Dikemudikan Pelajar Asal Boyolali, Mobil Bermuatan Kayu Kaso Terbalik Masuk Jurang di Cibadak Sukabumi

Jumat, 6 Sep 2024 20:48
    Bagikan  
Dikemudikan Pelajar Asal Boyolali, Mobil Bermuatan Kayu Kaso Terbalik Masuk Jurang di Cibadak Sukabumi
Hendi Suhendi

Mobil saat berada dalam jurang di Cibadak, Sykabumi

INDONESIATREN.COM - Sebuah mobil Colt Diesel merk Mitsubishi bermuatan kayu kaso, dengan nomor polisi AD 9165 AE, pada Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 14:30 WIB, terbalik dan terperosok ke jurang sedalam kurang lebih 10 meter di Jalan Raya Perintis Kemerdekaan, Kampung Tanjungsari, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Saat terjadinya kecelakaan tunggal ini, mobil itu tengah dikemudikan oleh sopir bernama Bayu Ariyanto, yang mengaku sebagai sebagai pelajar/mahasiswa kelahiran Boyolali, Jawa Tengah, 21 Maret 2005, dan beralamat di Jangkungrejo, RT 008/RW 002, Kelurahan Glonggong, Kecamatan Nogosari, Boyolali.

Baca juga: Bawa Karya Budaya dari Bandung ke Taiwan, Simak Rekam Jejak Muhammad Irfan dan Kawan-Kawan Seniman

Korban ditemani oleh kernet bernama Muhammad Farhan, yang juga mengaku sebagai pelajar/mahasiswa, kelahiran Sukabumi, 7 Maret 2007, asal Kampung Cikadu, RT 002/RW 009, Desa Sukalarang, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

undefinedundefinedEvakuasi korban dari dalam jurang

Sebelum terjadinya kecelakaan itu, mobil yang membawa muatan kayu kaso ini terlihat melaju dari arah Cikembang menuju Cibadak. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), dengan kondisi jalan menurun dan menikung ke kiri, mobil itu mendadak hilang kendali, sehingga terguling ke jurang di sebelah kiri jalan dengan kedalaman sekitar 10 meter.

Baca juga: “Naha Kedah Stones”?

Saat itu, kondisi jalan di lokasi kecelakaan terlihat bagus dan beraspal, cuaca kering dan cerah, serta arus lalu lintas sedang dalam keadaan ramai lancar. Di lokasi kecelakaan juga ada marka jalan, dan terdapat bangunan pabrik di sebelah kanan jalan, serta jurang di kiri jalan bila dilihat dari arah Cikembang.

undefinedKondisi jurang di lokasi kecelakaan

Akibat kecelakaan itu, sopir dan kernet harus dievakuasi dari dalam jurang dengan kondisi luka-luka. Sopir Bayu Ariyanto mengalami luka memar di dahi, luka lecet di kaki kanan, dan luka sobek di tumit kaki kanan. Sedangkan kernet Muhammad Farhan mengalami luka lecet di pipi kiri, luka memar di kepala belakang, dan luka lecet di kaki kanan.

Baca juga: Akhir Pekan di Taiwan: Nonton Pameran Rocking Indonesia, The Cultural Legacy of The Rolling Stones in Bandung

Kerugian akibat kecelakaan tunggal ini diperkirakan mencapai Rp 10 juta. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja