Berseteru Lawan PT Bumi Karsa, Ahli Waris Labbai Terkendala Dapat Ganti Rugi Proyek Kereta Api Maros-Makassar

Rabu, 21 May 2025 11:38
    Bagikan  
Berseteru Lawan PT Bumi Karsa, Ahli Waris Labbai Terkendala Dapat Ganti Rugi Proyek Kereta Api Maros-Makassar
Istimewa

Obyek sengketa di Kampung Lantebung, Kota Makassar

INDONESIATREN.COM - Kawasan yang menjadi obyek sengketa itu adalah Empang Lantebung, yang dulu secara administratif berlokasi di Kampung Lantebung, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, dan kini berada di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Labbai, yang kini telah meninggal dunia, menerima pemberian hak milik atas tanah itu dari objek land reform di Kampung Lantebung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, Tanggal 21 Januari 1965.

Berdasarkan SK ini, penerima objek land reform itu adalah:

  1. Labbai, luas tanah 38.971 M², kode Persil D/XVll/169/1836
  2. Sewa, luas tanah 38.971 M²,  kode Persil D/XVll/169/1837
  3. Tonggo, luas tanah 38.971 M², kode Persil D/XVll/169/1838
  4. Reso, luas tanah 38.971 M², kode Persil D/XVll/169/1839
  5. Njorong, luas tanah 38.971 M², kode Persil D/XVll/169/1840
  6. Manje, luas tanah 38.971 M², kode Persil D/XVll/169/1841
  7. Soloming, luas tanah 38.971 M², kode Persil D/XVll/169/1842.

Para ahli waris ketujuh penerima hak milik ini tidak pernah menjual atau memindahtangankan tanah  itu. Sebab, selaku penggarap, punya kewajiban mengangsur selama 15 tahun sejak dikeluarkannya SK Menteri tertanggal 21 Januari 1965 itu.

undefinedundefinedAhli waris Labbai tidak pernah menjual tanah ini

Namun, Kantor Pertanahan Kota Makassar kemudian justru menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di tanah milik ahli waris Labbai, atas nama sebagai berikut:

  1. No. 95, tanggal 3-10-1978, Gambar Situasi No. 741, tanggal 15-5-1978, atas nama Intang
  2. No. 96, tanggal 3-10-1978, Gambar No. 742, tanggal 15-5-1978, atas nama Haji Kanang
  3. No. 97, tanggal 3-10-1978, Gambar Situasi No. 743, tanggal 15-5-1978, atas nama Kanang
  4. No. 98 tanggal 3-10-1978, Gambar situasi No. 744, Tanggal 15-5-1978, atas nama Daeng Intang
  5. No. 99, tanggal 3-10-1978, Gambar Situasi No. 745, tanggal 15-5-1978, atas nama Hj. Raija Daeng Kanang

Ahli waris Almarhum Labbai mengklaim, SHM itu dibuat tanpa prosedur semestinya, alias tidak benar, karena nama-nama itu identik pada satu orang atau orang yang sama. Berdasarkan SK Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, Tanggal  21 Januari 1965, tanah di lokasi itu juga tidak bisa diperjualbelikan atau dialihkan selama 15 tahun ke depan.

undefinedundefinedAhli waris tanah Almarhum Labbai

Namun, klaim ahli waris Labbai itu tidak mampu mencegah dialihkannya kepemilikan tanah itu pada 1980 oleh Hj. Raija Daeng Kanang kepada PT Bumi Karsa. Hj. Raija Daeng Kanang sendiri telah meninggal dunia pada 1979. Sosoknya disebut ahli waris Labbai sebagai bukan pemilik lahan, dan tidak ada hubungan darah dengan Labbai.

Penjualan tanah itu diklaim ahli waris Labbai bertentangan dengan hukum, karena:

  1. PT Bumi Karsa adalah perseroan terbatas, dan bukan merupakan orang-perorangan. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960, hak milik tidak dapat diberikan kepada perseroan terbatas
  2. PT. Bumi Karsa merupakan badan hukum yang tidak dapat memiliki tanah, berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 1963 Pasal 1, yang menentukan bahwa: badan hukum yang dapat memiliki tanah adalah:
  3. Bank-bank yang didirikan oleh negara, selanjutnya disebut Hak Negara
  4. Perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian yang didirikan berdasarkan Undang Undang Tahun 1958
  5. Badan-badan keagamaan yang ditunjuk Menteri Pertanian/Agraria setelah mendengar Menteri Agama
  6. Badan-badan sosial yang ditunjuk Menteri Pertanian/Agraria setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial

undefinedundefinedAhli waris Labbai saat sidang di PN Makassar

Saat ini, PT Bumi Karsa telah mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 atas nama Hj. Raija Daeng Kanang dan empat nama samarannya itu menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. PT Bumi Karsa juga telah mengubah SHM itu menjadi SHGB Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.

Pada 1 Agustus 2022, ahli waris Labbai mendapatkan salinan SK Redis Buku A dan Buku B yang sesuai dengan aslinya. Atas dasar itu, dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, ahli waris Labbai meminta Hakim bersikap adil, agar ahli waris Labbai dapat memperoleh uang ganti rugi proyek Jalur Kereta Api Segmen E Maros-Makassar, yang kini tengah berlangsung di Lantebung. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sambut HJB Ke-453, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja
Tinjau Lokasi Camping Ground di Cibadak Sukabumi, DPMPTSP Tegaskan Investasi Harus Sesuai Aturan
Terperosok ke Jurang Sungai Cibodas Sukabumi saat Bonceng Istri, Purnawirawan TNI asal Bogor Meninggal Dunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 9-Jun-2025 15:43
Info Lowongan Kerja