10 Pelaku Diringkus, Buntut Pemuda Sukabumi Tewas Dibacok Celurit Usai Diajak Ngopi

Rabu, 6 Dec 2023 21:30
    Bagikan  
10 Pelaku Diringkus, Buntut Pemuda Sukabumi Tewas Dibacok Celurit Usai Diajak Ngopi
Istimewa/Humas Polres Sukabumi

Polisi memperlihatkan celurit yang digunakan untuk menghabisi nyawa pemuda berinisial MA alias Mamad dengan modus diajak ngopi

INDONESIATREN.COM - Polisi akhirnya meringkus para pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap pemuda berinisial MA alias Mamad yang terjadi di Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi pada Senin, 13 November 2023 malam lalu.

Sedikitnya ada 10 pelaku yang diringkus. Tujuh diantaranya masih di bawah umur. Tiga pelaku, masing-masing berinisial I (19), L (18) dan R (20) diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu, 6 Desember 2023.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban dan para pelaku melalui media sosial Instagram, janjian untuk tawuran di Kampung Pakuwon.

Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Pemuda Sukabumi Tewas Dibacok Celurit Usai Diajak Ngopi

Awalnya, kata Maruly, Senin, 13 November 2023, tersangka I, Ketua Grup Parungkuda Street janjian dengan tersangka L, Ketua Group Warbu Street melalui media sosial Instagram.

Masing-masing ketua grup memberi tahu anggota grupnya bahwa akan dilakukan tawuran pada Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua grup bertemu di Pakuwon.

"Kedua tersangka dari Parungkuda Street, yaitu (I) dan (R), menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Setelah serangan berlangsung, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit," terang Maruly.

Polisi mengamankan barang bukti surat visum et refertum, keterangan saksi/anak berhadapan dengan hukum (ABH), keterangan tersangka, serta beberapa jenis celurit dengan ukuran berbeda.

Baca juga: Modus Diajak Ngopi, Pemuda di Sukabumi Malah Dihabisi Pakai Celurit

"Untuk para tersangka yang masih di bawah umur diberlakukan peradilan anak. Untuk tersangka yang sudah dewasa kita terapkan dengan pasal berlapis," ungkap Maruly.

Sebelumnya, seorang pemuda berinisial MA (18) alias Mamad, warga Pondokkaso RT 04/01 Desa Pondokkaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi meninggal dunia dengan luka akibat sabetan celurit hingga menembus organ tubuh.

Pihak keluarga, Solihin yang merupakan Ketua RW di tempat tinggal korban mengatakan, saat itu korban pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB mendapat telepon dari seseorang. Telepon itu mulanya berisi ajakan untuk "ngopi".

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja