INDONESIATREN.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., pada Senin, 3 Februari 2025, menandatangani Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dengan RS Dr. Hasan Sadikin, RS Mata Cicendo, dan RS Paru Dr. H.A. Rotinsulu, di Aula R. Soeprapto Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata Nomor 54, Kota Bandung.
Penandatanganan dilakukan Kajati Jabar bersama Direktur Utama RS Dr. Hasan Sadikin, Rachim Dinata; Plt. Direktur Utama Pusat Mata Nasional RS Mata Cicendo, Antonia Kartika Indriati; dan Direktur Utama Rumah Sakit Paru Dr. H.A. Rotinsulu, Tri Fajari Agustini.
Penandatanganan dilakukan di Aula R. Soeprapto Kejati Jabar
Baca juga: Minibus Rombongan asal Cianjur Terbalik di Cikidang Sukabumi, 9 Orang Luka Berat
Penandatanganan kerjasama ini merupakan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama dengan RS Mata Cicendo. Sedangkan dengan RS Dr. Hasan Sadikin dan RS Paru Dr. H.A. Rotinsulu, merupakan penandatanganan perjanjian untuk pertama kali.
Hadir dalam acara penandatanganan kerjasama ini, Wakajati Jabar, para Asisten di Kejati Jabar, Kabag TU, Koordinator, para Kajari se-Jawa Barat, serta para narasumber mental health, kesehatan mata, dan kesehatan paru.
Baca juga: Bahas Kondisi Dunia, Universitas Moestopo Gelar Public Lecture Bersama Akademisi Malaysia
Kajati Jabar mengucapkan terima kasih dan apresiasi positif kepada jajaran Kejati Jabar, atas kerjasama dalam penanganan permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kajati Jabar, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H
Perpanjangan Penandatanganan Kerjasama dengan RS Mata Cicendo ini membuktikan, bahwa kerjasama dan koordinasi antar kedua belah pihak telah berjalan dengan baik dan berkesinambungan. Juga dengan RS Dr. Hasan Sadikin dan RS Paru Dr.H.A. Rotinsulu, yang merupakan langkah awal terciptanya kerjasama dan koordinasi yang baik.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 63
Kajati Jabar berharap, seiring penandatanganan kerjasama ini, ada kegiatan yang relevan dengan ruang lingkup perdata dan tata usaha negara, serta ada kegiatan yang dilimpahkan oleh RS Dr. Hasan Sadikin, RS Mata Cicendo, dan RS Paru Dr. H.A. Rotinsulu kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jabar. (*)