Rugikan Negara Rp 9.158.660.776, Buronan 2 Tahun Kasus Kredit Fiktif di BRI Ciamis Ditangkap Kejati Jabar

Jumat, 27 Jun 2025 14:55
    Bagikan  
Rugikan Negara Rp 9.158.660.776, Buronan 2 Tahun Kasus Kredit Fiktif di BRI Ciamis Ditangkap Kejati Jabar
Penkumhumas Kejati Jabar

Tersangka AJ saat dibawa ke Rutan Kelas I Bandung

INDONESIATREN.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 17:00 WIB, berhasil menangkap AJ, tersangka kasus pemberian kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sudirman Cabang Ciamis tahun 2021-2023. Penangkapan AJ yang telah buron selama dua tahun ini, berlangsung berkat kerjasama pihak Intelijen Kejati Jabar dengan Jamintel Kejagung. Setelah ditangkap, AJ langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025.

Sebelum menangkap AJ, Kejati Jabar telah menyidik dan menyidangkan terpidana FER, Mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis. Berdasarkan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana FER dijatuhi hukuman 8 (delapan) tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Terpidana FER juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 5.642.000.000, dengan subsidair 3 (tiga) tahun penjara.

undefinedundefinedTersangka AJ sempat buron selama dua tahun

Baca juga: Rugikan Negara Rp 139 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BPR-KRI Ditahan Kejati Jabar

Sejak tahun 2021-2023, bersama AJ, FER telah memprakarsai dan menyalurkan kredit fiktif bagi 252 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis. Akibat perbuatan FER dan AJ, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 9.158.660.776 (sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).

Dari jumlah itu, AJ selaku pihak swasta yang membantu mencarikan data-data nasabah yang seolah nasabah asli, mendapatkan bagian senilai Rp 4.157.200.000 (empat miliar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).

undefinedundefinedAJ saat diperiksa Penyidik Kejati Jabar

Baca juga: Rugikan Negara Rp 877.233.225,00, 2 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah di DLH Sukabumi Ditahan Kejaksaan

Perbuatan AJ ini bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor Nomor 2 Tahun  2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, dan SE Direksi Nomor S.08-DIR/KRD/01/2020 Tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.

AJ juga dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rugikan Negara Rp 9.158.660.776, Buronan 2 Tahun Kasus Kredit Fiktif di BRI Ciamis Ditangkap Kejati Jabar
Rugikan Negara Rp 139 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BPR-KRI Ditahan Kejati Jabar
Rugikan Negara Rp 877.233.225,00, 2 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah di DLH Sukabumi Ditahan Kejaksaan

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 26-Jun-2025 17:13
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 25-Jun-2025 22:10
Info Lowongan Kerja
Koordinasi Internal, Kajati Jabar Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejari Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor
“Constellation of Us”, Single Perdana Faza Rahim Menuju Debut Personal dalam “Gonna Get Out!”

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 23-Jun-2025 20:24
Info Lowongan Kerja
Agar Ibu-Ibu Bisa Selalu Tersenyum Manis, ayo Bikin Cemilan buat Jualan: Soft Baked Cookies
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Wakapolda Gorontalo Buka Turnamen Domino di Polda Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 21-Jun-2025 12:16
Info Lowongan Kerja
Santap Menu Khas Jawa Timur di Mbo’Is Resto Cibinong Bogor, Pengunjung: ”Alhamdulillah, Rasanya Enak Semua”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 19-Jun-2025 20:18
Info Lowongan Kerja
Cegah Korupsi Dana Desa, Kejati Jabar Laksanakan Penerangan Hukum di Kecamatan Cililin KBB
Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak