Putusan PN Makassar atas Gugatan ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup akan Dibacakan 23 Juni 2026, Jubir Ahli Waris Labbai: “Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya”

Sabtu, 13 Jun 2026 11:47
    Bagikan  
Putusan PN Makassar atas Gugatan ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup akan Dibacakan 23 Juni 2026, Jubir Ahli Waris Labbai: “Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya”
Dok. Ahli Waris Labbai

Jadwal sidang putusan atas gugatan ahli waris Labbai ke PT Bumi Karsa di PN Makassar

INDONESIATREN.COM - Putusan atas Perkara Perdata Nomor 391/Pdt.G/2025/PN Mks. dijadwalkan akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, dalam sidang dua pekan mendatang, Selasa, 23 Juni 2026, pukul 09:00 WITA. Jadwal ini diketahui kuasa hukum ahli waris Labbai bin Sonde, Husain Yudi Adiyaksa, S.H., M.H., dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar, Kamis, 11 Juni 2026. Husain lantas mengabarkan ke juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, melalui Whatsapp (WA) pada hari yang sama. “Husaen info ta.” “Putusan nanti tgl 23 juni.” “Itu info resmi, pengacara kirimkan, berdasarkan data data kita sangat kuat, tinggal power saja ini,” tulis Irwan di WA, Kamis, 11 Juni 2026.

Sidang telah berlangsung sejak 2025, memeriksa gugatan ahli waris Labbai bernama Sangkala Jufri ke PT Bumi Karsa. Perusahaan kontruksi milik Kalla Grup ini digugat, karena telah mengklaim tanah Sangkala di Lantebung, Makassar, yang kini terdampak Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare. Di lokasi itu, Sangkala memiliki tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan luas tanah terdampak proyek mencapai 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Akibat klaim PT Bumi Karsa itu, Sangkala mendapat ganti rugi atas tanah ini seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja. Bersama PT Bumi Karsa, digugat pula kuasa hukum PT Bumi Karsa, Ramlan Latif; BPN Kota Makassar; serta dua anak Pangku Yuddin Sarro, yakni Supriadi dan M. Abd. Rasyid.

undefinedNama-nama yang digugat Sangkala Jufri di PN Makassar

Baca juga: Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Sangkala adalah ahli waris Labbai dari garis keturunan Manye. Bersama ayahnya, Labbai, Manye beserta lima saudaranya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, dan Soloming, mendapatkan tanah di Lantebung dari objek land reform, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965. Labbai dan enam anaknya adalah warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939.

Menerima tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi atau total sekitar 27 hektar, tanah itu pada 7 Juni 1967 dinaikkan status kepemilikannya oleh Labbai dan enam anaknya menjadi Sertifikat Hak Milik. SHM ini telah dicatat di Buku Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Di salinan Buku B Kelurahan Bira Tahun 1996 / 1997 yang dimiliki ahli waris Labbai, tertulis, bahwa tanah Labbai dan enam anaknya itu telah bersertifikat. Namun, hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya tidak pernah mendapatkan SHM itu. Kanwil BPN Sulsel dan BPN Kota Makassar juga menyatakan tidak menemukan SHM itu, saat ditanyakan keberadaannya oleh ahli waris Labbai.

undefinedLabbai bin Sonde, Beuslit Pemerintah Belanda, salinan SK Redis, salinan Buku A, dan salinan Buku B

Baca juga: Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”

Di tanah ahli waris Labbai itu, pada 3 Oktober 1978, diterbitkan lima SHM baru oleh Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya Ujung Pandang. Lima SHM dengan Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 itu tercatat atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, serta H. Raiya Dg. Kanang. Sesuai Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, Nomor 93/II/1/95, tanggal 3 Januari 1995, lima nama itu adalah nama satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang, yang meninggal dunia pada 18 Februari 1979.

Setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia, SHM Nomor 95 sampai 99 itu, pada 30 Desember 1980, digunakan anak tirinya, M. Sagaf Saleh Al Hasni, sebagai alas hak penjualan tanah ahli waris Labbai ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Selanjutnya, pada 7 Juli 1991, SHM Nomor 95 sampai 99 itu, beserta tanah ahli waris Labbai, diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan ini lalu mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini lalu diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang dijadikan PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah di Lantebung.

undefinedH. Raiya Dg. Kanang dan SHM Nomor 95 sampai 99

Baca juga: Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”

Klaim itu digugat Pangku Yuddin Sarro. Sesuai Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990, Pangku ditetapkan sebagai ahli waris H. Raiya Dg. Kanang, dan dinyatakan berhak atas harta peninggalan berupa tanah sawah di Lompo Karamaja, Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar. Namun, alih-alih mengambil tanah sawah itu, Pangku malah mencoba mengambil tanah empang milik ahli waris Labbai di Lantebung.

Gugatan Pangku itu akhirnya kandas, sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584 PK/Pdt/2009, tanggal 22 Desember 2009. Putusan MA ini ditindaklanjuti Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar, melalui Putusan Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 18 Juni 2015. Putusan MA itu juga telah dieksekusi, sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 2 Desember 2015.

Baca juga: Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”

Seusai eksekusi itu, PT Bumi Karsa memasang papan bicara di Lantebung. Di papan itu tertulis: Tanah Ini Milik PT. Bumi Karsa Telah Di Eksekusi Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Makassar No. 13 Eks/2015/PN. Mks. Papan ini kemudian hendak dirobohkan ahli waris Labbai. Sebab, tulisan di papan itu tidak terkait dengan ahli waris Labbai, namun antara Pangku dan PT Bumi Karsa. Atas peristiwa itu, pada Rabu, 3 Juni 2026, PT Bumi Karsa mengirimkan somasi ke tujuh ahli waris Labbai, yang dijawab ahli waris Labbai pada Selasa, 9 Juni 2026.

undefinedSalinan Putusan MA RI dan papan bicara PT Bumi Karsa

Irwan, selaku salah seorang penerima somasi itu, menulis di WA, Kamis, 11 Juni 2026, “SHGB , Adalah Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri , secara tidak lansung pt.bumikarsa sudah nengakui lokasi Ahliwaris labbai bin sonde bukan miliknya , sedangkan alas haknya berasal dari SHM yang proses penerbitannya sudah cacad Adminitrasi , ber KTP Atas Nama , Hj, raiya daeng kanang dan Empat nama aliasnya Agar bisa mendapatkan lima sertifikat, kantor BPN  kota makassar bisa menerbitkan sesuai pesanan seolah olah sudah benar prosudurnya.” (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Putusan PN Makassar atas Gugatan ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup akan Dibacakan 23 Juni 2026, Jubir Ahli Waris Labbai: “Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya”
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”