INDONESIATREN.COM - Sidang putusan dari gugatan ahli waris Labbai bin Sonde akan dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa pekan depan, 7 Juli 2026. Agenda sidang ini mundur 15 hari dari jadwal semula pada Selasa, 23 Juni 2026. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, tercatat sebagai penggugat adalah ahli waris Labbai bernama Sangkala Jufri. Sedangkan tergugat adalah PT Bumi Karsa; pengacara PT Bumi Karsa, Ramlan Latif; dua anak Pangku Yuddin Sarro, Supriadi dan Abdul Rasyid; serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Gugatan didaftarkan Sangkala ke PN Makassar pada Rabu, 2 September 2025. Terdaftar dengan Nomor Perkara: 391/Pdt.G/2025/PN Mks, sidang pertama gugatan ini berlangsung Kamis, 11 September 2025. Sidang telah berlangsung 24 kali, dan akan berujung dengan putusan Majelis Hakim PN Makassar dalam sidang ke-25, Selasa, 7 Juli 2026.
Jadwal sidang putusan yang batal pada 23 Juni 2026 (kiri), dan jadwal baru pada 7 Juli 2026
Sangkala menggugat PT Bumi Karsa, karena perusahaan ini mengklaim tanah miliknya bersama ahli waris Labbai di Lantebung, Makassar. Klaim itu membuat Sangkala dan ahli waris Labbai mendapat ganti rugi atas tanah ini seluas 15 meter dan 3 meter persegi dari Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare. Di lokasi itu, Sangkala dan ahli waris Labbai mempunyai empat bidang tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan luas tanah terdampak proyek seluas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi, atau total sekitar 1,2 hektar, alias bukan 15 meter dan 3 meter persegi saja.
Tanah milik Sangkala dan ahli waris Labbai itu diperoleh dari Labbai beserta enam anak lelakinya, yang bernama Sewa, Tonggo, Reso, Manye, Nyorong, dan Soloming. Tujuh orang ini merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda, Tahun 1927-1939. Status ini membuat Labbai dan enam anaknya itu menerima tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, dari objek land reform di Lantebung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965.
Sesuai SK Redis ini, Labbai dan enam anaknya wajib mengangsur tanah itu selama 15 tahun. Selama itu pula, tanah ini tidak boleh diperjualbelikan. Kewajiban itu telah ditunaikan Labbai dan enam anaknya, seperti tercatat dalam salinan Buku Pengelompokan Penerima Redistribusi Tanah Per Desa Kotamadya Ujung Pandang (Buku A). Labbai dan enam anaknya pun tidak pernah menjual tanah itu, termasuk oleh ahli warisnya hingga hari ini.
Status kepemilikan tanah ini juga telah dinaikkan Labbai dan enam anaknya itu pada 7 Juni 1967 menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM atas nama Labbai dan enam anaknya ini juga telah dicatat di Buku Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira, Kelurahan Biringkanaya, Kotamadya Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Di salinan Buku B Kelurahan Bira Tahun 1996/1997 yang dimiliki ahli waris Labbai tertulis, bahwa tanah Labbai dan enam anaknya itu telah bersertifikat. Namun, hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya tidak pernah mendapatkan SHM itu. Kanwil BPN Sulsel dan BPN Kota Makassar juga menyatakan tidak menemukan SHM itu, ketika ditanyakan keberadaannya oleh ahli waris Labbai.
Data surat kepemilikan tanah ahli waris Labbai
Di tanah ahli waris Labbai itu, pada 3 Oktober 1978, diterbitkan lima SHM baru oleh Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya Ujung Pandang. Lima SHM dengan Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 itu tercatat atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, serta H. Raiya Dg. Kanang. Sesuai Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, Nomor 93/II/1/95, tanggal 3 Januari 1995, lima nama itu adalah nama dari satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang. Perempuan ini meninggal dunia pada 18 Februari 1979.
Setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia, SHM Nomor 95 sampai 99 itu, pada 30 Desember 1980, digunakan M. Sagaf Saleh Al Hasni, sebagai alas hak penjualan tanah ahli waris Labbai ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Berdasarkan Kartu Keluarga (KK) Nomor 21.5004/97/00658 atas nama kepala keluarga, H.M. Aksa Mahmud, tiga nama pembeli saat itu masih di bawah umur, yakni Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.
M. Sagaf Saleh Al Hasni, yang menjual tanah itu, adalah anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya. Berdasarkan Surat Keterangan Kelurahan Bira, Nomor 19/II/KB/1986, tanggal 3 Februari 1986, M. Sagaf Saleh Al Hasni tidak pernah tinggal atau bertempat tinggal di Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya.
Tanah ahli waris Labbai yang dijual M. Sagaf Saleh itu sebelumnya juga berada di wilayah Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya. Setelah pemekaran pada 22 Juni 2001, tanah itu masuk ke wilayah Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea. Tanah ini, pada 7 Juli 1991, beserta SHM Nomor 95 sampai 99, diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa.
Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini kemudian diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang dijadikan PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah di Lantebung.
Klaim kepemilikan PT Bumi Karsa itu digugat Pangku Yuddin Sarro. Sesuai Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990, Pangku ditetapkan sebagai ahli waris H. Raiya Dg. Kanang, dan berhak atas harta peninggalan berupa tanah sawah di Lompo Karamaja, Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar. Alih-alih mengambil tanah sawah itu, Pangku malah menginginkan tanah empang ahli waris Labbai di Lantebung.
Gugatan Pangku itu akhirnya kandas, sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584 PK/Pdt/2009, tanggal 22 Desember 2009. Putusan MA ini ditindaklanjuti Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar, melalui Putusan Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 18 Juni 2015. Putusan MA itu juga telah dieksekusi, sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 2 Desember 2015.
Gambar kronologi sengketa tanah ahli waris Labbai
Seusai eksekusi itu, PT Bumi Karsa memasang papan bicara di Lantebung, bertuliskan: Tanah Ini Milik PT. Bumi Karsa Telah Di Eksekusi Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Makassar No. 13 Eks/2015/PN. Mks. Klaim inilah yang membuat Sangkala, atas nama ahli waris Labbai, menggugat PT Bumi Karsa serta empat tergugat lainnya di PN Makassar. Sebab, klaim itu berdampak atas besaran uang ganti rugi tanah milik Sangkala dan ahli waris Labbai dari Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare.
Putusan gugatan itu, yang dijadwalkan akan dibacakan Majelis Hakim PN Makassar dalam sidang Selasa pekan depan, 7 Juli 2026, kini tengah dinanti ahli waris Labbai. Sebelas hari menjelang putusan itu, pada Sabtu, 27 Juni 2026, juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, pun khusus membuat rekaman video mengenai kronologi sengketa tanah di Lantebung. Dibuat di lokasi kediamannya di Pakatto, Kabupaten Gowa, Irwan lalu mengirimkan rekaman video itu, serta dua gambar terkait kronologi sengketa, melalui WhasApp (WA), Minggu, 28 Juni 2026.
Irwan Ilyas
Dan berikut, isi rekaman video Irwan selengkapnya:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya, Irwan Ilyas, mewakili keluarga besar ahli waris Labbai bin Sonde, sedikit ingin mempertegas legalitas PT Bumi Karsa-Kalla Grup yang mengklaim lokasi Labbai bin Sonde.
Kita mau mempertanyakan, dari mana PT Bumi Karsa-Kalla Grup membeli lokasi itu? Karena di catatan kami, PT Bumi Karsa mengklaim, dia sudah membeli kepada almarhumah Hajjah Raiya Daeng Kanang di tahun 1980. Keterangan itu kami bantah, bahwa PT Bumi Karsa-Kalla Grup tidak pernah membeli lokasi ahli waris Labbai bin Sonde. Alas hak ahli waris Labbai yang didapatkan dari Kementerian Pertanian pada tanggal 21 Januari 1965.
Di poin penerima Redis, selama kurun waktu 15 tahun, lokasi itu tidak bisa dijualbelikan, karena dia mempunyai kewajiban mengangsur setiap tahunnya selama 15 tahun. Berjalan waktu, atas nama Raiya Daeng Kanang muncul, dengan berniat ingin mempersatukan Raiya Daeng Kanang, keluarga, dan keluarga ahli waris Labbai bin Sonde.
Status Hajjah Raiya Daeng Kanang: dia menikah, sudah berumur, dan tidak dikarunai seorang anak pun. Terjalin hubungan dari keluarga Labbai bin Sonde dan Hajjah Raiya Daeng Kanang, ternyata dia punya niat yang kurang baik. Secara diam-diam, Hajjah Raiya Daeng Kanang membuatkan sertifikat lokasi ahli waris Labbai bin Sonde, tepatnya di tahun 1978, atas nama dirinya, berdasarkan KTP, dan empat nama aliasnya.
Berdasarkan satu KTP atas nama dirinya dan empat nama aliasnya, agar bisa mendapatkan sertifikat lima: Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99. Jadi, atas nama di sertifikat tersebut, yaitu Hajjah Raiya Daeng Kanang, Kanang, Haji Kanang, Intang, Daeng Intang. Kami patut pertanyakan ke BPN Kota Makassar, apa bisa orang mengajukan sertifikat dengan berdasarkan satu KTP, namanya dipenggal-penggal, agar bisa mendapatkan lima sertifikat?
Alhamdulillah, BPN Kota Makassar dapat menerbitkan sesuai dengan pesanan. Jadi, sekali lagi, kami ingin mempertegas, bahwa PT Bumi Karsa-Kalla Grup tidak pernah membeli lokasi ahli waris Labbai bin Sonde. Dia mendapatkan hibah dari keluarga Aksa Mahmud, berdasarkan transaksi yang dilakukan oleh anak-anak tiri dari Raiya Daeng Kanang.
Mentransaksikan ke keluarga Aksa Mahmud, anak tiri dari Raiya Daeng Kanang. Memiliki lima anak tiri, yaitu atas nama Mamak Sagaf Saleh Al Hasni, Hasan Saleh Al Hasni, Ahmad Saleh Al Hasni, Idrus Saleh Al Hasni, dan Hadi Saleh Al Hasni. Dari lima nama tersebut, yang mewakili saudara-saudaranya, yaitu Muhammad Saleh Sagaf. Mentransaksikan ke keluarga Aksa Mahmud, yang diwakili dari keluarga Aksa Mahmud dan Kalla, atas nama Ramlah Kalla, Erwin, Sitti Atira Kalla, Sadikin, Melinda.
Setelah mendapatkan sertifikat atas nama Raiya Daeng Kanang dan empat nama aliasnya, keluarga Aksa Mahmud menghibahkan ke PT Bumi Karsa, yang pada waktu itu direktur utamanya Haji Doktorandes Haji Yusuf Kalla. Setelah mendapatkan hibah dari Aksa Mahmud, PT Bumi Karsa langsung mengagungkang uang ke bank, yaitu di Bank Dagang Negara. Berjalan waktu, PT Bumi Karsa merubah sertifikat atas nama Raiya Daeng Kanang dan empat nama aliasnya untuk mendapatkan anggunan di bank-bank yang lain.
Jadi, sekali lagi, kami mau mempertegas, bahwa PT Bumi Karsa-Kalla Grup tidak pernah membeli lokasi alih waris Labbai. Ada pun yang bertransaksi, yaitu anak-anak tiri dari Raiya Daeng Kanang. Jadi, papan bicara yang dipasang PT Bumi Karsa di lokasi Labbai bin Sonde itu bukan tempatnya.
Karena yang dieksekusi, yaitu Pangka Yuddin Sarro. Dia dudukkan gugatan di atas lokasi alih waris Labbai, seakan-akan ada perkara. Ini kita perlu perjelas, bahwa di atas lokasi alih waris Labai tidak pernah ada perkara.
Supaya masyarakat bisa mengetahui, bahwa PT Bumi Karsa bermodus mengklaim tanah-tanah masyarakat untuk mengambilkan uang di bank. Dan itu secara umum sudah diketahui. Jadi, sekali lagi, modus dari PT Bumi Karsa-Kalla Grup mengklaim tanah-tanah masyarakat untuk menjadikan anggunan di bank, supaya mendapatkan modal.
Jadi, kalau PT Bumi Karsa mengklaim membeli lokasi kami, ahli waris Labbai, siapa yang dia tempati membeli? Siapa yang mengambil uang dari PT Bumi Karsa? Selama ini, kami diam. Selama ini, kami dilaporkan. Selama ini, kami diam.
Dan, Alhamdulillah, semua bentuk laporan, baik somasi yang kami diberikan, melaporkan kami empat tahun berturut-turut dari 2019 sampai 2023, melaporkan kami sebagai penyerobot, tahun berapa PT Bumi Karsa berada di Kampung Lantebung. Jadi, kami ingin memperjelas sekali lagi, PT Bumi Karsa-Kalla Grup tidak pernah membeli lokasi ahli waris Labbai bin Sonde. Ada pun klaim yang dia bilang, dia membeli di tahun 1980, sedangkan nama yang tempat dia membeli, atas nama Raiya Daeng Kanang, meninggal di tanggal 18 Februari 1979.
Jadi, sekali lagi, kami memperjelas, PT Bumi Karsa bertransaksi sama orang sudah meninggal. Apa dibenarkan di negara ini? Jadi, sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih untuk semua masyarakat yang memberi kami semangat untuk melawan orang-orang besar. Cukup sekian, terima kasih. (*)
