Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mantan Kanit Resmob Polres Subang Jadi Tersangka

Selasa, 10 Sep 2024 18:47
    Bagikan  
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mantan Kanit Resmob Polres Subang Jadi Tersangka
Istimewa

Rumah tempat kejadian perkara (TKP) di Subang

INDONESIATREN.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) kembali menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu atau Amel, di Kampung Ciseuti, RT 018/RW 003, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, yang terjadi pada 18 Agustus 2021.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengungkapkan di Polda Jabar, Selasa, 10 September 2024, bahwa tersangka berinisial T, berpangkat Ipda Polisi, yang saat terbunuhnya kedua korban berusia masing-masing 55 dan 23 tahun itu menjabat sebagai Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Subang.

Baca juga: Rampas Sepeda Motor dan Aniaya Anak di Bawah Umur, 2 Terduga Pelaku Ditangkap Polres Sukabumi Kota

“Tersangka T adalah anggota Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Resmob (Sat Reskrim Polres Subang). Dia bertugas mencari pelaku, saat terjadi pembunuhan tersebut,” kata Jules.

undefinedundefinedTKP sempat menjadi tontonan warga saat itu

Menurut Jules, T ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis, 18 Agustus 2021 itu. Pada tanggal itu dan sehari setelahnya, yakni Jumat, 19 Agustus 2024, tersangka T diketahui telah memerintahkan MR dan S untuk menguras bak mandi di rumah yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) itu.

Baca juga: Putus 29 Juni 2024, Jembatan Penghubung 2 Kecamatan di Sukabumi Selesai Diperbaiki dan Resmi Digunakan Lagi

“Pada 19 Agustus 2021, tersangka T memerintahkan dua saksi, MR dan S, untuk mencuci bak mandi di rumah TKP pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu,” ujar Jules.

undefinedundefinedundefinedRekonstruksi di TKP pembunuhan

Ditambahkan Jules, pada 18 Agustus 2021, sekitar pukul 08:00 WIB, T juga diketahui memasuki TKP dan mengambil foto. Selanjutnya, pada pukul 17:00 WIB di hari yang sama, T kembali memasuki TKP, dan memerintahkan S untuk menguras bak mandi.

Baca juga: Tangkap 3 Pelaku, Polres Sukabumi Temukan dan Kembalikan Sepeda Motor Warga yang Hilang Dicuri

“Pada keesokan harinya, 19 Agustus 2021, sekitar pukul 10:00 WIB, tersangka T kembali ke TKP, dan meminta S dan MR untuk menguras bak mandi yang belum selesai (dikuras),” ucap Jules. Atas tindakan tersangka T tersebut, menurut Jules, telah menyebabkan penyidik mengalami kesulitan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

“Pasal yang dilanggar (tersangka) adalah Pasal 221 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara,” kata Jules.

Baca juga: Dikemudikan Pelajar Asal Boyolali, Mobil Bermuatan Kayu Kaso Terbalik Masuk Jurang di Cibadak Sukabumi

Saat ini, menurut Jules, tersangka T belum ditahan dan masih bertugas di Polres Subang. Dalam kasus pembunuhan ini, Polda Jabar telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Yosep Hidayah, Muhammad Ramdanu, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia.

Pengadilan Negeri Subang telah menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun dan empat tahun penjara bagi Yosep dan Danu. Sedangkan terhadap tiga tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan hingga saat ini.

Baca juga: Bawa Karya Budaya dari Bandung ke Taiwan, Simak Rekam Jejak Muhammad Irfan dan Kawan-Kawan Seniman

“Untuk Mimin, Arighi, dan Abi, proses penanganannya masih berjalan. Kami berkoordinasi dengan kejaksaan, agar segera menyimpulkan dan menuntaskan berkas, agar bisa mencapai P21,” tegas Jules. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja