Berseteru Lawan PT Bumi Karsa, Ahli Waris Labbai Terkendala Dapat Ganti Rugi Proyek Kereta Api Maros-Makassar

Rabu, 21 May 2025 11:38
    Bagikan  
Berseteru Lawan PT Bumi Karsa, Ahli Waris Labbai Terkendala Dapat Ganti Rugi Proyek Kereta Api Maros-Makassar
Istimewa

Obyek sengketa di Kampung Lantebung, Kota Makassar

INDONESIATREN.COM - Kawasan yang menjadi obyek sengketa itu adalah Empang Lantebung, yang dulu secara administratif berlokasi di Kampung Lantebung, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, dan kini berada di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Labbai, yang kini telah meninggal dunia, menerima pemberian hak milik atas tanah itu dari objek land reform di Kampung Lantebung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, Tanggal 21 Januari 1965.

Berdasarkan SK ini, penerima objek land reform itu adalah:

  1. Labbai, luas tanah 38.971 M², kode Persil D/XVll/169/1836
  2. Sewa, luas tanah 38.971 M²,  kode Persil D/XVll/169/1837
  3. Tonggo, luas tanah 38.971 M², kode Persil D/XVll/169/1838
  4. Reso, luas tanah 38.971 M², kode Persil D/XVll/169/1839
  5. Njorong, luas tanah 38.971 M², kode Persil D/XVll/169/1840
  6. Manje, luas tanah 38.971 M², kode Persil D/XVll/169/1841
  7. Soloming, luas tanah 38.971 M², kode Persil D/XVll/169/1842.

Para ahli waris ketujuh penerima hak milik ini tidak pernah menjual atau memindahtangankan tanah  itu. Sebab, selaku penggarap, punya kewajiban mengangsur selama 15 tahun sejak dikeluarkannya SK Menteri tertanggal 21 Januari 1965 itu.

undefinedundefinedAhli waris Labbai tidak pernah menjual tanah ini

Namun, Kantor Pertanahan Kota Makassar kemudian justru menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di tanah milik ahli waris Labbai, atas nama sebagai berikut:

  1. No. 95, tanggal 3-10-1978, Gambar Situasi No. 741, tanggal 15-5-1978, atas nama Intang
  2. No. 96, tanggal 3-10-1978, Gambar No. 742, tanggal 15-5-1978, atas nama Haji Kanang
  3. No. 97, tanggal 3-10-1978, Gambar Situasi No. 743, tanggal 15-5-1978, atas nama Kanang
  4. No. 98 tanggal 3-10-1978, Gambar situasi No. 744, Tanggal 15-5-1978, atas nama Daeng Intang
  5. No. 99, tanggal 3-10-1978, Gambar Situasi No. 745, tanggal 15-5-1978, atas nama Hj. Raija Daeng Kanang

Ahli waris Almarhum Labbai mengklaim, SHM itu dibuat tanpa prosedur semestinya, alias tidak benar, karena nama-nama itu identik pada satu orang atau orang yang sama. Berdasarkan SK Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, Tanggal  21 Januari 1965, tanah di lokasi itu juga tidak bisa diperjualbelikan atau dialihkan selama 15 tahun ke depan.

undefinedundefinedAhli waris tanah Almarhum Labbai

Namun, klaim ahli waris Labbai itu tidak mampu mencegah dialihkannya kepemilikan tanah itu pada 1980 oleh Hj. Raija Daeng Kanang kepada PT Bumi Karsa. Hj. Raija Daeng Kanang sendiri telah meninggal dunia pada 1979. Sosoknya disebut ahli waris Labbai sebagai bukan pemilik lahan, dan tidak ada hubungan darah dengan Labbai.

Penjualan tanah itu diklaim ahli waris Labbai bertentangan dengan hukum, karena:

  1. PT Bumi Karsa adalah perseroan terbatas, dan bukan merupakan orang-perorangan. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960, hak milik tidak dapat diberikan kepada perseroan terbatas
  2. PT. Bumi Karsa merupakan badan hukum yang tidak dapat memiliki tanah, berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 1963 Pasal 1, yang menentukan bahwa: badan hukum yang dapat memiliki tanah adalah:
  3. Bank-bank yang didirikan oleh negara, selanjutnya disebut Hak Negara
  4. Perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian yang didirikan berdasarkan Undang Undang Tahun 1958
  5. Badan-badan keagamaan yang ditunjuk Menteri Pertanian/Agraria setelah mendengar Menteri Agama
  6. Badan-badan sosial yang ditunjuk Menteri Pertanian/Agraria setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial

undefinedundefinedAhli waris Labbai saat sidang di PN Makassar

Saat ini, PT Bumi Karsa telah mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 atas nama Hj. Raija Daeng Kanang dan empat nama samarannya itu menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. PT Bumi Karsa juga telah mengubah SHM itu menjadi SHGB Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.

Pada 1 Agustus 2022, ahli waris Labbai mendapatkan salinan SK Redis Buku A dan Buku B yang sesuai dengan aslinya. Atas dasar itu, dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, ahli waris Labbai meminta Hakim bersikap adil, agar ahli waris Labbai dapat memperoleh uang ganti rugi proyek Jalur Kereta Api Segmen E Maros-Makassar, yang kini tengah berlangsung di Lantebung. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja