INDONESIATREN.COM - Berita baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) menghadirkan program istimewa yang memungkinkan Anda menghemat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini berupa diskon PKB 10% yang berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Periode program ini terhitung cukup panjang, yaitu mulai dari 1 April hingga 23 Desember 2024.
Dikutip IndonesiaTren di laman resmi Dikutip IndonesiaTren dari laman resmi Bapenda Jabar, ada dua jenis diskon PKB dalam program ini yaitu:
Baca juga: Lowongan Pekerjaan BTPN Syariah Sukabumi Terbaru 2024
Jenis Diskon:
1. Diskon 10% PKB 1 Tahunan:
Berlaku untuk kendaraan terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
- e-KTP atas nama pribadi
- STNK dan SKKP Asli (bukan foto)
- Pembayaran melalui Qris, Virtual Account, atau debit EDC (GPN)
- e-sah, e-SKKP, dan e-KD dikirim via email dan WhatsApp chat
2. Diskon 10% PKB 5 Tahunan:
Berlaku untuk kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Syarat:
- Reservasi di aplikasi Sapawarga
- e-KTP atas nama pribadi
- BPKB, STNK, dan SKKP asli
- Membawa kendaraan untuk cek fisik
- Kuota 30 kendaraan per hari untuk roda 4 dan roda 2
Baca juga: Sudah Lansia tapi Masih Ingin Bekerja? Boga Group Buka Loker bagi Lansia 60 Tahun ke Atas
Cara Mendapatkan Diskon:
- Kunjungi Samsat Digital Terminal Leuwipanjang
- Lengkapi persyaratan yang sesuai dengan jenis diskon yang Anda pilih
- Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia, Nikmati potongan harga PKB!
Jangan sampai terlewatkan! Diskon PKB Jawa Barat ini hanya berlaku hingga 23 Desember 2024.(*)