INDONESIATREN.COM - Juru bicara (jubir) ahli waris Labbai bin Sonde, Irwan Ilyas, pada Rabu, 1 Juli 2026, kembali membuat rekaman video, terkait sengketa tanah ahli waris Labbai dengan PT Bumi Karsa di Lantebung, Makassar. Video ini menindaklanjuti video sebelumnya, yang direkam Sabtu, 27 Juni 2026. Di video lanjutan Rabu itu, Irwan memperlihatkan kondisi terkini dari tanah ahli waris Labbai di Lantebung. Melalui WhatsApp (WA) pada hari yang sama, Irwan juga menunjukkan foto-foto pemasangan papan bicara oleh ahli waris Labbai di Lantebung. Salah satu foto dibuat enam tahun lalu, pada 7 Maret 2020.
Irwan bertutur dalam video lanjutannya itu, “Assalamualaikum. Inilah lokasi ahli waris Labbai yang berada di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Jadi, nampak dari jauh, papan bicara Bumi Karsa dan papan bicara ahli waris Labbai yang berada di pos. Jadi, inilah penampakan lokasi ahli waris Labbai, seluas 28 hektar lebih.”
“Di Kelurahan Bira, Jalan Lantebung, nampak keluarga besar Labbai bin Sonde, 85 persen berdomisili di Kampung Lantebung. Dari sejak 1927, Labbai bin Sonde Sonde dan ahli warisnya sampai sekarang masih tinggal di Kampung Lantebung. Terima kasih.”
Foto pemasangan papan bicara oleh ahli waris Labbai, 7 Maret 2020
Video lanjutan itu direkam Irwan pada tujuh hari jelang sidang putusan atas sengketa tanah Lantebung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sidang putusan ini dijadwalkan berlangsung Selasa pekan depan, 7 Juli 2026. Sesuai data tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, tercatat sebagai penggugat dalam sidang itu adalah ahli waris Labbai bernama Sangkala Jufri. Sedangkan tergugat adalah PT Bumi Karsa; pengacara PT Bumi Karsa, Ramlan Latif; dua anak Pangku Yuddin Sarro, Supriadi dan Abdul Rasyid; serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Gugatan itu didaftarkan Sangkala ke PN Makassar pada Rabu, 2 September 2025. Terdaftar dengan Nomor Perkara: 391/Pdt.G/2025/PN Mks, sidang pertama gugatan ini berlangsung Kamis, 11 September 2025. Sidang gugatan itu tercatat telah berlangsung 25 kali, hingga putusan Majelis Hakim PN Makassar pada Selasa, 7 Juli 2026.
Sangkala menggugat PT Bumi Karsa, karena telah mengklaim tanah miliknya bersama ahli waris Labbai di Lantebung. Klaim ini membuat Sangkala dan ahli waris Labbai mendapat ganti rugi atas tanah itu seluas 15 meter dan 3 meter persegi dari Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare. Di lokasi ini, Sangkala dan ahli waris Labbai memiliki empat bidang tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan luas tanah terdampak proyek seluas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi, atau total sekitar 1,2 hektar, alias bukan 15 meter dan 3 meter persegi saja.
Tanah Sangkala dan ahli waris Labbai itu diperoleh dari Labbai beserta enam anak lelakinya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Manye, Nyorong, dan Soloming. Tujuh orang ini merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda, Tahun 1927-1939. Berkat status ini, Labbai dan enam anaknya itu menerima tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi, atau total sekitar 28 hektar, dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965.
Sesuai SK Redis ini, Labbai dan enam anaknya wajib mengangsur tanah itu selama 15 tahun. Selama itu pula, tanah ini tidak boleh diperjualbelikan. Kewajiban ini telah ditunaikan Labbai dan enam anaknya itu, seperti tercatat dalam salinan Buku Pengelompokan Penerima Redistribusi Tanah Per Desa Kotamadya Ujung Pandang (Buku A). Labbai dan enam anaknya pun tidak pernah menjual tanah itu, termasuk oleh ahli warisnya hingga hari ini.
Status kepemilikan tanah ini juga telah dinaikkan Labbai dan enam anaknya itu pada 7 Juni 1967 menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM ini telah dicatat dalam Buku Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira, Kelurahan Biringkanaya, Kotamadya Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan. Di salinan Buku B Kelurahan Bira Tahun 1996/1997 yang dimiliki ahli waris Labbai tertulis, bahwa tanah Labbai dan enam anaknya itu telah bersertifikat. Namun, hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya tidak pernah mendapat SHM itu. Kanwil BPN Sulsel dan BPN Kota Makassar juga menyatakan tidak menemukan SHM itu, ketika ditanyakan keberadaannya oleh ahli waris Labbai.
Ahli waris Labbai saat memasang papan bicara di Lantebung
Di tanah ahli waris Labbai itu, pada 3 Oktober 1978, diterbitkan lima SHM baru oleh Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya Ujung Pandang. Lima SHM dengan Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 itu tercatat atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, serta H. Raiya Dg. Kanang. Sesuai Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, Nomor 93/II/1/95, tanggal 3 Januari 1995, lima nama itu adalah nama dari satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang. Perempuan ini meninggal dunia pada 18 Februari 1979.
Setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia, SHM Nomor 95 sampai 99 itu, pada 30 Desember 1980, digunakan M. Sagaf Saleh Al Hasni, sebagai alas hak penjualan tanah ahli waris Labbai ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Siti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Berdasarkan Kartu Keluarga (KK) Nomor 21.5004/97/00658 atas nama kepala keluarga, H.M. Aksa Mahmud, tiga nama pembeli saat itu masih di bawah umur, yakni Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.
M. Sagaf Saleh Al Hasni, yang menjual tanah itu, adalah anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya. Berdasarkan Surat Keterangan Kelurahan Bira, Nomor 19/II/KB/1986, tanggal 3 Februari 1986, M. Sagaf Saleh Al Hasni tidak pernah tinggal atau bertempat tinggal di Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya.
Tanah ahli waris Labbai yang dijual M. Sagaf Saleh itu sebelumnya juga berada di wilayah Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya. Setelah pemekaran pada 22 Juni 2001, tanah itu masuk ke wilayah Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea. Tanah ini, pada 7 Juli 1991, beserta SHM Nomor 95 sampai 99, diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa.
Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini kemudian diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang dijadikan PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah di Lantebung.
Klaim kepemilikan PT Bumi Karsa itu digugat Pangku Yuddin Sarro. Sesuai Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990, Pangku ditetapkan sebagai ahli waris H. Raiya Dg. Kanang, dan berhak atas harta peninggalan berupa tanah sawah di Lompo Karamaja, Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar. Alih-alih mengambil tanah sawah itu, Pangku malah menginginkan tanah empang ahli waris Labbai di Lantebung.
Ketika menggugat PT Bumi Karsa itu, Pangku, melalui anaknya, Muhammad Basir, sempat mencoba menempuh jalan mediasi. Upaya mediasi ini tertuang dalam surat tertanggal 26 Agustus 2019. Namun, mediasi itu batal dilaksanakan, karena Muhammad Basir terlanjur meninggal dunia.
Kondisi terkini tanah ahli waris Labbai, Rabu, 1 Juli 2026
Gugatan Pangku akhirnya kandas, sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584 PK/Pdt/2009, tanggal 22 Desember 2009. Putusan MA ini ditindaklanjuti Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar, melalui Putusan Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 18 Juni 2015. Putusan MA itu juga telah dieksekusi, sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 2 Desember 2015.
Seusai eksekusi itu, PT Bumi Karsa memasang papan bicara di Lantebung, bertuliskan: Tanah Ini Milik PT. Bumi Karsa Telah Di Eksekusi Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Makassar No. 13 Eks/2015/PN. Mks. Klaim inilah yang membuat Sangkala, atas nama ahli waris Labbai, menggugat PT Bumi Karsa serta empat tergugat lainnya di PN Makassar. Sebab, klaim itu berdampak atas besaran uang ganti rugi tanah milik Sangkala dan ahli waris Labbai dari Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare.
Seluruh kronologi sengketa itu kembali diungkapkan Irwan melalui video, yang direkamnya pada Jumat, 3 Juli 2026, atau lima hari jelang sidang putusan atas gugatan Sangkala ke PT Bumi Karsa di PN Makassar. Dalam rekaman video ini, Irwan juga memperlihatkan dokumentasi foto dan salinan surat yang dimiliki ahli waris Labbai. Dan berikut, penuturan Irwan dalam rekaman video itu selengkapnya:
Foto dan bukti surat yang ditunjukkan Irwan dalam video, Jumat, 3 Juli 2026
“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Hari ini, tanggal 3 Juli 2026, kami ingin memperjelas ke semua masyarakat, khususnya masyarakat Sulawesi Selatan, tentunya mengenal yang namanya PT Bumi Karsa-Kalla Grup. Kami akan menjelaskan, bahwa Kalla Grup mengklaim lokasi Labbai bin Sonde itu ada alurnya. Sampai PT Bumi Karsa-Kalla Grup mengklaim, bahwa lokasi alih waris Labbai sudah dibeli.”
“Jadi, kami ingin memperjelas, PT Bumi Karsa tidak pernah membeli lokasi Labbai bin Sonde. Fakta sebenarnya, yaitu pada tanggal 30 Desember, anak-anak tiri dari Raiya Daeng Kanang, mewakili saudara-saudaranya, yaitu Muhammad Sagaf Saleh, bertindak sebagai penjual mewakili saudara-saudaranya sebagai alih waris Haji Raiya Daeng Kanang.”
“Keterangan tersebut tidak benar. Haji Raiya Daeng Kanang tidak memiliki anak. Dia cuma memiliki anak-anak tiri. Jadi, pada tanggal 30 Desember, anak tiri Raiya Daeng Kanang ini menjual ke keluarga Aksa Mahmud. Dilakukan transaksi jual beli kepada keluarga Aksa Mahmud. Salah satu dari keluarga Kalla, yaitu Ramlah Kalla, Erwin, Haji Siti Atira Kalla, Sadikin, Melinda. Keluarga Aksa Mahmud melakukan transaksi itu pada tanggal 30 Desember.”
“Setelah mendapatkan sertifikat atas nama Raiya Daeng Kanang dan empat nama aliasnya, dia menghibahkan ke PT Bumi Karsa, atas nama waktu itu direktur utamanya, Doktorandes Haji Muhammad Yusuf Kalla. Dihibah itu, diserahkan atas nama Ramlah Kalla, Erwin, Siti Atira Kalla, Sadikin, Melinda. Jadi, kami akan mempertegas, bahwa PT Bumi Karsa tidak pernah membeli lokasi Labbai bin Sonde. Dia cuma mendapatkan hibah dari keluarga Aksa Mahmud.”
“Ini nampak foto Raiya Daeng Kanang. Inilah yang membuatkan sertifikat lokasi alih waris Labbai. Nampak kami perlihatkan surat kematian Haji Raiya Daeng Kanang dan empat nama aliasnya. Di samping itu, nampak foto Raiya Daeng Kanang yang mengaku lokasi alih waris Labbai bin Sonde. Kami akan memperlihatkan satu per satu, Kartu Keluarga Aksa Mahmud, nama-nama anak tiri Raiya Daeng Kanang. Dikeluarkan surat keterangan, bahwa atas nama tersebut tidak pernah domisili di Kelurahan Bira.”
“Jadi, ada beberapa yang kami perlihatkan bukti transaksi Aksa Mahmud beserta keluarga kepada anak tiri Raiya Daeng Kanang, yaitu yang diwakili Muhammad Sagaf Saleh. Jadi, di 2019, anak dari Pangka Yuddin mencoba mentransaksikan lagi kepada PT Bumi Karsa. Namun, dia tidak ada umur, akhirnya batal penjualan secara penjualan yang kedua.”
“Jadi, kami memperlihatkan, alas hak dari alih waris Labbai bin Sonde. Di sini, kami menerima dari pemerintah, bukan bentuk rekayasa, di tanggal 21 Januari 1965. Jadi, kami sangat prihatin mengenai klaim dari Bumi Karsa. Ini nampak alur-alur proses. Jadi, di sini, tidak pernah ada PT Bumi Karsa-Kalla Grup membeli. Dia cuma menerima hibah dari Aksa Mahmud.”
“Jadi, kami berharap, dari pihak pengadilan, agar bisa mempertimbangkan fakta-fakta data sebenarnya. Jangan terkesan PT Bumi Karsa orang besar, bisa semena-mena mengambil haknya keluarga alih waris Labbai. Jadi, cukup sekian. Terima kasih.” (*)
