Somasi Ditolak, Kuasa Hukum Ahli Waris Tjoddo Sebut Kuasa Hukum Indogrosir Makassar Tulis Narasi Bohong

Rabu, 21 May 2025 12:11
    Bagikan  
Somasi Ditolak, Kuasa Hukum Ahli Waris Tjoddo Sebut Kuasa Hukum Indogrosir Makassar Tulis Narasi Bohong
Istimewa

Dokumen Alas Hak Rintjik atas nama Tjonra Karaeng Tola dari Kilometer 17, yang menjadi penyebab awal sengketa tanah di Kilometer 18

INDONESIATREN.COM - Kamis, 8 Mei 2025, ahli waris Tjoddo, Abd. Jalali Dg. Nai, melaporkan pendudukan tanah di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, oleh PT Inti Cakrawala Citra (ICC) ke Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta. Pada hari yang sama, Kuasa Hukum PT ICC dari Kantor Hukum / Law Office Thomas Tampubolon & Partners di Jakarta mengirimkan surat jawaban atas somasi terakhir yang dikirimkan Bahar, S.H., Kuasa Hukum Abd. Jalali Dg. Nai.

Dalam surat itu, Kuasa Hukum PT ICC menyatakan, bahwa pembelian tanah seluas 29.321 meter persegi di Kilometer 18 itu memakai SHGB No. 21970/Pai atas nama M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 Orang Ahli Waris Tjonra Karaeng Tola), yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan empat putusan pengadilan.

undefinedundefinedundefinedSHGB 22970 atas nama M. Idrus Mattoreang (54 Orang Ahli Waris Tjonra Karaeng Tola)

Baca juga: Berseteru Lawan PT Bumi Karsa, Ahli Waris Labbai Terkendala Dapat Ganti Rugi Proyek Kereta Api Maros-Makassar

Kuasa Hukum PT ICC juga mengungkapkan, bahwa Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia atas nama Tjoddo, yang dijadikan dasar kepemilikan tanah oleh Abd. Jalali Dg. Nai, pernah diajukan ahli waris Tjoddo, yakni Kattaru, dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Ujung Pandang.

Saat itu, Kattaru bertindak selaku penggugat intervensi dalam perkara No. 86/Pts.Pdt.G/1997/PN.Uj.Pdg. Namun, dalam putusan pada 7 Mei 1998, Majelis Hakim menolak gugatan intervensi Kattaru. Atau, dengan kata lain, bukti Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia atas nama Tjoddo adalah tidak sah.

undefinedPutusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ujung Pandang, 7 Mei 1988

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-134

Kuasa Hukum PT ICC juga mengatakan, bahwa hasil uji Laboratoris Kriminalistik Lab No. 25/DTF/2001, yang menyatakan Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola sebagai “Non Identik” alias Palsu”, adalah pernyataan yang tidak benar.

Sebab, tidak pernah ada satu pun putusan dalam perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dokumen itu adalah “Palsu”.

Baca juga: Bentrok 2 Kelompok Pelajar di Kompleks Tugu MTQ, Kadisdik Kota Kendari Imbau Sekolah Tingkatkan Pengawasan

Atas dasar itu, menurut Kuasa Hukum PT ICC, pemilik sah tanah di Kilometer 18 itu adalah kliennya, yang kini menguasai tanah itu secara fisik, dan juga sudah membangun gedung perkulakan Indogrosir Makassar di tanah itu. Kuasa Hukum PT ICC pun menolak dengan tegas somasi terakhir yang dikirimkan Bahar, S.H., Kuasa Hukum Abd. Jalali Dg. Nai.

undefinedBangunan Indogrosir Makassar saat diduduki massa pendukung ahli waris Tjoddo, 25 April 2025

Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum PT ICC itu, Bahar mengatakan, bahwa PT ICC selalu berlindung di balik putusan inkrah tanggal 29 Januari 2004. Padahal, putusan atas tanah di Kilometer 18 itu tak terkait dengan ahli waris Tjoddo, melainkan antara ahli waris Tjonra Karaeng Tola dengan  tiga serangkai: Reza Ali, Ahmad Reza Ali, dan Dr. Indrian Asikin Natanegara.

Baca juga: Usung Tema “Medulu Mepokoaso”, Musyawarah Adat Pusat Lembaga Adat Tolaki Ke-5 2025 Dibuka Gubernur Sultra

Saat itu, ahli waris Tjonra Karaeng Tola menggunakan bukti surat berupa Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola. Sedangkan tiga serangkai: Reza Ali, Ahmad Reza Ali, dan Dr. Indrian Asikin Natanegara menggunakan bukti surat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) 1984/Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warrow.

Perkara itu dimenangkan ahli waris Tjonra Karaeng Tola. Namun, belakangan, berdasarkan hasil uji Laboratoris Kriminalistik Lab No. 25/DTF/2001, dinyatakan: Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola sebagai “Non Identik” alias Palsu”.

undefinedundefinedundefinedBAP Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen Nomor Lab: 25/DTF/2001

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-133

Nasib serupa dialami SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warrow. Berdasarkan Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022, SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow itu dinyatakan “Salah Letak”, karena terbukti terletak di Kilometer 20.

undefinedWarkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022

Bahar juga menyatakan, bahwa Kuasa Hukum PT ICC telah menulis narasi bohong atau tidak benar mengenai Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia atas nama Tjoddo pernah diajukan ahli waris Tjoddo, Kattaru, dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Ujung Pandang.

Baca juga: Tinjau Mes Mahasiswa Sultra di Kota Makassar, Andi Sumangerukka: “Saya Sangat Prihatin Melihat Kondisinya”

Pasalnya, saat itu, Kattaru tidak pegang berkas dan surat kuasa dari ahli waris Tjoddo lainnya. Kehadiran Kattaru sebagai penggugat intervensi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Ujung Pandang itu, adalah ulah pengacara dan mafia tanah, karena Kattaru bukanlah sosok yang cakap hukum. Sehingga wajar, bila pada putusan tanggal 7 Mei 1998, Majelis Hakim menolak gugatan intervensi Kattaru. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja