INDONESIATREN.COM - Kawasan yang menjadi obyek sengketa itu adalah Empang Lantebung, yang dulu secara administratif berlokasi di Kampung Lantebung, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, dan kini berada di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Labbai, yang kini telah meninggal dunia, menerima pemberian hak milik atas tanah itu dari objek land reform di Kampung Lantebung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, Tanggal 21 Januari 1965.
Berdasarkan SK ini, penerima objek land reform itu adalah:
- Labbai, luas tanah 38.971 M², kode Persil D/XVll/169/1836
- Sewa, luas tanah 38.971 M², kode Persil D/XVll/169/1837
- Tonggo, luas tanah 38.971 M², kode Persil D/XVll/169/1838
- Reso, luas tanah 38.971 M², kode Persil D/XVll/169/1839
- Njorong, luas tanah 38.971 M², kode Persil D/XVll/169/1840
- Manje, luas tanah 38.971 M², kode Persil D/XVll/169/1841
- Soloming, luas tanah 38.971 M², kode Persil D/XVll/169/1842.
Para ahli waris ketujuh penerima hak milik ini tidak pernah menjual atau memindahtangankan tanah itu. Sebab, selaku penggarap, punya kewajiban mengangsur selama 15 tahun sejak dikeluarkannya SK Menteri tertanggal 21 Januari 1965 itu.
Ahli waris Labbai tidak pernah menjual tanah ini
Namun, Kantor Pertanahan Kota Makassar kemudian justru menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di tanah milik ahli waris Labbai, atas nama sebagai berikut:
- No. 95, tanggal 3-10-1978, Gambar Situasi No. 741, tanggal 15-5-1978, atas nama Intang
- No. 96, tanggal 3-10-1978, Gambar No. 742, tanggal 15-5-1978, atas nama Haji Kanang
- No. 97, tanggal 3-10-1978, Gambar Situasi No. 743, tanggal 15-5-1978, atas nama Kanang
- No. 98 tanggal 3-10-1978, Gambar situasi No. 744, Tanggal 15-5-1978, atas nama Daeng Intang
- No. 99, tanggal 3-10-1978, Gambar Situasi No. 745, tanggal 15-5-1978, atas nama Hj. Raija Daeng Kanang
Ahli waris Almarhum Labbai mengklaim, SHM itu dibuat tanpa prosedur semestinya, alias tidak benar, karena nama-nama itu identik pada satu orang atau orang yang sama. Berdasarkan SK Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, Tanggal 21 Januari 1965, tanah di lokasi itu juga tidak bisa diperjualbelikan atau dialihkan selama 15 tahun ke depan.
Ahli waris tanah Almarhum Labbai
Namun, klaim ahli waris Labbai itu tidak mampu mencegah dialihkannya kepemilikan tanah itu pada 1980 oleh Hj. Raija Daeng Kanang kepada PT Bumi Karsa. Hj. Raija Daeng Kanang sendiri telah meninggal dunia pada 1979. Sosoknya disebut ahli waris Labbai sebagai bukan pemilik lahan, dan tidak ada hubungan darah dengan Labbai.
Penjualan tanah itu diklaim ahli waris Labbai bertentangan dengan hukum, karena:
- PT Bumi Karsa adalah perseroan terbatas, dan bukan merupakan orang-perorangan. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960, hak milik tidak dapat diberikan kepada perseroan terbatas
- PT. Bumi Karsa merupakan badan hukum yang tidak dapat memiliki tanah, berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 1963 Pasal 1, yang menentukan bahwa: badan hukum yang dapat memiliki tanah adalah:
- Bank-bank yang didirikan oleh negara, selanjutnya disebut Hak Negara
- Perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian yang didirikan berdasarkan Undang Undang Tahun 1958
- Badan-badan keagamaan yang ditunjuk Menteri Pertanian/Agraria setelah mendengar Menteri Agama
- Badan-badan sosial yang ditunjuk Menteri Pertanian/Agraria setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial
Ahli waris Labbai saat sidang di PN Makassar
Saat ini, PT Bumi Karsa telah mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 atas nama Hj. Raija Daeng Kanang dan empat nama samarannya itu menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. PT Bumi Karsa juga telah mengubah SHM itu menjadi SHGB Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.
Pada 1 Agustus 2022, ahli waris Labbai mendapatkan salinan SK Redis Buku A dan Buku B yang sesuai dengan aslinya. Atas dasar itu, dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, ahli waris Labbai meminta Hakim bersikap adil, agar ahli waris Labbai dapat memperoleh uang ganti rugi proyek Jalur Kereta Api Segmen E Maros-Makassar, yang kini tengah berlangsung di Lantebung. (*)