Spanduk-Baliho Disingkirkan, Ahli Waris Tjoddo Lapor KSP, Ancam Duduki Lahan Indogrosir Makassar Sampai Mati

Rabu, 14 May 2025 19:15
    Bagikan  
Spanduk-Baliho Disingkirkan, Ahli Waris Tjoddo Lapor KSP, Ancam Duduki Lahan Indogrosir Makassar Sampai Mati
Tavip Pancoro

Abd. Jalali Dg. Nai saat melapor ke Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta

INDONESIATREN.COM - Dua pekan pasca pendudukan paksa lahan Indogrosir Makassar, yakni pada Kamis, 8 Mei 2025, ahli waris tanah Tjoddo, Abd. Jalali Dg. Nai, melapor ke Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta. Dalam kesempatan itu, Dg. Nai memohon bantuan KSP untuk menuntaskan kasus sengketa tanah miliknya di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, yang kini diduduki PT Inti Cakrawala Citra (ICC), pemilik Indogrosir Makassar.

Dg. Nai juga melaporkan pencabutan spanduk dan baliho berisi gambar-gambar sertifikat tanah miliknya, yang semula terpasang menutupi pagar dan lahan masuk Indogrosir Makassar. Pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 17:30 Wita, spanduk dan baliho itu dicabut karyawan Indogrosir Makassar.

undefinedundefinedundefinedLahan Indogrosir Makassar kini bersih dari spanduk dan baliho yang dipasang ahli waris Tjoddo

Baca juga: Rindu “Masa Kini” 49 Tahun Lalu: Iklankan Jadwal Nonton Film “Semalam di Malaysia” di Bioskop Permata Jogja

Pencabutan spanduk dan baliho itu disayangkan Dg. Nai. Sebab, Indogrosir Makassar berdiri di atas lahan dengan memakai dokumen kepemilikan yang alas haknya telah dinyatakan “palsu” dan “salah letak” oleh polisi.

Pertama, adalah Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola. Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen, Nomor Lab: 25/DTF/2001, dokumen itu dinyatakan “non identik” alias “palsu”.

undefinedundefinedundefinedundefinedSurat Rintjik atas nama Tjonra Karaeng Tola (paling atas), dan BAP Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen Nomor Lab: 25/DTF/2001

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-130

Kedua, melalui Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022, juga dinyatakan, bahwa SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow, sebagai “salah letak”, karena terbukti terletak di Kilometer 20.

Dokumen “salah letak” dan “non identik” itulah yang menjadi alas hak SHGB 21970, yang dipakai sebagai dasar transaksi jual beli tanah seluas 29.321 meter persegi di Kilometer 18 antara 54 Ahli Waris Tjonra Karaeng Tola dengan PT ICC.

undefinedWarkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022

Baca juga: Diserahkan ke Kejari Gorontalo Utara, Tersangka Kasus BBM Bersubsidi Terancam 6 Tahun Penjara-Denda Rp 60 M

Dalam rapat di Kantor Pertanahan Kota Makassar, 27 Februari 2025, yang dihadiri Brigjen Pol. Drs. Imam Pramukarno, S.H., M.H.; Dirwan Dachri; Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulsel, Andhi Mahligai; serta Tenaga Ahli Menteri, Hakim K; telah pula disimpulkan terjadinya error in objecto dan error in subjecto di tanah Kilometer 18.

Rapat pun merekomendasikan mediasi antara Dg. Nai dengan PT ICC. Namun, dalam mediasi di Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Makassar pada 17 Maret 2025, pihak PT ICC tidak hadir, dan hanya mengirimkan surat tanggapan dari kuasa hukumnya, Thomas Tampubolon & Partners, di Jakarta.

undefinedundefinedRapat di Kantor Pertanahan Kota Makassar, 27 Februari 2025

Baca juga: Cegah Dampak Game Online dan Video Porno, Kejati Jabar Gelar “Jaksa Masuk Sekolah” di SMPN 59 Bandung

Kini, sepulang melapor di KSP, Dg. Nai bertekad menempuh “jalan darah”: korbankan nyawa dalam pendudukan paksa berikutnya, demi kembalinya tanah warisan kakeknya itu. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Koran Mati Akibat Digitalisasi, Loper Tetap Belum “Game Over” dan Rutin Diingat tiap 8 Oktober

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 28-Jun-2025 11:22
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Rp 9.158.660.776, Buronan 2 Tahun Kasus Kredit Fiktif di BRI Ciamis Ditangkap Kejati Jabar
Rugikan Negara Rp 139 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BPR-KRI Ditahan Kejati Jabar
Rugikan Negara Rp 877.233.225,00, 2 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah di DLH Sukabumi Ditahan Kejaksaan

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 26-Jun-2025 17:13
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 25-Jun-2025 22:10
Info Lowongan Kerja
Koordinasi Internal, Kajati Jabar Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejari Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor
“Constellation of Us”, Single Perdana Faza Rahim Menuju Debut Personal dalam “Gonna Get Out!”

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 23-Jun-2025 20:24
Info Lowongan Kerja
Agar Ibu-Ibu Bisa Selalu Tersenyum Manis, ayo Bikin Cemilan buat Jualan: Soft Baked Cookies
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Wakapolda Gorontalo Buka Turnamen Domino di Polda Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 21-Jun-2025 12:16
Info Lowongan Kerja
Santap Menu Khas Jawa Timur di Mbo’Is Resto Cibinong Bogor, Pengunjung: ”Alhamdulillah, Rasanya Enak Semua”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 19-Jun-2025 20:18
Info Lowongan Kerja
Cegah Korupsi Dana Desa, Kejati Jabar Laksanakan Penerangan Hukum di Kecamatan Cililin KBB
Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor