Wanti-wanti KAI: Disiplinlah Saat Lalui Perlintasan Sebidang

Kamis, 14 Dec 2023 22:35
    Bagikan  
Wanti-wanti KAI: Disiplinlah Saat Lalui Perlintasan Sebidang
Pemprov Jabar

Pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta saat melalui perlinasan sebidang.

INDONESIATREN.COM - Minimnya kedisiplinan berlalu lintas masih terjadi hingga kini. Satu contohnya tatkala melintasi perlintasan sebidang.

Kelalaian dan kekurangdisiplinan pengendara saat melintasi perlintasan sebidang kerap berakibat fatal.

Seperti tertempernya sebuah Multi Purpose Vehicle (MPV) bergeliat nomor D 1859 AJV oleh Kereta Feeder di Kilo Meter (KM) 142+9 petak jalan Padalarang-Cimahi, yang menimbulkan beberapa korban tewas.

Seiring dengan peristiwa itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung tidak henti-hentinya mewanti-wanti dan meminta masyarakat agar disiplin dan mematuhi peraturan.

Baca juga: OJK Klaim Ekonomi Jabar Tetap Bergairah, Ini Indikatornya

Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT "Daop 2 Bandung, menyatakan, setiap pengendara wajib menaati rambu-rambu, tidak terkecuali ketika melintasi perlintasan sebidang.

Ayep Hanapi menuturkan, sejatinya, pemerintah menerbitkan regulasi mengenai perkeretaan, yaitu Undang Undang (UU) 23/2007.

UU itu pun, ujarnya, secara tegas, mengatur tentang kewajiban pengendara untuk mendahhulukan perjalanan kereta saat melintasi perlintasan sebidang. Yaitu, Pasal 124 UU 23/2007.

Selain UU 23/2007, lanjutnya, regulasi tentang perlintasan sebidang pun tercantum dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas.

Baca juga: Kereta Feeder Whoosh Tabrak Mini Bus Hingga Ringsek, Dua Orang Meninggal Dunia

Bahkan, tegas dia, berdasarkan regulasi, masyarakat tidak boleh beraktivitas apa pun di sekitar areal jalur kereta.

Pasalnya, jelas Ayep Hanapi, hal itu tidak hanya sangat membahayakan, tetapi juga mengganggu perjalanan kereta.

"Jadi, kami kembali meminta dan mewanti-wanti masyarakat agar lebih disiplin dan mematuhi regulasi-regulasi demi keselamatan," ucapnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 4-May-2025 17:05
Info Lowongan Kerja
Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya