INDONESIATREN.COM - Sidang Perkara Perdata Nomor 391/Pdt.G/2025/PN Mks., yang memeriksa gugatan ahli waris Labbai bin Sonde atas PT Bumi Karsa, kini telah sampai pada tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Perusahaan kontruksi milik Kalla Grup itu digugat Sangkala, karena telah mengklaim kepemilikan tanah di Lantebung, Makassar, yang kini terdampak Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare.
Di lokasi proyek itu, Sangkala memiliki tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan luas tanah terdampak proyek mencapai 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Akibat klaim PT Bumi Karsa, Sangkala mendapat ganti rugi atas tanah itu seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja.
Juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, mengungkapkan melalui WhatsApp (WA), Minggu, 31 Mei 2026, ganti rugi atas tanah terdampak proyek milik Sangkala seharusnya mencapai luas 1,2 hektar, alias bukan 15 meter dan 3 meter persegi. “Ahliwaris labbai masukkan gugatan di pengadilan negeri makassar sangat beralasan, karena di data awal pendataan proyek jalur kereta api sesuai di ktp atas nama sangkala jufri, dengan luas yg terdampak 1, 2 hektar, setelah pengumuman oleh ketua pengadaan lahan kantor pertanahan kota makassar, sangkala jufri cuma ke bagian 3 meter dan 15 meter , muncul nama atas Ramlan latif / bumikarsa yg tidak pernah di data dan di umumkan,” tulis Irwan.
Surat-surat terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Lantebung
Ramlan Latif adalah Kuasa Hukum PT Bumi Karsa. Bersama PT Bumi Karsa, BPN Kota Makassar, serta dua anak Pangku Yuddin Sarro, yakni Supriadi dan M. Abd. Rasyid, Ramlan Latif ikut digugat Sangkala di PN Makassar. “Ini nama nama pendataan awal proyek kereta api yg berada di kelurahan ,bira kec, tamalanrea kota makassar.” ”Tidak pernah ada nama Ramlan latif / bumikarsa,” tulis Irwan.
Dalam daftar yang dikirimkan Irwan, selain Sangkala, tertulis nama ahli waris Labbai lainnya, yakni Masita. Seperti Sangkala, nama Masita juga tertulis bersanding dengan PT Bumi Karsa di daftar itu. Masita punya tanah seluas 191,82 meter persegi, dengan luas tanah terdampak proyek mencapai 98 meter persegi. Masita akhirnya menerima uang ganti rugi (konsinyasi) atas tanah itu dari Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan pada 26 Februari 2026, sesuai penetapan PN Makassar Nomor 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks., tanggal 4 September 2025.
Kini, menurut Irwan, ahli waris Labbai berharap, giliran Sangkala mendapatkan uang ganti rugi tahap dua dari Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan. “Orang balai kereta yg mengambil SK redis sebagai alas kepemilikan masita, saya mau ambil katanya ada pembayaran ganti rugi yg kedua,” tulis Irwan.
Data penerima ganti proyek pembangunan jalur kereta api di Lantebung
Irwan mengaku yakin, upaya memperoleh ganti rugi itu akan membuahkan hasil. Sebab, pada 15 Maret 2024, pengaduan Irwan atas Kantor Pertanahan Kota Makassar telah dijawab Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Melalui surat pada tanggal itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menerangkan, telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) perihal tindakan/perbuatan maladministrasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Makassar, karena ditengarai telah menunda secara berlarut permintaan Salinan Legalisir Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2,3, 4, 5, 6, 7, 8 Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. SHM itu tercatat atas nama Labbai serta enam anaknya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Manye, Nyorong, dan Soloming.
“Uang konsinyasi di pengadilan kita akan mengajukan pencairan, dengan dasar LHP dari Ombudsman menyatakan BPN Kota makassar melakukan malladminitrasi, sedangkan legalitas kepemilikan Ahliwaris labbai sangat jelas pemberian lansung dari pemerintah di tahun 1965 , bukan seperti SHGB Bumikarsa yang abu abu yang penting bisa terbit yg seakan akan sudah benar,” tulis Irwan.
“Kita sdh mau bergerak, bawakan LHP dari ombudsman ke pengadilan negeri makassar , di tujukan kepada panitera yg menangani uang konsinyasi ganti rugi lahan proyek jalur kereta api , sangat beralasan karena ini berbicara adminitrasi alas hak kepemilikan, sdh jelas Penerbitan SHGB Bumikarsa cacad adminitrasi,” tulis Irwan.
Surat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan
“Di dalam isi kesimpulan, sy suruh pengacara masukkan ini semua.” “Kalau kami melihat Di Aplikasi BHUMI ATR/ BPN Di lokasi Ahkiwaris Labbai dan keenam anaknya tidak ada SHGB Terbit kosong.” “Tidak ada SHGB terbit di lokasi Ahliwaris labbai,” tulis Irwan.
“Poto waktu pembuatan sporadit dari pihak Ahliwaris labbai bersama pihak kelurahan bira dan pihak pengukuran dari kantor pertanahan kota makassar , yg hasilnya tidak pernah di berikan kepada ahliwaris labbai , bpn kota makassar dan kelurahan bira terkesan kegiatan ini tidak pernah ada, karena di poto keliatan Ahliwaris menanda tangani dan jempol blangkonya masih kosong,” tulis Irwan, sambil mengirimkan tiga foto yang dimaksudkannya dalam tulisan itu.
Foto pembuatan sporadit ahli waris labbai oleh petugas Kelurahan Bira dan Kantor BPN Kota Makassar
Melalui WA, Selasa, 2 Juni 2026, Irwan menulis pula, “Kantor ombudsman perwakilan sulawesi selatan sdh mengeluarkan surat yg isi kantor pertanahan kota makassar telah melakukan malladminitrasi.” “Ahliwaris berharaf kepada hakim ketua , gugatannya di terima, karena fakta data data Ahliwaris labbai di dapatkan jelas dari pemerintah, ombudsman juga sudah mengeluarkan surat kantor pertanahan kota makassar telah melakukan malladminitrasi , dari segala bentuk SHM SHM Sampai terbit lagi SHGB yang tidak jelas ke dudukannya.” “Di pendataan awal proyek jalur kereta api, tidak pernah ada nama Ramlan latif / bumikarsa.”
Sehari setelah mengirimkan tulisan itu, Irwan dan enam ahli waris Labbai mendapat surat somasi dari PT Bumi Karsa. Surat Somasi Nomor 009/Legal/Somasi/IV/2026, tanggal 3 Juni 2026, itu, ditandatangani Chief Legal & Sustainbility Officer Kalla Grup, Subhan Djaya Mappatunrung. Dalam surat itu tertulis, PT Bumi Karsa menyampaikan teguran hukum (somasi), sehubungan dugaan tindakan penyerobotan dan upaya penguasaan tanpa hak atas tanah PT Bumi Karsa di Jalan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Somasi itu dituai ahli waris Labbai, karena pada 18, 25, dan 31 Mei 2026 melakukan penimbunan, bersih-bersih, dan berupaya merobohkan papan bicara PT Bumi Karsa di Lantebung. Tindakan ini, ungkap Irwan melalui WA, Selasa, 2 Juni 2026, karena, ““Ahliwaris labbai tidak pernah berperkara sama bumikarsa, berarti di lokasi tidak ada sengketa, bumikarsa bersengketa dengan pangku yuddin sarro dan mendudukkan objeknya di atas lokasi labbai bin sonde.”
Surat Somasi PT Bumi Karsa ke ahli waris Labbai
Pangku Yuddin Sarro adalah ahli waris H. Raiya Dg. Kanang. Sebelum meninggal pada 18 Februari 1979, H. Raiya Dg. Kanang telah membuat SHM Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 di Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya Ujung Pandang. Lima SHM itu tercatat atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Sesuai Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, Nomor 93/II/1/95, tanggal 3 Januari 1995, lima nama itu adalah nama satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang.
Lima SHM itu diterbitkan pada 3 Oktober 1978 di tanah milik ahli waris Labbai. “Sangat luar biasa kantor pertanahan kota makassar, bisa menerbitkan SHM cukup memakai satu KTP , atas Nama Hj, raiya daeng kanang dan empat nama aliasnya bisa terbit SHM lima mustahil tapi bisa di terbitkan,” tulis Irwan di WA, Selasa, 2 Juni 2026.
Berbekal lima SHM itu, pada 30 Desember 1980, tanah ahli waris Labbai djual oleh anak tiri H. Raiya Dg. Kanang bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni, ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Selanjutnya, pada 7 Juli 1991, tanah itu diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan ini mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini diubah lagi jadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang disebut sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung. Empat SHGB ini juga disebut di surat somasi PT Bumi Karsa kepada tujuh ahli waris Labbai, Rabu, 3 Juni 2026.
H. Raiya Dg. Kanang, Pangku Yuddin Sarro, dan Surat Keterangan tentang M. Sagaf Saleh Al Hasni dari Kelurahan Bira
Tanah itu diperoleh Labbai serta anam anak lelakinya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming, dari objek land reform di Lantebung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965.
Labbai dan enam anaknya adalah warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939. Menerima tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, tanah itu pada 7 Juni 1967 dinaikkan status kepemilikannya menjadi SHM. SHM ini telah tercatat di Buku Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira.
Di salinan Buku B Kelurahan Bira Tahun 1996 / 1997 yang dimiliki oleh ahli waris Labbai, tertulis, bahwa tanah Labbai dan enam anaknya itu telah bersertifikat. Namun, hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya tidak pernah mendapat SHM itu. Kanwil BPN Sulsel dan BPN Kota Makassar juga menyatakan tidak menemukan SHM itu, saat ditanyakan keberadaannya oleh ahli waris Labbai.
Labbai bin Sonde, Beuslit Pemerintah Hindia Belanda, SK Redis, salinan Buku A, dan salinan Buku B
Fakta ini pula yang membuat Irwan mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan. Aduan itu ditindaklanjuti Sangkala dengan gugatan ke PN Makassar. “Kita santai saja sambil tunggu putusan dari pengadilan negeri makassar,” tulis Irwan melalui WA, Kamis, 4 Juni 2026.
“Tadi penyidik mabes polri tlp saya, bahwa setelah putusan keluar, dia akan memanggil bpn kota makassar, kanwil, sy ajukan juga agar atas nama supriadi juga di panggil karena, dia juga mengaku pemilik ahliwaris Hj, raiya daeng kanang selain pt. Bumikarsa,” tulis Irwan. (*)
