Blokir Tanah Sah Milik Sendiri, Ahli Waris Tjoddo Divonis Hukuman 3 Bulan Penjara oleh Hakim PN Makassar

Selasa, 11 Mar 2025 12:55
    Bagikan  
Blokir Tanah Sah Milik Sendiri, Ahli Waris Tjoddo Divonis Hukuman 3 Bulan Penjara oleh Hakim PN Makassar
Istimewa

Abd. Jalali Dg. Nai, ahli waris sah tanah Tjoddo

INDONESIATREN.COM - Ahli waris tanah Almarhum Tjoddo, Abd. Jalali Dg. Nai, pada Senin, 10 Maret 2025, divonis hukuman tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Vonis hukuman ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam sidang sebelumnya juga menuntut hukuman tiga bulan penjara bagi bapak enam anak dan kakek sembilan cucu ini.

Dg. Nai, yang kini berusia 69 tahun, didakwa JPU telah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP, dalam Perkara Nomor: 1493/Pd.B/2024/PN.Mks. Pasal ini didakwakan kepada Dg. Nai, karena pada 25 Mei 2023 telah memblokir akses masuk ke lokasi usaha Indogrosir, yang terletak di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 88

Sengketa di tanah itu terjadi akibat penggunaan Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola, oleh PT. Inti Cakrawala Citra (ICC), selaku pemilik dan pengelola Indogrosir Makassar. Berdasarkan Hasil Labfor pada 2001, Dokumen Alas itu dinyatakan Non Identik, alias Palsu.

undefinedundefinedundefinedundefinedSurat Rintjik (paling atas) yang dinyatakan palsu berdasarkan Hasil Labfor pada 2001

Di tanah ini, pihak Reza Ali juga menerbitkan sertifikat menggunakan SHM 490/1984 Bulurokeng, atas nama Annie Gretha Warow, dari kilometer 20. SHM ini juga telah dinyatakan Salah Letak, berdasarkan warkah hasil penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022.

undefinedWarkah hasil penyelidikan Polda Sulsel atas SHM 490/1984 Bulurokeng

Baca juga: Bencana Sukabumi: 3 Kecamatan Terdampak, Rumah-Sekolah-Jembatan Rusak, 5 Warga Meninggal, 4 Warga Hilang

Sejak 1910, tanah milik adat seluas 6,45 hektar itu terikat dalam Kohir 54 C1, Persil 6 D1, Blok 157, serta tercatat atas nama Tjoddo, berdasarkan Surat Pendaftaran Sementara Tanggal 24 September 1960.

Ini berarti, secara hukum, telah terjadi Error in Objeckto dan Error in Subjeck, karena Pihak Pemilik Obyek Bidang Kilometer 18 di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makasar, itu, yakni Tjoddo dan ahli warisnya, Abd. Jalali Dg. Nai, tidak terlayani haknya secara adil.

Baca juga: Mendapat Perhatian Khusus Wapres Gibran, Begini Kronologi Amblasnya Jembatan Bojong Kopo di Sukabumi

Sebab, secara fakta yuridis, Tjoddo dan ahli warisnya, Abd. Jalali Dg. Nai, memiliki Surat Tanda Pendaftaran Sementara Milik Indonesia Tanggal 24-9-1960, Surat Riwayat Tanah, Surat Wajib Pajak Hasil Bumi atau SPHB, Surat IPEDA, Buku Pajak Tanah Kampung Pai, serta Buku F dari Kantor Pelayanan PBB Ujung Pandang.

undefinedundefinedFakta hukum kasus tanah Tjoddo

Dan, secara formal yuridis, Tjoddo dan ahli warisnya, Abd. Jalali Dg. Nai, adalah pemilik sah tanah di Kilometer 18, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf "g" Permenag/Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 1994, PMPA Nomor 2 Tahun 1962 Pasal 6, SK Mendagri Nomor SK 26/DDA/1970, PMDN Nomor 5 Tahun 1973 Pasal 4 ayat (2) huruf "b", Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997, PMA Nomor 6 Tahun 1965, PP Nomor 24 Tahun 1997 pada " Penjelasan " Pasal 24 ayat (1) huruf 1, serta Undang Undang Nomor 12 Tahun 1985, Juncto Undang Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Baca juga: Usai Dikunjungi Wapres RI, TNI-Polri Gercep Bersihkan Lokasi Bencana di Palabuhanratu Sukabumi

Seluruh bukti yuridis dan formal yuridis ini menunjukkan, Abd. Jalali Dg. Nai adalah pemilik sah tanah di Kilometer 18 itu. Ironisnya, bukti-bukti itu justru membuat ahli waris Tjoddo ini akhirnya divonis hukuman tiga bulan penjara oleh Hakim PN Makassar. Atas putusan ini, Abd, Jalali Dg. Nai langsung menyatakan banding, sehingga belum harus menjalankan hukumannya itu. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja