INDONESIATREN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua KPK, Firli Bahuri.
Wakil Ketua KPK sekaligus Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango menjelaskan Keppres itu sudah diterima Sekretariat Jenderal KPK pada 25 November 2023.
"Sudah diterima di kesekjenan sejak kemarin Sabtu," ucap Nawawi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung ditunjuknya Nawawi Pomolangi sebagai Ketua KPK Sementara.
Baca juga: Di Balik Kesuksesannya di Industri Hiburan, Prilly Latuconsina Sering Baca Ayat 1000 Dinar
Ghufron berharap Nawawi bisa mengembalikan marwah dan dukungan masyarakat terhadap KPKP.
"Rasanya Pak Nawawi adalah sosok yang tepat karena yang paling senior di anatara kami pimpinan yang ada, sehingga harapannya memiliki lebih kebijakan, serta beliau diterima dan tidak memiliki resistensi dalam insan KPK," ujar Ghufron.
Seperti diketahui, Keppres tersebut berisikan pemberhentian Firli dari jabatannya sebagai Ketua KPK serta menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Firli Bahuri diberhentikan dari jabatannya karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadapa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Ingin Berlibur di Sukabumi? Berikut 5 Rekomendasi Tempat Wisata Alam, Ada Curug sampai Pantai
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada 22 November 2023 malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli melakukan perlawanan dengan mengajukan
Dalam praperadilannya, Firli menggugat Kapolda Metro Jaya. (*)