INDONESIATREN.COM - Perkembangan dan hadirnya teknologi digital memang berdampak ganda. Ibarat dua mata pisau. teknologi bisa berdampak positi dan negatif.
Positifnya, melalui teknologi digital, beragam aktivitas lebih efektif dan efisien. Selain itu, teknologi digital pun berpran besar bagi perekonomian.
Namun, teknologi difital pun punya sisi negatif. Misalnya, beragam jenis permainan yang bertentangan dengan norma, etika, dan hukum, yang makin marak. Misalnya, perjudian online.
Khusus perjudian online, ternyata, permainan haram itu menghasilkan nilai transaksi yang sangat fantastis. Angkanya ratusan triliun rupiah.
Baca juga: Cak Imin Ucapkan Selamat Hari Ibu, Anies Ingin Wujudkan Pemerintahan Berlegitimasi
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan, periode 2017-2023, nilai transaksi perjudian online melampaui level Rp500 triliun.
Koordinator Kelompok Substansi Hubungan Masyarakat (Humas) PPATK, M Natsir Kongah, menyatakan, terungkapnya nilai tranfer perjudian online itu berdasarkan identifikasi para terduga pelakunya.
Pihaknya menduga, lanjut dia, para pelaku perjudian online memiliki rentang usia variatif. Mulai anak-anak, remaja, dan dewasa, bahkan orang tua.
Latar belakangnya pun beragam. Misalnya, ibu rumah tangga. Bahkan, dugaannya, ada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) pun terlibat perjudian online.
Baca juga: Misi Bulog Tahun Depan: Stabilkan Pasokan Pangan
Mirisnya, lanjut dia, hasil identifikasi itu pun menunjukkan, secara rata-rata, para terduga pelaku perjudian online itu berpenghasilan Rp100.000 per hari.
Dia meneruskan, pihaknya pun menemukan hasil identifikasi lainnya. Pada 2022-2023, pihaknya menduga, sekitar 3,29 juta orang terlibat perjudian online. Luar biasanya, nominal depositnya mewah, sekitar Rp34 triliun.
Agar praktik perjudian terantsipasi dan terminimalisir, dan tertumpas, sahut dia, berbagai upaya pihaknya terus menggulirkan berbagai cara. Misalnya, menyetop dan aktivitas transaksi, termasuk memblokir rekening para pelakunya.
Selama 2022-2023, ungkap dia, pihaknya menyetop 1.322 transaksi. Dugaannya, ribuan transaksi itu adalah perjudian online. "Meliputi 3.236 rekening," tuturnya.
Baca juga: Nataru 2023-2024: Kereta Jadi Moda Transportasi Favorit Kata Kemenhub, Berapa Banyak Penumpangnya?
Tidak itu saja, beber dia, pihaknya pun bersinergi dengan instansi lain. Termasuk, kata M Natsir Kongah, dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Berkat kolaborasi itu, banyak terduga pelaku perjudian online, yang terciduk. Aset-asetnya pun disita.
Para terduga pelaku perjudian online tidak hanya asal Indonesia, tetapi juga beberapa negara, seperti Kamboja. (*)