Tangkap 3 Pelaku, Polres Sukabumi Temukan dan Kembalikan Sepeda Motor Warga yang Hilang Dicuri

Sabtu, 7 Sep 2024 14:00
    Bagikan  
Tangkap 3 Pelaku, Polres Sukabumi Temukan dan Kembalikan Sepeda Motor Warga yang Hilang Dicuri
IG @polreskabsukabumi

Pajar Maulana dan sepeda motornya yang berhasil ditemukan petugas Polres Sukabumi

INDONESIATREN.COM - Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H, S.I.K, M.Si, pada Jumat, 6 September 2024, melakukan serah terima satu unit sepeda motor Honda Beat kepada seorang warga bernama Pajar Maulana di Polres Sukabumi. Sebelumnya, pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 06:00 WIB, sepeda motor itu telah dilaporkan hilang dicuri dari garasi rumah warga Kampung Pasir Muncang, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, tersebut.

“Jadi, pada kesempatan yang bahagia ini, kita akan serah-terimakan kendaraan Pak Pajar Maulana yang sempat dicuri, dan kemudian kita kembalikan ke Pak Pajar Maulana, agar bisa digunakan beraktivitas kembali seperti biasa,” tutur Samian, sebagaimana dikutip dari akun Instagram @polreskabsukabumi, Sabtu, 7 September 2024.

undefinedundefinedAKBP Dr. Samian, S.H, S.I.K. M.Si. saat serah terima sepeda motor kepada Pajar Maulana

Baca juga: Dikemudikan Pelajar Asal Boyolali, Mobil Bermuatan Kayu Kaso Terbalik Masuk Jurang di Cibadak Sukabumi

Atas ditemukan dan dikembalikannya sepeda motor miliknya itu, Pajar pun menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya. “Saya mau mengucapkan banyak terima kasih kepada Pak Kapolres beserta Sat Reskrim dan juga anggota yang lainnya, dapat menemukan kembali (sepeda) motor saya, sehingga (sepeda) motor saya dapat dipakai lagi untuk kegiatan sehari-hari,” ucap Pajar.

Samian pun kemudian menginformasikan kepada warga masyarakat, bahwa saat ini terdapat 17 sepeda motor hasil pencurian yang diamankan di Polres Sukabumi. “Kepada masyarakat yang menjadi korban, bisa datang ke Polres Sukabumi, karena ada 17 kendaraan yang kita amankan,” ungkap Samian.

undefinedundefinedundefinedTujuh belas sepeda motor hasil pencurian yang diamankan Polres Sukabumi

Baca juga: Bawa Karya Budaya dari Bandung ke Taiwan, Simak Rekam Jejak Muhammad Irfan dan Kawan-Kawan Seniman

Ke-17 sepeda motor curian itu, menurut Samian, merupakan hasil pengembangan petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi atas tertangkapnya tiga orang tersangka berinisial AK, S, dan AH, yang diduga terkait dengan aksi pencurian sepeda motor milik Pajar Maulana di Kampung Pasir Muncang, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, pada 14 Agustus 2024.

Ketiga tersangka pelaku yang masing-masing berusia 35,31, dan 35 tahun ini, ditangkap petugas Tim Sub Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi dalam waktu kurang dari 24 jam, seusai Pajar melaporkan telah kehilangan sepeda motornya, yang diparkir di garasi depan rumahnya itu.

undefinedundefinedundefinedTiga tersangka pelaku yang ditahan di Polres Sukabumi

Baca juga: “Naha Kedah Stones”?

“Kejadian pencurian ini terjadi pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 06:00 WIB, di Kampung Pasir Muncang, Kecamatan Parakansalak. Saat itu, korban mendapati sepeda motornya, Honda Beat merah putih dengan nomor polisi F-2413 UAN, telah hilang,” urai Samian.

“Berdasarkan penyelidikan, diketahui pelaku AK dan K yang melakukan aksi pencurian tersebut, dengan cara merusak rumah kunci kontak (sepeda motor korban) menggunakan kunci palsu atau letter T. Setelah berhasil membawa sepeda motor tersebut, pelaku AK mengecat ulang sepeda motor tersebut dengan (cat) pilox hitam, sebelum menjualnya kepada tersangka S seharga Rp 3.300.000. Kemudian S menjualnya kembali (sepeda motor itu) kepada AH seharga Rp 4.100.000,” kata Samian.

undefinedundefinedundefinedTersangka pelaku dijerat ancaman hukuman tujuh tahun penjara

Baca juga: Akhir Pekan di Taiwan: Nonton Pameran Rocking Indonesia, The Cultural Legacy of The Rolling Stones in Bandung

Saat ini, salah satu tersangka pelaku, yakni K, masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Sukabumi. Sedangkan AK, S, dan AH telah ditahan di Polres Sukabumi.

“Dari peristiwa ini, para pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dan (pasal) 481 subsider (pasal) 480 KUHP, dengan ancaman (hukuman) tujuh tahun penjara,” tegas Samian. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sepekan tak Terlihat, Lelaki Lansia Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kontrakan di Parungkuda, Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 18-Feb-2025 14:38
Info Lowongan Kerja
Sambut Ramadhan, Dir Reskrimsus Polda Gorontalo Ikut Monitoring Bahan Pokok di Kota dan Kabupaten Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 16-Feb-2025 14:07
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 15-Feb-2025 22:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 14-Feb-2025 16:26
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 13-Feb-2025 20:42
Info Lowongan Kerja
Kerjasama dengan RS Cicendo, Kejati Jabar Gelar Pemeriksaan Mata dan Gigi di SDN 02 Bojong Asih Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 12-Feb-2025 15:33
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 11-Feb-2025 17:37
Info Lowongan Kerja
Peduli Lingkungan, Dian-Amih Gelar “Ngayuga Bumi Kuningan 2025” Gema Jabar Hejo Bergerak di Caracas Kuningan

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 10-Feb-2025 14:01
Info Lowongan Kerja
Gandeng Manzone, Denny Sumargo Luncurkan Pakaian Dalam Pria Merk Rudal
4 Meninggal, Ini Kronologi Kecelakaan Truk Muatan Batu Timpa Minibus di Sukabumi
Breaking News: Truk Timpa Mobil di Palabuhanratu Sukabumi, 4 Warga Meninggal Dunia!!! Simak Foto-fotonya
Obati Kerinduan Jelang Akhir Pekan: Live “Indonesia Kemarin’ di NBS Radio Bersama Niagara Band

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 8-Feb-2025 12:51
Info Lowongan Kerja
Secuil tentang Aktuil: Majalah Hiburan Lokal Fenomenal yang Tetap Aktual pada Era Milenial

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 7-Feb-2025 21:02
Info Lowongan Kerja
Aktivitas PETI Dibongkar Polda Gorontalo, 3 Terduga Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M