Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Senin, 28 Apr 2025 20:53
    Bagikan  
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo
Istimewa

Pendudukan paksa Indogrosir Makassar oleh massa pendukung Abd. Jalali Dg. Nai

INDONESIATREN.COM - Pendudukan paksa Indogrosir Makassar oleh massa pendukung Abd. Jalali Dg. Nai, ahli waris tanah Tjoddo, Jumat, 25 April 2025, terkait erat dengan hasil rapat di Ruang Gelar Kantor Pertanahan Kota Makassar, Kamis, 27 Februari 2025, pukul 10:00 Wita.Hadir dalam rapat ini: Brigjen Pol. Imam Pramukarno selaku Pimpinan Rapat; Dirwan Dahcri; Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulsel, Andhi Mahligai; serta Tenaga Ahli Menteri, Hakim K.

Agenda rapat ini adalah membahas sengketa tanah di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, antara Abd. Jalali Dg. Nai, dengan PT Inti Cakrawala Citra (ICC), pemilik Indogrosir Makassar. Dalam rapat ini, didapat kesimpulan, bahwa sengketa yang terjadi pada objek bidang tanah di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, itu diakibatkan oleh penggunaan Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-121

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen, Nomor Lab: 25/DTF/2001, Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola itu dinyatakan “Non Identik”, alias “Palsu”.

undefinedundefinedundefinedundefinedSurat Rintjik atas nama Tjonra Karaeng Tola (paling atas), dan BAP Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen Nomor Lab: 25/DTF/2001

Rapat itu juga menyimpulkan, telah terjadi error in objecto dan error in subject di tanah Kilometer 18, akibat diletakkannya SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warrow dari Kilometer 20 di Kilometer 18. Berdasarkan Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022, SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow itu dinyatakan “Salah Letak”, karena terbukti terletak di Kilometer 20.

Baca juga: Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung

Sebelum penetapan hukum atas SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warrow itu, yakni pada 21 Agustus 2014, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar telah menerbitkan SHM 25952. Tertulis sebagai Penunjuk di SHM 25952 ini adalah “Sebidang Tanah Bekas Tanah Milik Indonesia Persil Nomor 6 D1, Kohir 51 C1”. Persil 6 D1 adalah milik Tjoddo, dan Kohir 51 C1 adalah milik Sia.

undefinedundefinedundefinedSHM 25952 (dua teratas), dan Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022

Berkat SHM 25952 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar pada 13 April 2015 dan 13 April 2016 menerbitkan dua SHGB yang sama-sama bernomor 21970, dengan luas tanah 29.321 meter persegi, atas nama M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 Ahli Waris Keluarga Tjonra Karaeng Tola). Penunjuk di SHGB 21970 ini adalah SHM 25952 (Bekas Hak Milik Nomor 490/Bulurokeng).

Baca juga: Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi

SHGB 21970 inilah yang dijadikan dasar transaksi pembelian tanah seluas 29.321 meter persegi di Kilometer 18 antara M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tjola) dan PT ICC. Ini berarti, Indogrosir Makassar berdiri di tanah Kilometer 18 dengan dasar dokumen kepemilikan yang alas haknya telah resmi dinyatakan “Non Identik”, alias “Palsu”, dan juga “Salah Letak”, oleh polisi.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedSHGB 21970 terbitan 13 April 2015 (dua teratas), dan SHGB 21970 terbitan 13 April 2016 yang dijadikan alas hak pembelian tanah oleh PT ICC

Rapat kemudian mengeluarkan rekomendasi berupa mediasi antara Abd. Jalali Dg. Nai dan PT ICC. Namun, rekomendasi itu tidak dilaksanakan PT ICC. Pada 17 Maret 2025, saat mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, kuasa hukum PT ICC tidak hadir, dan hanya mengirimkan sepucuk surat tanggapan atas kasus yang terjadi antara kliennya dengan Abd. Jalali Dg. Nai.

Baca juga: Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18

Sikap kuasa hukum PT ICC itu dinilai kurang ajar oleh Bahar, S.H., kuasa hukum Abd. Jalali Dg. Nai. Bahar lalu mengirimkan somasi pertama dan kedua pada 7 dan 15 April 2025, serta menuntut pengosongan lahan Kilometer 18 oleh Indogrosir Makassar. Sepuluh hari pasca pengiriman kedua somasi itu, massa pendukung Abd. Jalali Dg. Nai pun menduduki paksa Indogrosir Makassar. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja
Tinjau Lokasi Camping Ground di Cibadak Sukabumi, DPMPTSP Tegaskan Investasi Harus Sesuai Aturan
Terperosok ke Jurang Sungai Cibodas Sukabumi saat Bonceng Istri, Purnawirawan TNI asal Bogor Meninggal Dunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 9-Jun-2025 15:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 8-Jun-2025 16:39
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 7-Jun-2025 15:09
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 6-Jun-2025 16:34
Info Lowongan Kerja
Tinjau Calon Sekolah Rakyat di Sentra Phalamartha Sukabumi, Qodari: “Tempat Bagus, Terawat, dan Bersih”
Kasus Korupsi Proyek Truk Sampah: Kantor DLH Sukabumi Digeledah Kejaksaan, Kadis Dirawat di Rumah Sakit