Identifikasi PPATK, Fantastisnya Nilai Transaksi Perjudian Online, Berapa Angkanya?

Nusantara
Jumat, 22 Dec 2023 19:50
    Bagikan  
Identifikasi PPATK, Fantastisnya Nilai Transaksi Perjudian Online, Berapa Angkanya?
X / Twitter@ari_grandong

Nilai transaksi perjudian online fantastis, ratusan triliun rupiah.

INDONESIATREN.COM - Perkembangan dan hadirnya teknologi digital memang berdampak ganda. Ibarat dua mata pisau. teknologi bisa berdampak positi dan negatif.

Positifnya, melalui teknologi digital, beragam aktivitas lebih efektif dan efisien. Selain itu, teknologi digital pun berpran besar bagi perekonomian.

Namun, teknologi difital pun punya sisi negatif. Misalnya, beragam jenis permainan yang bertentangan dengan norma, etika, dan hukum, yang makin marak. Misalnya, perjudian online.

Khusus perjudian online, ternyata, permainan haram itu menghasilkan nilai transaksi yang sangat fantastis. Angkanya ratusan triliun rupiah.

Baca juga: Cak Imin Ucapkan Selamat Hari Ibu, Anies Ingin Wujudkan Pemerintahan Berlegitimasi

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan, periode 2017-2023, nilai transaksi perjudian online melampaui level Rp500 triliun.

Koordinator Kelompok Substansi Hubungan Masyarakat (Humas) PPATK, M Natsir Kongah, menyatakan, terungkapnya nilai tranfer perjudian online itu berdasarkan identifikasi para terduga pelakunya.

Pihaknya menduga, lanjut dia, para pelaku perjudian online memiliki rentang usia variatif. Mulai anak-anak, remaja, dan dewasa, bahkan orang tua.

Latar belakangnya pun beragam. Misalnya, ibu rumah tangga. Bahkan, dugaannya, ada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) pun terlibat perjudian online.

Baca juga: Misi Bulog Tahun Depan: Stabilkan Pasokan Pangan

Mirisnya, lanjut dia, hasil identifikasi itu pun menunjukkan, secara rata-rata, para terduga pelaku perjudian online itu berpenghasilan Rp100.000 per hari.

Dia meneruskan, pihaknya pun menemukan hasil identifikasi lainnya. Pada 2022-2023, pihaknya menduga, sekitar 3,29 juta orang terlibat perjudian online. Luar biasanya, nominal depositnya mewah, sekitar Rp34 triliun.

Agar praktik perjudian terantsipasi dan terminimalisir, dan tertumpas, sahut dia, berbagai upaya pihaknya terus menggulirkan berbagai cara. Misalnya, menyetop dan aktivitas transaksi, termasuk memblokir rekening para pelakunya.

Selama 2022-2023, ungkap dia, pihaknya menyetop 1.322 transaksi. Dugaannya, ribuan transaksi itu adalah perjudian online. "Meliputi 3.236 rekening," tuturnya.

Baca juga: Nataru 2023-2024: Kereta Jadi Moda Transportasi Favorit Kata Kemenhub, Berapa Banyak Penumpangnya?

Tidak itu saja, beber dia, pihaknya pun bersinergi dengan instansi lain. Termasuk, kata M Natsir Kongah, dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Berkat kolaborasi itu, banyak terduga pelaku perjudian online, yang terciduk. Aset-asetnya pun disita.

Para terduga pelaku perjudian online tidak hanya asal Indonesia, tetapi juga beberapa negara, seperti Kamboja. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja