Spanduk-Baliho Disingkirkan, Ahli Waris Tjoddo Lapor KSP, Ancam Duduki Lahan Indogrosir Makassar Sampai Mati

Rabu, 14 May 2025 19:15
    Bagikan  
Spanduk-Baliho Disingkirkan, Ahli Waris Tjoddo Lapor KSP, Ancam Duduki Lahan Indogrosir Makassar Sampai Mati
Tavip Pancoro

Abd. Jalali Dg. Nai saat melapor ke Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta

INDONESIATREN.COM - Dua pekan pasca pendudukan paksa lahan Indogrosir Makassar, yakni pada Kamis, 8 Mei 2025, ahli waris tanah Tjoddo, Abd. Jalali Dg. Nai, melapor ke Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta. Dalam kesempatan itu, Dg. Nai memohon bantuan KSP untuk menuntaskan kasus sengketa tanah miliknya di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, yang kini diduduki PT Inti Cakrawala Citra (ICC), pemilik Indogrosir Makassar.

Dg. Nai juga melaporkan pencabutan spanduk dan baliho berisi gambar-gambar sertifikat tanah miliknya, yang semula terpasang menutupi pagar dan lahan masuk Indogrosir Makassar. Pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 17:30 Wita, spanduk dan baliho itu dicabut karyawan Indogrosir Makassar.

undefinedundefinedundefinedLahan Indogrosir Makassar kini bersih dari spanduk dan baliho yang dipasang ahli waris Tjoddo

Baca juga: Rindu “Masa Kini” 49 Tahun Lalu: Iklankan Jadwal Nonton Film “Semalam di Malaysia” di Bioskop Permata Jogja

Pencabutan spanduk dan baliho itu disayangkan Dg. Nai. Sebab, Indogrosir Makassar berdiri di atas lahan dengan memakai dokumen kepemilikan yang alas haknya telah dinyatakan “palsu” dan “salah letak” oleh polisi.

Pertama, adalah Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola. Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen, Nomor Lab: 25/DTF/2001, dokumen itu dinyatakan “non identik” alias “palsu”.

undefinedundefinedundefinedundefinedSurat Rintjik atas nama Tjonra Karaeng Tola (paling atas), dan BAP Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen Nomor Lab: 25/DTF/2001

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-130

Kedua, melalui Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022, juga dinyatakan, bahwa SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow, sebagai “salah letak”, karena terbukti terletak di Kilometer 20.

Dokumen “salah letak” dan “non identik” itulah yang menjadi alas hak SHGB 21970, yang dipakai sebagai dasar transaksi jual beli tanah seluas 29.321 meter persegi di Kilometer 18 antara 54 Ahli Waris Tjonra Karaeng Tola dengan PT ICC.

undefinedWarkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022

Baca juga: Diserahkan ke Kejari Gorontalo Utara, Tersangka Kasus BBM Bersubsidi Terancam 6 Tahun Penjara-Denda Rp 60 M

Dalam rapat di Kantor Pertanahan Kota Makassar, 27 Februari 2025, yang dihadiri Brigjen Pol. Drs. Imam Pramukarno, S.H., M.H.; Dirwan Dachri; Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulsel, Andhi Mahligai; serta Tenaga Ahli Menteri, Hakim K; telah pula disimpulkan terjadinya error in objecto dan error in subjecto di tanah Kilometer 18.

Rapat pun merekomendasikan mediasi antara Dg. Nai dengan PT ICC. Namun, dalam mediasi di Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Makassar pada 17 Maret 2025, pihak PT ICC tidak hadir, dan hanya mengirimkan surat tanggapan dari kuasa hukumnya, Thomas Tampubolon & Partners, di Jakarta.

undefinedundefinedRapat di Kantor Pertanahan Kota Makassar, 27 Februari 2025

Baca juga: Cegah Dampak Game Online dan Video Porno, Kejati Jabar Gelar “Jaksa Masuk Sekolah” di SMPN 59 Bandung

Kini, sepulang melapor di KSP, Dg. Nai bertekad menempuh “jalan darah”: korbankan nyawa dalam pendudukan paksa berikutnya, demi kembalinya tanah warisan kakeknya itu. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sambut HJB Ke-453, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja
Tinjau Lokasi Camping Ground di Cibadak Sukabumi, DPMPTSP Tegaskan Investasi Harus Sesuai Aturan
Terperosok ke Jurang Sungai Cibodas Sukabumi saat Bonceng Istri, Purnawirawan TNI asal Bogor Meninggal Dunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 9-Jun-2025 15:43
Info Lowongan Kerja