Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Penembakan Terhadap Relawan Prabowo di Madura, Ternyata Ini Motifnya

Nusantara
Jumat, 12 Jan 2024 07:08
    Bagikan  
Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Penembakan Terhadap Relawan Prabowo di Madura, Ternyata Ini Motifnya
Freepik/senivpetro

Ilustrasi penembakan.

INDONESIATREN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, menetapkan lima orang tersangka atas kasus penembakan terhadap Muarah (50), pendukung calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Peristiwa penembakan tersebut terjadi di Banyuates, Sampang, Madura pada 22 Desember 2023.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto mengungkapkan kelima tersangka tersebut berinisial S, H, AR, HH, dan MW.

Totok menjelaskan bahwa MW adalah otak dari penembakan sekaligus seorang Kepala Desa Ketapang Daya, Kecamatan Sampang.

Baca juga: Tanggul Sungai Cikapundung Jebol Akibatkan Banjir: Ternyata Sudah 20 Tahun Tak Diperbaiki

"Tersangka MW ini sekaligus pemilik dua senjata api, yang salah satunya digunakan penembakan terhadap korban pada saat peristiwa. Dia juga menyiapkan fasilitas sepeda motor dan memberikan uang Rp50 juta kepada tersangka AR," ujar Totok dalam keterangannya.

Setelah mendapatkan upah dari MW, selama enam hari, AR melakukan pengintaian terhadap Muarah.

"Selain itu yang bersangkutan juga melakukan servei selama enam hari sebelum peristiwa penembakan dilakukan. Kemudian tersangka AR juga membagi uang Rp5 juta terhadap tersangka H, hasil Rp50 juta dari tersangka MW," katanya.

Kemudian, Totok menerangkan bahwa H memiliki peran sebagai orang yang membantu dalam pengintaian dan penembakan.

Baca juga: Pelatih Fisik Persib Bandung Beri Menu Pelatihan Spesial bagi David da Silva dan Nick Kuipers

Tersangka H juga menjadi orang yang meminta bantuan kepada tersangka S untuk melakukan pengintaian.

"H mempunyai peran turut serta melaksanakan penembakan dan yang mencari tersangka S untuk melakukan pengawasan terhadap pergerakan korban," ucapnya.

Lebih lanjut, Totok mengatakan motif penembakan tersebut tidak ada kaitannya dengan politik.

Tersangka MW memiliki dendam terhadap Muarah sejak 2019.

Baca juga: Wanita Ini Curhat, Rumahnya Selalu Dilempari Batu oleh Tetangga, Warganet: Ku Kira Masriah Ternyata Lain Lagi

Sebab, anak buah MW menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh relawan Prabowo itu. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja