Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Senin, 28 Apr 2025 20:53
    Bagikan  
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo
Istimewa

Pendudukan paksa Indogrosir Makassar oleh massa pendukung Abd. Jalali Dg. Nai

INDONESIATREN.COM - Pendudukan paksa Indogrosir Makassar oleh massa pendukung Abd. Jalali Dg. Nai, ahli waris tanah Tjoddo, Jumat, 25 April 2025, terkait erat dengan hasil rapat di Ruang Gelar Kantor Pertanahan Kota Makassar, Kamis, 27 Februari 2025, pukul 10:00 Wita.Hadir dalam rapat ini: Brigjen Pol. Imam Pramukarno selaku Pimpinan Rapat; Dirwan Dahcri; Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulsel, Andhi Mahligai; serta Tenaga Ahli Menteri, Hakim K.

Agenda rapat ini adalah membahas sengketa tanah di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, antara Abd. Jalali Dg. Nai, dengan PT Inti Cakrawala Citra (ICC), pemilik Indogrosir Makassar. Dalam rapat ini, didapat kesimpulan, bahwa sengketa yang terjadi pada objek bidang tanah di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, itu diakibatkan oleh penggunaan Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-121

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen, Nomor Lab: 25/DTF/2001, Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola itu dinyatakan “Non Identik”, alias “Palsu”.

undefinedundefinedundefinedundefinedSurat Rintjik atas nama Tjonra Karaeng Tola (paling atas), dan BAP Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen Nomor Lab: 25/DTF/2001

Rapat itu juga menyimpulkan, telah terjadi error in objecto dan error in subject di tanah Kilometer 18, akibat diletakkannya SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warrow dari Kilometer 20 di Kilometer 18. Berdasarkan Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022, SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow itu dinyatakan “Salah Letak”, karena terbukti terletak di Kilometer 20.

Baca juga: Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung

Sebelum penetapan hukum atas SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warrow itu, yakni pada 21 Agustus 2014, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar telah menerbitkan SHM 25952. Tertulis sebagai Penunjuk di SHM 25952 ini adalah “Sebidang Tanah Bekas Tanah Milik Indonesia Persil Nomor 6 D1, Kohir 51 C1”. Persil 6 D1 adalah milik Tjoddo, dan Kohir 51 C1 adalah milik Sia.

undefinedundefinedundefinedSHM 25952 (dua teratas), dan Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022

Berkat SHM 25952 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar pada 13 April 2015 dan 13 April 2016 menerbitkan dua SHGB yang sama-sama bernomor 21970, dengan luas tanah 29.321 meter persegi, atas nama M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 Ahli Waris Keluarga Tjonra Karaeng Tola). Penunjuk di SHGB 21970 ini adalah SHM 25952 (Bekas Hak Milik Nomor 490/Bulurokeng).

Baca juga: Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi

SHGB 21970 inilah yang dijadikan dasar transaksi pembelian tanah seluas 29.321 meter persegi di Kilometer 18 antara M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tjola) dan PT ICC. Ini berarti, Indogrosir Makassar berdiri di tanah Kilometer 18 dengan dasar dokumen kepemilikan yang alas haknya telah resmi dinyatakan “Non Identik”, alias “Palsu”, dan juga “Salah Letak”, oleh polisi.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedSHGB 21970 terbitan 13 April 2015 (dua teratas), dan SHGB 21970 terbitan 13 April 2016 yang dijadikan alas hak pembelian tanah oleh PT ICC

Rapat kemudian mengeluarkan rekomendasi berupa mediasi antara Abd. Jalali Dg. Nai dan PT ICC. Namun, rekomendasi itu tidak dilaksanakan PT ICC. Pada 17 Maret 2025, saat mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, kuasa hukum PT ICC tidak hadir, dan hanya mengirimkan sepucuk surat tanggapan atas kasus yang terjadi antara kliennya dengan Abd. Jalali Dg. Nai.

Baca juga: Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18

Sikap kuasa hukum PT ICC itu dinilai kurang ajar oleh Bahar, S.H., kuasa hukum Abd. Jalali Dg. Nai. Bahar lalu mengirimkan somasi pertama dan kedua pada 7 dan 15 April 2025, serta menuntut pengosongan lahan Kilometer 18 oleh Indogrosir Makassar. Sepuluh hari pasca pengiriman kedua somasi itu, massa pendukung Abd. Jalali Dg. Nai pun menduduki paksa Indogrosir Makassar. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja