Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”

Sabtu, 6 Jun 2026 18:03
    Bagikan  
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Dok. Ahli Waris Labbai

Surat somasi PT Bumi Karsa ke ahli waris Labbai

INDONESIATREN.COM - Aksi penimbunan dan bersih-bersih tanah empang Lantebung, Makassar, oleh ahli waris Labbai bin Sonde pada 18, 25, dan 31 Mei 2026, menuai somasi PT Bumi Karsa. Surat somasi itu diterima ahli waris Labbai, Rabu, 3 Juni 2026. Juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, melalui WhatsApp (WA), Jumat, 5 Juni 2026, mengabarkan tentang surat somasi itu. “Ini juga ada surat somasi bumi karsa.” “Assalamualaikum daeng ada surat ini dirumah ku dari PT bumi karsa om saraba kasika kemarin ji ini surat KA ada Adi yang didalam lokasia itu bawaki kerumah nya oom saraba,” tulis Irwan.

Di surat Nomor 009/Legal/Somasi/IV/2026, tanggal 3 Juni 2026, itu tertulis Perihal: SOMASI (Teguran atas Tindakan Penyerobotan dan Upaya Penguasaan Tanah). Ditandatangani Chief Legal & Sustainbility Officer Kalla Grup, Subhan Djaya Mappatunrung, surat ini ditujukan ke tujuh ahli waris Labbai, yakni Bilal Hd bin H. Dadu, Irwan Ilyas, Abd. Gappar bin Solomin, Saraba bin Dg. Buang, Yakking bin Solomin, Abd. Kadir Dg. Mile bin Dg. Sewa, Salma binti Caco Sampara, Sembang bin Dg. Manye, dan Dg. Karing bin Nyorong. Di surat itu juga tertulis, PT Bumi Karsa selaku pemegang hak tanah menyampaikan Teguran Hukum atau Somasi, sehubungan dugaan tindakan penyerobotan dan upaya penguasaan tanpa hak atas tanah milik PT Bumi Karsa di Jalan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

undefinedSurat somasi ini ditujukan kepada tujuh ahli waris Labbai

Baca juga: Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”

Menanggapi somasi PT Bumi Karsa itu, Irwan menulis di WA, Jumat dan Sabtu, 5 dan 6 Juni 2026, “PT.  Bumikarsa melaporkan ahliwaris labbai 4 tahun berturut turut,  namung tidak terbukti. “Dari 2019 kita sampai 2023 di laporkan sebagai penyorobot tidak terbukti.” “Ini dia mau ulang lagi, mau arah melaporkan lagi kita.”  

Irwan mengaku, bahwa sebelumnya telah melaporkan rencana penimbunan dan bersih-bersih tanah itu ke pemerintah setempat dan pihak kepolisian. Kegiatan ini rutin dihelat ahli waris Labbai sejak 2011. Atas dasar itu, Irwan berencana mengembalikan surat somasi PT Bumi Karsa itu, Senin, 8 Juni 2026.

Baca juga: Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

“Ini surat penyampain kita poda, porestabes, polsek, camat, lurah, rt dan rw.” “Dari 2011 kita rutin memasang papan bicara di lokasi milik sendiri Ahliwaris labbai bin sonde bersama anak, kemenakan, cucu dan cicidnya, berjalan waktu di tahun 2019 pengacara bumikarsa atas nama Ramlan latif melaporkan kami 4 tahun berturut turut di polrestabes kota makassar sampai tahun 2023, pelaporan yang sama, orang yang sama dan lokasi yang sama, alhamdulillah tidak terbukti , kami bertanya tanya sebagai masyarakat kecil apa hal ini di benarkan dan apa konsekusinya bagi pelapor,” tulis Irwan.

“Insya Allah hari senin nanti surat surat somasi akan kami kembalikan, ke pt. Bumikarsa , karena terkesan salah alamat selama ini , bumikarsa tidak pernah menbeli lokasi Ahliwaris labbai, fakta sebenarnya bumikarsa kalla grup , cuma mendapatkan hibah penyerahan dari keluarga bosowa Aksa mahmud, yang di dapatkan dari jual beli anak anak tiri Hj, raiya daeng kanang, yang semuanya bukan pemilik,dengan memakai shm no 95 sampai 99 , sertifikat yang cacad adminitrasi, memakai ktp atas nama Hj, raiya daeng kanang dan empat nama aliasnya agar bisa mendapatkan 5 sertifikat luar biasa pengaruh orang ini, lebih super power kantor BPN kota Makassar semua di muluskan sesuai pesanan yang seakan akan sudah benar prosudurnya, aneh tapi bisa di terbitkan , gilirang di permasalahkan enak saja jawabannya silahkan masukkan gugatan, yang produknya bpn bos,” tulis Irwan.

undefinedSurat pemberitahuan ahli waris Labbai perihal rencana aksi di Lantebung

Baca juga: Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Ramlan Latif, sosok yang ditulis Irwan dalam WA itu, adalah pengacara PT Bumi Karsa. Bersama PT Bumi Karsa, BPN Kota Makassar, serta dua anak Pangku Yuddin Sarro, yakni Supriadi dan M. Abd. Rasyid, Ramlan Latif ikut digugat ahli waris Labbai bernama Sangkala Jufri di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Gugatan dengan Nomor Perkara 391/Pdt.G/2025/PN Mks. itu, saat ini telah sampai di tahap kesimpulan. Sangkala menggugat, karena tanahnya di Lantebung diklaim kepemilikannya oleh PT Bumi Karsa.

Tanah itu terdampak Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare. Di lokasi ini, Sangkala memiliki tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan luas tanah terdampak proyek mencapai 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Akibat klaim PT Bumi Karsa itu, Sangkala hanya memperoleh ganti rugi atas tanah ini seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja.  

Baca juga: Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai

Sesuai silsilah keluarga, Sangkala adalah ahli waris Labbai dari garis keturunan Manye. Bersama ayahnya, Labbai, serta lima saudaranya: Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, dan Soloming, Manye mendapat tanah itu dari objek land reform di Lantebung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965. 

Labbai dan enam anaknya mendapat tanah ini, karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939. Menerima tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, tanah itu pada 7 Juni 1967 dinaikkan status kepemilikannya oleh Labbai dan enam anaknya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM ini telah tercatat di Buku Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira.

Baca juga: Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Di salinan Buku B Kelurahan Bira Tahun 1996 / 1997 yang dimiliki ahli waris Labbai, tertulis dalam daftar, bahwa tanah Labbai dan enam anaknya itu telah bersertifikat. Namun, hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya tidak pernah mendapatkan SHM itu. Kanwil BPN Sulsel dan BPN Kota Makassar juga menyatakan tidak menemukan SHM itu, saat ditanyakan keberadaannya oleh ahli waris Labbai.

undefinedLabbai bin Sonde, Sangkala Jufri, kantor PT Bumi Karsa, dan Ramlan Latif

Di tanah ini, pada 3 Oktober 1978, Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya Ujung Pandang menerbitkan SHM baru, dengan Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Sesuai Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, Nomor 93/II/1/95, tanggal 3 Januari 1995, lima nama itu adalah nama satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang.

Baca juga: Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Mayor Purnawirawan LVRI Gol. A. NPv. 19571 / P kelahiran 1923 ini meninggal dunia pada 18 Februari 1979, dan dimakamkan di Blok G 38 Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Makassar. Kurang dari dua tahun pasca H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia, yakni pada 30 Desember 1980, dengan memakai SHM Nomor 95 sampai 99, tanah ahli waris Labbai dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.

Sesuai Kartu Keluarga (KK) Nomor 21.5004/97/00658 atas nama kepala keluarga, H.M. Aksa Mahmud, tiga nama pembeli saat itu masih di bawah umur, yakni Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Sedangkan M. Sagaf Saleh Al Hasni adalah anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya.  

Baca juga: Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang

Selanjutnya, pada 7 Juli 1991, tanah itu diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang disebut sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung.

undefinedH. Raiya Dg. Kanang dan SHM Nomor 95 sampai 99

Seorang bernama Pangku Yuddin Sarro pernah menggugat klaim kepemilikan PT Bumi Karsa itu. Pangku bukanlah ahli waris Labbai, melainkan ahli waris H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990. Putusan ini juga menetapkan Pangku berhak atas harta peninggalan H. Raiya Dg. Kanang, berupa tanah sawah di Lompo Karamaja, Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar. Alih-alih mengambil tanah sawah itu, Pangku malah mencoba mengambil tanah empang milik ahli waris Labbai di Lantebung.

Baca juga: Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”

Gugatan Pangku itu akhirnya kandas, sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584 PK/Pdt/2009, tanggal 22 Desember 2009. Putusan MA ini ditindaklanjuti Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar, melalui Putusan Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 18 Juni 2015. Putusan MA itu juga telah dieksekusi, sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 2 Desember 2015.

Seiring eksekusi itu, PT Bumi Karsa memasang papan bicara di Lantebung. Di papan itu tertulis: Tanah Ini Milik PT. Bumi Karsa Telah Di Eksekusi Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Makassar No. 13 Eks/2015/PN. Mks. Papan ini sempat hendak dirobohkan ahli waris Labbai, 18 dan 31 Mei 2026. Sebab, tulisan di papan itu dinilai tak terkait dengan ahli waris Labbai, namun antara PT Bumi Karsa dan Pangku. “Saya sentuh bahkan mencoba rubuhkan,” ungkap Irwan melalui WA, Jumat, 5 Juni 2026.

Baca juga: Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”

Irwan dan ahli waris Labbai kemudian juga memperbaiki papan bicara milik sendiri di tanah itu. Tindakan ini disebut dalam surat somasi PT Bumi Karsa sebagai perbuatan melawan hukum, yang melanggar Pasal 247 KUHP, Pasal 248 KUHP, Pasal 257 KUHP, dan Pasal 277 (b) KUHP. Tertulis di surat itu: PT Bumi Karsa adalah pemilik sah dan satu-satunya pemegang hak hukum atas empat bidang tanah di Jalan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, sesuai bukti kepemilikan berupa SHGB Nomor 20842, 20842, 21553, dan 21554 atas nama PT Bumi Karsa.

undefinedPangku Yuddin Saro, papan bicara PT Bumi Karsa, dan papan bicara ahli waris Labbai

Melalui WA, Sabtu 6 Juni 2026. Irwan mengungkapkan, saat sidang gugatan Sangkala Jufri ke PT Bumi Karsa di PN Makassar, 19 November 2025, kuasa hukum PT Bumi Karsa sempat menawarkan uang damai senilai Rp 150 juta kepada Sangkala. Tawaran ini adalah jawaban atas tawaran Sangkala sebelumnya sebesar Rp 150 miliar.

Baca juga: Sidang Gugatan Ahli Waris Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar: Penyerahan Data Tergugat yang Sudah Meninggal

“Itu waktu sy minta permintaan 150 milyar , ternyata Bumikarsa cuma mau kasih uang damai 150 juta tau lingu dengan luas tanah 28 hektar lebih.” “Ini mau ngasi uang 150 yg sangat tidak masuk akal, ini bukti bahwa bukan dia yang punya.” “Secara tidak lansung pt. Bumikarsa sdh mengakui bahwa bukan miliknya,karena pengertian SHGB yaitu Hak untuk mendirikan dan menbangun bangunan di atas lokasi yang bukan miliknya,” tulis Irwan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang