Imron Rosyadi Purnatugas sebagai Bupati Cirebon pada 31 Desember 2023

Teritori
Rabu, 6 Dec 2023 08:51
    Bagikan  
Imron Rosyadi Purnatugas sebagai Bupati Cirebon pada 31 Desember 2023
Istimewa

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi.

INDONESIATREN.COM - Bupati Cirebon, Imron Rosyadi dan Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih bakal mengakhiri jabatannya pada 31 Desember 2023.

Informasi akhir masa jabatan tersebut berdasarkan rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati Cirebon, Imron Rosyadi dan Wakil Bupati Cirebon, Imron Rosyadi masa jabatan 2019-2024 di ruang rapat paripurna DPRD, Jalan Sunan Muria, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa, 5 Desember 2023.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, saudara Imron Rosyadi dan Wahyu Tjiptaningsih diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Cirebon," kata Lutfhi.

Imron merupakan mantan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon yang awalnya menjadi pendamping Sunjaya Purwadisastra dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018.

Baca juga: Senangnya Jadi PNS dan Karyawan Swasta di IKN: Bebas Pajak Penghasilan dan Pertambahan Nilai

Dalam kontestasi tersebut, Sunjaya dan Imron memenangkan pemilihan itu. Namun, sebelum dilantik, Sunjaya dijaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK lantaran terlibat kasus jual beli jabatan di di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cirebon.

Karena status hukum yang menjerat, Sunjaya dinonaktifkan sebagai bupati dan ditunjuk Imron menjadi pelaksana tugas Bupati Cirebon.

Setelah beberapa bulan menjabat, Imron kemudian dilantik sebagai Bupati Cirebon pada 1 Oktober 2019 oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil.

Sementara, Wahyu Tjiptaningsih adalah istri dari terpidana korupsi Sunjaya Purwadisastra yang terpilih sebagai Wakil Bupati Cirebon dalam pemilihan oleh anggota legislatif daerah pada Rabu, 2 Desember 2020.

Baca juga: Viral! Maling Celana Dalam di Surade Sukabumi Terekam Kamera CCTV

Perempuan yang akrab disapa Ayu itu bersaing dengan Cunadi. Diketahui, Cunadi adalah sopir pribadi Sunjaya selama menjabat sebagai Bupati Cirebon.

Dalam pemilihan yang dilakukan legislatif itu, Ayu memperoleh suara sebanyak 36, Cunadi 1 suara, dan 10 suara tidak sah.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja