Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”

Minggu, 14 Jun 2026 15:45
    Bagikan  
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Istimewa

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S,H., S.I.K., M.H.

INDONESIATREN.COM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S,H., S.I.K., M.H., pada Jumat, 12 Juni 2026, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026. Hadir dalam kegiatan ini: para jurnalis, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum, yang ingin memahami batasan hukum dalam penggunaan media digital, media sosial, dan karya jurnalistik.

Pada kesempatan itu, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, tahun 2002, ini membawakan materi ceramah berjudul “Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta bagi Jurnalis dan Masyarakat”. Melalui materi ceramah ini, Maruly mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan ruang digital. Saat ini, masih banyak pengguna media sosial yang belum memahami konsekuensi hukum dari penyebaran informasi yang mengandung unsur pencemaran nama baik, hoaks, dan ujaran kebencian.

Baca juga: Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo

“Di era digital saat ini, setiap orang harus memahami, bahwa kebebasan berekspresi memiliki batasan hukum. Jangan sampai karena kurang memahami aturan, seseorang justru berhadapan dengan proses hukum sebagai terlapor maupun pelaku,” ujar Maruly.

undefinedMaruly hadir membawakan materi ceramah berjudul “Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta bagi Jurnalis dan Masyarakat”

Mantan Kapolres Sukabumi ini mengungkapkan pula, berbagai pelanggaran di ruang siber telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Termasuk dalam hal ini: penyebaran informasi bohong, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian yang dapat menimbulkan dampak luas di masyarakat.

Baca juga: 259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M

Maruly pun menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta bagi insan pers dan masyarakat. Karya jurnalistik, foto, video, maupun konten digital merupakan hasil karya intelektual yang memiliki perlindungan hukum, dan tidak boleh digunakan sembarangan tanpa izin pemiliknya.

“Jurnalis menghasilkan karya yang memiliki nilai dan dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, masyarakat perlu memahami pentingnya menghormati hak cipta, agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan pihak lain,” tegas Maruly.

undefinedKegiatan Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026 ini dihadiri para jurnalis, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum

Baca juga: Ilato FC Fun Game, Tiga Kombes Polisi Raih Gelar Juara di Kelas Menembak PJU Polda Gorontalo

Materi ceramah yang disampaikan Maruly ini mendapat respons positif dari peserta. Banyak peserta mengaku memperoleh pemahaman baru mengenai risiko hukum di dunia digital, sekaligus pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial.

Kegiatan Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026 ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum, meningkatkan profesionalisme jurnalis, serta menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi informasi.

Baca juga: Diduga Langgar UU Minerba, Pelaku Unjuk Rasa di Gorontalo Terancam Hukuman 1 Tahun atau Denda Rp 100 Juta

“Dengan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan generasi muda, pelajar, dan insan pers mampu menjadi garda terdepan dalam menyebarkan informasi yang akurat, beretika, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” kata Maruly. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga