Presiden Jokowi Tetapkan Subsidi Pupuk 9,55 Juta Ton di 2024

Rabu, 1 May 2024 15:33
    Bagikan  
Presiden Jokowi Tetapkan Subsidi Pupuk 9,55 Juta Ton di 2024
Shutterstock

Ilustrasi. Presiden Jokowi resmi menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton di 2024.

INDONESIATREN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton di tahun 2024. Hal ini menyusul telah diterbitkannya Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.

“Menetapkan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024 berdasarkan jenis, jumlah, dan sebaran provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” demikian bunyi keputusan kesatu Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024 yang dikutip, Rabu, 1 Mei 2024.

Berdasarkan aturan ini, Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton atau meningkat dari yang sebelumnya sebesar 4,7 juta ton. Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada tiga jenis, yaitu Urea, NPK, dan yang baru adalah pupuk Organik.

Baca juga: SCG Borong Penghargaan di Ajang CSR Awards Jabar 2024

Jika dilihat lebih rinci lagi, pupuk urea ditetapkan sebesar 4.634.626 ton, pupuk NPK sebesar 4.415.374 ton termasuk pupuk NPK Phonska Plus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton.

Sementara khusus Jawa Barat, ditetapkan alokasi subsidi pupuk sebesar 1.211.550 ton dengan rincian, urea sebesar 634.660 ton, NPK sebesar 475.555 ton termasuk NPK formula khusus, dan organik sebesar 101.005 ton.

Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024 ini juga memutuskan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih), dan/atau perkebunan (tebu rakyat, kakao, dan kopi) dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, aturan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada tanggal 22 April 2024 ini memutuskan bahwa alokasi pupuk Organik diprioritaskan pada wilayah sentra komoditas padi di lahan sawah dengan kandungan C_Organik kurang dari 2 persen. 

Baca juga: Petani di Warungkiara Sukabumi Manfaatkan Lahan Terlantar jadi Kebun Pisang Cavendish

Sementara dari Harga Eceran Tertinggi (HET), aturan ini menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024 sebagai berikut:
a. Pupuk Urea = Rp. 2.250 per kg;
b. Pupuk NPK = Rp. 2.300 per kg;
с. Pupuk NPK Formula Khusus = Rp. 3.300 per kg; dan
d. Pupuk Organik = Rp. 800 per kg.

Bagi petani yang ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi telah diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 20 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Beraubsidi Sektor Pertanian. Yaitu pada pasal 3 ayat 5 yang berbunyi petani harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK).

Pada aturan baru ini, Elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK) dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran di empat bulan selanjutnya untuk mendapatkan alokasi subsidi pupuk.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 25-Apr-2025 15:38
Info Lowongan Kerja