Diduga Langgar UU Minerba, Pelaku Unjuk Rasa di Gorontalo Terancam Hukuman 1 Tahun atau Denda Rp 100 Juta

Rabu, 8 Apr 2026 13:18
    Bagikan  
Diduga Langgar UU Minerba, Pelaku Unjuk Rasa di Gorontalo Terancam Hukuman 1 Tahun atau Denda Rp 100 Juta
Istimewa

Ilustrasi unjuk rasa di PT PETS, Gorontalo, 27 Januari 2026

INDONESIATREN.COM - Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo saat ini tengah meminta keterangan sejumlah aktivis, yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba). Permintaan keterangan itu dilaksanakan atas dasar Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/36/I/2026/SPKT/POLDA GORONTALO, tanggal 28 Januari 2026.

LP ini terkait dugaan tindakan yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang sah dan memiliki izin dari pemerintah milik PT PETS, yang mengelola proyek PANI Gold Project di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Dasar dari LP itu adalah peristiwa yang terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 13.55 WITA.

Baca juga: Tertibkan Tambang Ilegal, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Ada yang Tidak Ingin Masyarakat Menambang Legal”

Saat itu, sekelompok orang yang dipimpin sejumlah aktivis diduga menerobos masuk secara paksa ke dalam area perusahaan tanpa izin, dan memblokade akses keluar masuk perusahaan. Setelah pintu keluar masuk perusahaan dikuasai, kelompok ini melakukan aksi unjuk rasa di lokasi operasional perusahaan itu.

Dalam aksi ini, kelompok itu juga melakukan pembakaran ban bekas di depan pintu portal masuk perusahaan, memblokade akses jalan keluar masuk dengan membentangkan tali , serta menyampaikan tuntutan, agar pihak perusahaan menghadirkan pimpinan untuk berdialog. Kelompok aksi ini juga mendesak, agar kegiatan operasional pertambangan oleh perusahaan dihentikan segera.

Baca juga: Imbauan Polda Gorontalo Jelang Idul Fitri: Hati-Hati Transaksi Emas dari Hasil PETI

Akibat aksi itu, karyawan perusahaan yang merupakan warga lokal tidak dapat pulang ke rumah maupun masuk kerja ke perusahaan. Aksi blokade ini juga mengakibatkan aktivitas operasional perusahaan mengalami gangguan, terutama bagi karyawan yang merupakan warga sekitar lingkungan perusahaan. Sejumlah pekerja dilaporkan terhambat untuk beraktivitas rutin di dalam perusahaan sebagai pegawai.

undefinedDirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.

Merasa keberatan atas kejadian itu, pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyelidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo pun telah meminta keterangan 10 orang saksi, yang terdiri dari pihak perusahaan dan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aksi itu.

Baca juga: Sosialisasi Desk Ketenagakerjaan, Dirreskrimsus Polda Gorontalo Audiensi dengan Serikat Pekerja di Gorontalo

Penyelidik menduga, perbuatan itu melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang Undang ini mengatur tentang larangan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah. Sesuai ketentuan Undang Undang ini, setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan pelaksanaan penyelidikan dan pemeriksaan atas aksi itu. Penegasan itu diungkapkan Maruly di Polda Gorontalo, seusai melaksanakan Ibadah Salat Magrib berjamaah di Masjid Ad-Zikra Polda Gorontalo bersama para Pejabat Utama (PJU) Polda Gorontalo.

Baca juga: Wujudkan Program ASRI, Polda Gorontalo Bersihkan Pusat Keramaian Setiap Hari Selama Ramadhan

Maruly, yang didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Firman Taufik, S.H., S.I.K., mengatakan, saat ini, penyelidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus itu. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Perlu diingat, bahwa penyampaian aspirasi memang diatur Undang Undang, selama tidak merugikan masyarakat, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak melakukan tindak pidana tentunya,” kata Maruly, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, tahun 2002, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 – 28 Desember 2023. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“