4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum

Sabtu, 14 Jun 2025 10:21
    Bagikan  
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Istimewa

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung yang ditahan Kejati Jabar

INDONESIATREN.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Kamis, 12 Juni 2025, resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2020. Dalam rilis yang dikirimkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., pada Jumat, 13 Juni 2025, disebutkan inisial dan jabatan dari empat tersangka itu.

Pertama DNH, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Pemkot Bandung tahun 2017 dan 2018, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum tahun 2017 dan 2018. Kemudian DR, yang saat itu menjabat sebagai Kadispora Kota Bandung tahun 2017 dan 2018, serta Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kerjasama Kemitraan pada Kwarcab Kota Bandung sejak 2016-2019.

Baca juga: Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi Agres.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Tersangka ketiga adalah EM, yang saat itu menjabat sebagai Kadispora Kota Bandung dan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2020, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum tahun 2020. Dan tersangka keempat adalah YI, yang saat itu menjabat Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung periode tahun 2016- 2021, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode tahun 2013-2018. Saat ini, YI juga tengah menjalani penahanan dalam perkara lain, yakni kasus dugaan korupsi di Kebun Binatang Bandung.

Akibat perbuatan para tersangka, Negara ditaksir mengalami kerugian keuangan senilai sekitar 20 persen dari dana hibah yang diterima, yang mencapai jumlah Rp 6,5 miliar. Keempat tersangka pun dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

undefinedKepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-151

Atas penahanan empat tersangka itu, Sekda Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar, memastikan mendukung upaya penegakan hukum oleh Kejati Jabar. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini,” kata Zulkarnain, Jumat, 13 Juni 2025.

“Walaupun peristiwa ini terjadi di tahun 2017, jauh sebelum kami menjabat, tetapi sebagai Pemerintahan Kota Bandung, kami betul-betul berkomitmen penuh untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan, termasuk memperkuat sistem pengawasan internal dan memperbaiki prosedur,” tutur Zulkarnain.

Baca juga: Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend

“Untuk itu, kami siap mengikuti dengan penuh, proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang. Selanjutnya, kita tunggu perkembangan dari Kejati Jabar,” tegas Zulkarnain.

undefinedundefinedSekda Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar

Zulkarnain mengatakan, kasus ini menjadi peringatan bagi Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung untuk tidak sekali-kali melanggar hukum. ASN Pemkot Bandung harus melaksanakan tugasnya secara akuntabel dan bertanggung-jawab.

Baca juga: Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang

“Semua pekerjaan dan tanggung jawab harus dilakukan dengan akuntabel dan sesuai aturan. Itu yang harus dipegang oleh para ASN Pemkot Bandung," tegas Zulkarnain.

Zulkarnain pun memastikan akan segera menunjuk pejabat baru, agar pelayanan di instansi terkait tidak terganggu. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja
Tinjau Lokasi Camping Ground di Cibadak Sukabumi, DPMPTSP Tegaskan Investasi Harus Sesuai Aturan
Terperosok ke Jurang Sungai Cibodas Sukabumi saat Bonceng Istri, Purnawirawan TNI asal Bogor Meninggal Dunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 9-Jun-2025 15:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 8-Jun-2025 16:39
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 7-Jun-2025 15:09
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 6-Jun-2025 16:34
Info Lowongan Kerja
Tinjau Calon Sekolah Rakyat di Sentra Phalamartha Sukabumi, Qodari: “Tempat Bagus, Terawat, dan Bersih”
Kasus Korupsi Proyek Truk Sampah: Kantor DLH Sukabumi Digeledah Kejaksaan, Kadis Dirawat di Rumah Sakit