UMK 2024 Kota Sukabumi Diusulkan Naik 3,5 Persen, Segini Besarannya

Kamis, 23 Nov 2023 19:00
    Bagikan  
UMK 2024 Kota Sukabumi Diusulkan Naik 3,5 Persen, Segini Besarannya
Istimewa

UMK Kota Sukabumi untuk tahun 2024 diusulkan naik sebesar 3,15 persen.

INDONESIATREN.COM - Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) rampung melakukan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) 2024.

Pembahasan dilakukan di Balai Kota Sukabumi, Kamis (23/11/2023). Hasil pembahasan tersebut, UMK Kota Sukabumi untuk tahun 2024 diusulkan naik sebesar 3,15 persen.

Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengatakan, penghitungan UMK 2024 Kota Sukabumi menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Disnakertrans Jabar Minta Kepala Daerah Segera Usulkan Besaran UMK 2024

Formula dalam PP tersebut mempertimbangkan tiga komponen dasar, yakni tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alfa).

"Berdasarkan hasil kesepakatan, UMK Kota Sukabumi tahun 2024 naik sekitar 3,15 persen. Dari Rp 2.747.774 menjadi Rp 2.836.398, atau ada kenaikan sebesar Rp 86.623," kata Abdul Rachman.

Abdul Rachman mengakui sempat ada dinamika dalam pembahasan usulan UMK 2024 ini. Namun, akhirnya bisa disepakati bersama berdasarkan hasil musyawarah.

"Hasil kesepakatan ini akan direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," imbuhnya.

Hasil kesepakatan usulan UMK 2024 itu diserahkan dan ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji di Balai Kota Sukabumi. Besaran UMK tersebut akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Disnaker Kota Sukabumi Segera Bahas Soal Wacana Kenaikan Upah Tahun 2024

"Kami mengapresiasi Depeko Sukabumi yang dapat membuat kesepakatan untuk usulan UMK 2024. Jadi kebanggaan tersendiri bahwa kesepakatan ini terjadi tidak begitu lama, meskipun di internal pembahasan cukup ketat," ungkap Kusmana Hartadji.

Menurut Kusmana, penghitungan UMK 2024 ini disesuaikan dengan ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan atas kesepahaman antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Ia berharap antara pekerja dan pengusaha saling mendukung. Menurutnya, harmonisasi ini yang nantinya akan meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Ini adalah salah satu kunci investor atau pengusaha akan hadir di Kota Sukabumi," tutup Kusmana.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja