Tags : Abd. Jalali Dg. Nai
Modal SHGB 21970 Beralas Hak “Palsu” dan “Salah Letak”, Indogrosir Makassar Bertahan di Tanah Tjoddo Km 18
Sengketa tanah di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, bermula dari ulah Haji Andi Mattoreang Karaeng Rama serta Tiga Serangkai.
Somasi Ditolak, Kuasa Hukum Ahli Waris Tjoddo Sebut Kuasa Hukum Indogrosir Makassar Tulis Narasi Bohong
Kamis, 8 Mei 2025, ahli waris Tjoddo, Abd. Jalali Dg. Nai, melaporkan pendudukan tanah di Kilometer 18.
Spanduk-Baliho Disingkirkan, Ahli Waris Tjoddo Lapor KSP, Ancam Duduki Lahan Indogrosir Makassar Sampai Mati
Dua pekan pasca pendudukan paksa lahan Indogrosir Makassar, yakni pada Kamis, 8 Mei 2025, Abd. Jalali Dg. Nai, lapor ke Kantor Staf President
Mediasi Batal, Indogrosir Makassar Abaikan Bukti Forensik Nomor 25/DTF 2001: SHGB 21970/2016 Pakai Data Palsu
Mediasi antara PT Inti Cakrawala Citra (ICC), selaku pemilik dan pengelola Indogrosir Makassar, dengan ahli waris tanah Tjoddo, Abd. Jalali Dg. Nai, batal.
Kasus Tanah Tjoddo di Makassar: Data Surat Indogrosir Terbukti Palsu, Ahli Waris Sah Malah Divonis Penjara
Vonis hukuman tiga bulan penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin, 10 Maret 2025, atas Abd. Jalali Dg. Nai. ahli waris tanah.
Blokir Tanah Sah Milik Sendiri, Ahli Waris Tjoddo Divonis Hukuman 3 Bulan Penjara oleh Hakim PN Makassar
Ahli waris tanah Almarhum Tjoddo, Abd. Jalali Dg. Nai, pada Senin, 10 Maret 2025, divonis hukuman tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri.