Diduga Korban TPPO, 11 Warga Sukabumi Minta Dibantu Dipulangkan dari Lokasi Penyekapan di Myanmar

Nusantara
Kamis, 12 Sep 2024 15:35
    Bagikan  
Diduga Korban TPPO, 11 Warga Sukabumi Minta Dibantu Dipulangkan dari Lokasi Penyekapan di Myanmar
Riza Fauzi

Para korban dalam video yang viral di media sosial

INDONESIATREN.COM - Sebanyak 11 warga Kabupaten Sukabumi diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Saat ini, ke-11 orang itu mengaku tengah disekap di sebuah lokasi di Myanmar, seperti terlihat dalam sebuah video yang sedang viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 36 detik itu, salah seorang korban mewakili teman-temannya meminta dengan sangat kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, untuk membantu memulangkan mereka kembali ke Tanah Air.

Baca juga: “A Tribute to Mas Yos” di Hari Radio Nasional: Mengenang “The Singing Commodore” Lewat Buku dan Pameran

“Kepada yang terhormat, Pak Jokowi selaku Presiden yang masih menjabat, serta Pak Prabowo sebagai Presiden yang terpilih sekarang, kami di sini melalui video dokumentasi ini, memohon dan sangat memohon, meminta pertolongan, agar kami yang menjadi korban TPPO di Myanmar, dan ada dua teman kita yang sedang disekap di ruangan lain, bisa segera dievakuasi. Kami mohon dengan sangat kepada Pemerintah Indonesia, agar segera mengevakuasi kami, dan segera memproses secepatnya, karena kami sudah ingin pulang ke Tanah Air, bersama keluarga dan sanak famili kita. Cukup sekian video dari kita,” demikian tutur korban dalam video tersebut.

undefinedundefinedKorban mengaku disekap di Myanmar

Atas beredar dan viralnya video itu, Dania Ramadhan, yang merupakan anggota keluarga dari salah seorang korban, membenarkan pengakuan korban di video tersebut. Ketika ditemui di Kantor Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Rabu, 11 September 2024, Dania mengatakan, bahwa salah seorang korban yang ada di video itu adalah pamannya.

Baca juga: KKM Kelompok 6 STKIP Bina Mutiara Sukabumi: Sukses Gelar Program Penanaman Bibit di Desa Titisan

Sang paman, menurut lelaki berusia 23 tahun itu, awalnya diajak kerja oleh seorang temannya ke Thailand, dengan iming-iming gaji yang cukup besar. Namun, kini, keluarga mendapatkan kabar, bahwa pamannya itu sedang berada dalam kondisi disekap di Myanmar.

“Kalau pertama diajaknya itu ke Thailand. Tapi, lama kelamaan di sana dipindah-alihkan, dibawa ke Myanmar. Kalau di sana, yang pasti kalau berita yang saya tahu itu, awalnya kerjanya di pabrik. Tapi, kesananya nggak jelas informasinya, kerjanya di mana,” ujar Dania, yang mewakili keluarga, mengaku sangat berharap, Pemerintah Indonesia dapat membantu memulangkan keluarganya itu dari Myanmar.

Baca juga: Hujan Belum Turun, Warga 2 Kampung di Sukabumi Berburu Air ke Bantaran Sungai Cimandiri

“Iya berharap, pengen cepet dipulangkan saja. Kasihan. Mudah-mudahan, pemerintah juga bisa membantu kepulangan paman saya,” ucap Dania.

undefinedKeluarga korban mengadu ke Kantor Kecamatan Kebonpedes,  Sukabumi

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) DPC Sukabumi, Jejen Nurjanah, mengungkapkan, berdasarkan data di SBMI, ada 11 warga Kabupaten Sukabumi yang berangkat ke Thailand menggunakan visa kunjungan. Namun, setelah tiba di negara tersebut, para warga itu dipindahkan ke Myanmar.

Baca juga: 11 September 79 Tahun Lalu, RRI Berdiri dan Setia Menginspirasi Indonesia dari Udara

“Jelas ini TPPO, tindak pidana perdagangan orang, karena dia diberangkatkan dengan iming-iming gaji yang besar. Kerjanya di Thailand. Kerjanya jadi admin salah satu perusahaan,” tutur Jejen.

undefinedKorban dilaporkan berada di daerah konflik di Myanmar

Jejen menambahkan, kasus korban TPPO ini sudah sampai ke Kementerian Luar Negeri Indonesia. Pihak SBMI pun sudah mendapatkan kabar, bahwa para korban kini disekap di wilayah konflik di Myanmar, sehingga sangat sulit untuk bisa segera dipulangkan ke Indonesia.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mantan Kanit Resmob Polres Subang Jadi Tersangka

“(Myanmar) kan negara konflik. Sementara, KBRI tidak punya kewenangan untuk mengambil warga negaranya ke tempat asal, dan juga itu berbahaya sekali. Karena di sana yang paling berkuasa adalah pemberontak ya, yang mungkin resikonya sangat tinggi. Itu menurut keterangan dari Kementerian Luar Negeri. Itu nyawa taruhannya,” ungkap Jejen. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja