorontalo telah menetapkan mantri BRI berinisial D sebagai tersangka

Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah melakukan penahanan atas tersangka D untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo juga telah menyita sejumlah barang bukti, berupa slip penarikan yang diduga telah dipalsukan, dan beberapa setoran rekening yang diduga digunakan tersangka D untuk melakukan perbuatan pidananya itu. 

Baca juga: Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang merupakan perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutur Maruly, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, tahun 2002, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 – 28 Desember 2023. 

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo tengah menunggu hasil penelitian berkas perkara itu, yang dilaksanakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Gorontalo. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rugikan Keuangan Bank Sebesar Rp 1.068.490.908, Mantri BRI Unit Randangan Cabang Pohuwato Gorontalo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 27-Jul-2026 10:01
Lowongan Kerja
Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda 4 Kali oleh PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “Tanggal 28 Kita Buat Orasi di Sana, Suruh Ketua Pengadilan Panggil Hakim Bacakan Putusan”
Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda 4 Kali, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kami Berharap Ketua Pengadilan Negeri Makassar Bisa Mengawal Hakim yang Menangani Perkara”
Tindak Tegas PETI di Gorontalo Utara, Petugas Ditreskrimsus Polda Gorontalo Pasang Police Line di Lubang Tambang dan Tromol Pengolahan Hasil Tambang
Dikirim Bantuan 15.000 Liter Air Bersih Setelah 2 Bulan Dilanda Kekeringan Parah, Warga Kampung Babakan Sari Sukabumi Berucap Alhamdulillah: “Terima Kasih PMI dan BPBD”
Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar