INDONESIATREN.COM - Seorang kurir ekspedisi berinisial LDS, Senin, 15 April 2024 dini hari tadi, ditangkap petugas Polres Sukabumi Kota di rumahnya di Kampung Cipanengah Hilir, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Sukabumi. Sebelum ditangkap, kurir berusia 26 tahun itu sempat melapor ke Polsek Lembursitu pada 4 Maret 2024, bahwa dirinya merupakan korban aksi pembegalan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan, dalam laporannya itu, LDS mengaku dipepet oleh dua sepeda motor, yang pengendaranya membawa senjata tajam, dan kemudian merampas uang serta telepon genggam milik LDS.
“Atas peristiwa itu, pelaku mengaku dirugikan secara material, berupa uang sebesar Rp 3.200.000, yang merupakan uang hasil ekspedisi perusahaan tempat pelaku bekerja,” tutur Bagus.
Atas laporan LDS itu, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, LDS terbukti telah membuat laporan palsu dan merugikan perusahaan. "Dari hasil penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan pelaku, serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti, ternyata pelaku diketahui berbohong dan menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya, serta untuk cicilan sepeda motornya," beber Bagus.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 220 dan 374 KUHP tentang laporan palsu dan penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat, agar selalu waspada, tidak membuat atau merekayasa laporan, karena kami dari Polres Sukabumi Kota akan merespon dan memproses segala laporan masyarakat, seperti halnya yang dilakukan pelaku, yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Bagus.
Baca juga: Indonesia Wajib Bangga, Siomay Dinobatkan Sebagai Dumpling Paling Enak Di Dunia
Guna kepentingan penyidikan, pelaku kini telah ditahan di Polres Sukabumi Kota.(*)