Berseteru Lawan PT Bumi Karsa, Ahli Waris Labbai Terkendala Dapat Ganti Rugi Proyek Kereta Api Maros-Makassar

Rabu, 21 May 2025 11:38
    Bagikan  
Berseteru Lawan PT Bumi Karsa, Ahli Waris Labbai Terkendala Dapat Ganti Rugi Proyek Kereta Api Maros-Makassar
Istimewa

Obyek sengketa di Kampung Lantebung, Kota Makassar

INDONESIATREN.COM - Kawasan yang menjadi obyek sengketa itu adalah Empang Lantebung, yang dulu secara administratif berlokasi di Kampung Lantebung, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, dan kini berada di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Labbai, yang kini telah meninggal dunia, menerima pemberian hak milik atas tanah itu dari objek land reform di Kampung Lantebung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, Tanggal 21 Januari 1965.

Berdasarkan SK ini, penerima objek land reform itu adalah:

  1. Labbai, luas tanah 38.971 M², kode Persil D/XVll/169/1836
  2. Sewa, luas tanah 38.971 M²,  kode Persil D/XVll/169/1837
  3. Tonggo, luas tanah 38.971 M², kode Persil D/XVll/169/1838
  4. Reso, luas tanah 38.971 M², kode Persil D/XVll/169/1839
  5. Njorong, luas tanah 38.971 M², kode Persil D/XVll/169/1840
  6. Manje, luas tanah 38.971 M², kode Persil D/XVll/169/1841
  7. Soloming, luas tanah 38.971 M², kode Persil D/XVll/169/1842.

Para ahli waris ketujuh penerima hak milik ini tidak pernah menjual atau memindahtangankan tanah  itu. Sebab, selaku penggarap, punya kewajiban mengangsur selama 15 tahun sejak dikeluarkannya SK Menteri tertanggal 21 Januari 1965 itu.

undefinedundefinedAhli waris Labbai tidak pernah menjual tanah ini

Namun, Kantor Pertanahan Kota Makassar kemudian justru menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di tanah milik ahli waris Labbai, atas nama sebagai berikut:

  1. No. 95, tanggal 3-10-1978, Gambar Situasi No. 741, tanggal 15-5-1978, atas nama Intang
  2. No. 96, tanggal 3-10-1978, Gambar No. 742, tanggal 15-5-1978, atas nama Haji Kanang
  3. No. 97, tanggal 3-10-1978, Gambar Situasi No. 743, tanggal 15-5-1978, atas nama Kanang
  4. No. 98 tanggal 3-10-1978, Gambar situasi No. 744, Tanggal 15-5-1978, atas nama Daeng Intang
  5. No. 99, tanggal 3-10-1978, Gambar Situasi No. 745, tanggal 15-5-1978, atas nama Hj. Raija Daeng Kanang

Ahli waris Almarhum Labbai mengklaim, SHM itu dibuat tanpa prosedur semestinya, alias tidak benar, karena nama-nama itu identik pada satu orang atau orang yang sama. Berdasarkan SK Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, Tanggal  21 Januari 1965, tanah di lokasi itu juga tidak bisa diperjualbelikan atau dialihkan selama 15 tahun ke depan.

undefinedundefinedAhli waris tanah Almarhum Labbai

Namun, klaim ahli waris Labbai itu tidak mampu mencegah dialihkannya kepemilikan tanah itu pada 1980 oleh Hj. Raija Daeng Kanang kepada PT Bumi Karsa. Hj. Raija Daeng Kanang sendiri telah meninggal dunia pada 1979. Sosoknya disebut ahli waris Labbai sebagai bukan pemilik lahan, dan tidak ada hubungan darah dengan Labbai.

Penjualan tanah itu diklaim ahli waris Labbai bertentangan dengan hukum, karena:

  1. PT Bumi Karsa adalah perseroan terbatas, dan bukan merupakan orang-perorangan. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960, hak milik tidak dapat diberikan kepada perseroan terbatas
  2. PT. Bumi Karsa merupakan badan hukum yang tidak dapat memiliki tanah, berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 1963 Pasal 1, yang menentukan bahwa: badan hukum yang dapat memiliki tanah adalah:
  3. Bank-bank yang didirikan oleh negara, selanjutnya disebut Hak Negara
  4. Perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian yang didirikan berdasarkan Undang Undang Tahun 1958
  5. Badan-badan keagamaan yang ditunjuk Menteri Pertanian/Agraria setelah mendengar Menteri Agama
  6. Badan-badan sosial yang ditunjuk Menteri Pertanian/Agraria setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial

undefinedundefinedAhli waris Labbai saat sidang di PN Makassar

Saat ini, PT Bumi Karsa telah mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 atas nama Hj. Raija Daeng Kanang dan empat nama samarannya itu menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. PT Bumi Karsa juga telah mengubah SHM itu menjadi SHGB Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.

Pada 1 Agustus 2022, ahli waris Labbai mendapatkan salinan SK Redis Buku A dan Buku B yang sesuai dengan aslinya. Atas dasar itu, dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, ahli waris Labbai meminta Hakim bersikap adil, agar ahli waris Labbai dapat memperoleh uang ganti rugi proyek Jalur Kereta Api Segmen E Maros-Makassar, yang kini tengah berlangsung di Lantebung. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Somasi Ditolak, Kuasa Hukum Ahli Waris Tjoddo Sebut Kuasa Hukum Indogrosir Makassar Tulis Narasi Bohong
Berseteru Lawan PT Bumi Karsa, Ahli Waris Labbai Terkendala Dapat Ganti Rugi Proyek Kereta Api Maros-Makassar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 20-May-2025 09:58
Info Lowongan Kerja
Bentrok 2 Kelompok Pelajar di Kompleks Tugu MTQ, Kadisdik Kota Kendari Imbau Sekolah Tingkatkan Pengawasan
Usung Tema “Medulu Mepokoaso”, Musyawarah Adat Pusat Lembaga Adat Tolaki Ke-5 2025 Dibuka Gubernur Sultra

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 19-May-2025 16:24
Info Lowongan Kerja
Tinjau Mes Mahasiswa Sultra di Kota Makassar, Andi Sumangerukka: “Saya Sangat Prihatin Melihat Kondisinya”

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 17-May-2025 13:32
Info Lowongan Kerja
Gelar Pelatihan DEA, STIAMI Bekali Generasi Muda dan Pelaku Usaha dengan Keterampilan Digital Masa Kini

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 16-May-2025 14:15
Info Lowongan Kerja
Spanduk-Baliho Disingkirkan, Ahli Waris Tjoddo Lapor KSP, Ancam Duduki Lahan Indogrosir Makassar Sampai Mati
Rindu “Masa Kini” 49 Tahun Lalu: Iklankan Jadwal Nonton Film “Semalam di Malaysia” di Bioskop Permata Jogja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 14-May-2025 15:11
Info Lowongan Kerja
Diserahkan ke Kejari Gorontalo Utara, Tersangka Kasus BBM Bersubsidi Terancam 6 Tahun Penjara-Denda Rp 60 M
Cegah Dampak Game Online dan Video Porno, Kejati Jabar Gelar “Jaksa Masuk Sekolah” di SMPN 59 Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 8-May-2025 14:42
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 7-May-2025 18:39
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 6-May-2025 20:04
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 5-May-2025 17:53
Info Lowongan Kerja
Alas Hak Tanah Palsu dan Salah Letak, Indogrosir Makassar Dituntut Ahli Waris Tjoddo Pindah ke Km 17 atau 20