Presiden Jokowi Tetapkan Subsidi Pupuk 9,55 Juta Ton di 2024

Rabu, 1 May 2024 15:33
    Bagikan  
Presiden Jokowi Tetapkan Subsidi Pupuk 9,55 Juta Ton di 2024
Shutterstock

Ilustrasi. Presiden Jokowi resmi menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton di 2024.

INDONESIATREN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton di tahun 2024. Hal ini menyusul telah diterbitkannya Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.

“Menetapkan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024 berdasarkan jenis, jumlah, dan sebaran provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” demikian bunyi keputusan kesatu Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024 yang dikutip, Rabu, 1 Mei 2024.

Berdasarkan aturan ini, Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton atau meningkat dari yang sebelumnya sebesar 4,7 juta ton. Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada tiga jenis, yaitu Urea, NPK, dan yang baru adalah pupuk Organik.

Baca juga: SCG Borong Penghargaan di Ajang CSR Awards Jabar 2024

Jika dilihat lebih rinci lagi, pupuk urea ditetapkan sebesar 4.634.626 ton, pupuk NPK sebesar 4.415.374 ton termasuk pupuk NPK Phonska Plus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton.

Sementara khusus Jawa Barat, ditetapkan alokasi subsidi pupuk sebesar 1.211.550 ton dengan rincian, urea sebesar 634.660 ton, NPK sebesar 475.555 ton termasuk NPK formula khusus, dan organik sebesar 101.005 ton.

Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024 ini juga memutuskan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih), dan/atau perkebunan (tebu rakyat, kakao, dan kopi) dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, aturan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada tanggal 22 April 2024 ini memutuskan bahwa alokasi pupuk Organik diprioritaskan pada wilayah sentra komoditas padi di lahan sawah dengan kandungan C_Organik kurang dari 2 persen. 

Baca juga: Petani di Warungkiara Sukabumi Manfaatkan Lahan Terlantar jadi Kebun Pisang Cavendish

Sementara dari Harga Eceran Tertinggi (HET), aturan ini menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024 sebagai berikut:
a. Pupuk Urea = Rp. 2.250 per kg;
b. Pupuk NPK = Rp. 2.300 per kg;
с. Pupuk NPK Formula Khusus = Rp. 3.300 per kg; dan
d. Pupuk Organik = Rp. 800 per kg.

Bagi petani yang ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi telah diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 20 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Beraubsidi Sektor Pertanian. Yaitu pada pasal 3 ayat 5 yang berbunyi petani harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK).

Pada aturan baru ini, Elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK) dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran di empat bulan selanjutnya untuk mendapatkan alokasi subsidi pupuk.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Disiram Air Keras Jelang Tahun Baru oleh Mantan Suami di Sukabumi, IRT 46 Tahun Meninggal di RSHS Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jan-2025 12:49
Info Lowongan Kerja
HUT PDIP ke-52, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Laksanakan Deklarasi Cap Jempol Darah

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jan-2025 22:11
Info Lowongan Kerja
Ulang Tahun ke-45, Lucky Hakim Rayakan Bersama Warga di Jatibarang Indramayu
Peringati Natal 2024, Kajati Jabar Kunjungi Panti Jompo, Panti Asuhan, dan Persekutuan Doa di Bandung
Gelar Kegiatan Jumat Berkah di Lahan Ketahanan Pangan, Kapolsek Caringin Sukabumi Bantu Pekerja Kebun

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 10-Jan-2025 19:16
Info Lowongan Kerja
Foto-Foto Peringatan Natal 2024 Kajati Jabar: Bakti Sosial ke Panti Asuhan dan Panti Jompo di Bandung
Sambut Pembukaan Kembali oleh Pemerintahan Baru Indramayu, Warga Cikedung Lor Giat Bersihkan RS Reysa
Masuk Program 100 Hari Pemerintahan Baru Indramayu, Simak Foto-foto Bagian Dalam RS Reysa Jelang Dibuka Lagi
Pengajian Rutin Tiap Senin di Mushola Al-Muthmainah Indramayu: Ajang Silaturohim dan Ibadah
RS Reysa Indramayu Dibuka Lagi, Dr. H. Ibrohim, S.Ag., M.Pd.I.: “Mushola Al-Muthmainah Layak Jadi Masjid”
Ikut Doa Bersama, Kepala Puskesmas Lelea Menilai Bangunan RS Reysa Indramayu Masih Layak Dimanfaatkan
Foto-Foto Eksklusif!!! Doa Bersama demi Dibukanya Kembali RS Reysa Indramayu

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 3-Jan-2025 20:22
Info Lowongan Kerja
Jumat Pertama 2025, Petugas Pos Koramil Cikedung Indramayu dan Warga Bersih-Bersih RS Reysa

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 2-Jan-2025 11:36
Info Lowongan Kerja
Rumahnya di Cicantayan Sukabumi Terlihat Gelap Selama 2-3 Hari, Perempuan 75 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia
Jenguk Korban Penyiraman Air Keras di RSUD Sekarwangi, Kapolres Sukabumi Minta Penanganan Medis Terbaik