Rugikan Negara Rp 877.233.225,00, 2 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah di DLH Sukabumi Ditahan Kejaksaan

Kamis, 26 Jun 2025 20:03
    Bagikan  
Rugikan Negara Rp 877.233.225,00, 2 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah di DLH Sukabumi Ditahan Kejaksaan
Hendi Suhendi

Dua tersangka saat dibawa Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi ke Lapas IIA Warungkiara

INDONESIATREN.COM - Kasus dugaan korupsi proyek perawatan dan perbaikan kendaraan truk dan pick-up angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 26 Juni 2025, memasuki babak baru. Dua tersangka berinisial TS dan HR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Dua tersangka ini juga langsung ditahan di Lapas Warungkiara IIA, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 26 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025.

undefinedundefinedDua tersangka terlibat kasus dugaan korupsi proyek kendaraan angkutan sampah di DLH Kabupaten Sukabumi

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-158

TS adalah Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran dalam Kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truk dan Pick-up Operasional Angkutan Sampah Tahun anggaran 2024 di DLH Kabupaten Sukabumi. Sedangkan HR adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam Kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truk dan Pick-up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024 di DLH Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor: 700.1.2.1/955/Irbansus/2025, Tanggal 21 Maret 2025, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek perawatan dan perbaikan kendaraan truk dan pick-up angkutan sampah di DLH Kabupaten Sukabumi itu, mencapai jumlah Rp 877.233.225,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).

undefinedundefinedDua tersangka jelang ditahan Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi

Baca juga: Koordinasi Internal, Kajati Jabar Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejari Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis. Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rugikan Negara Rp 9.158.660.776, Buronan 2 Tahun Kasus Kredit Fiktif di BRI Ciamis Ditangkap Kejati Jabar
Rugikan Negara Rp 139 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BPR-KRI Ditahan Kejati Jabar
Rugikan Negara Rp 877.233.225,00, 2 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah di DLH Sukabumi Ditahan Kejaksaan

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 26-Jun-2025 17:13
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 25-Jun-2025 22:10
Info Lowongan Kerja
Koordinasi Internal, Kajati Jabar Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejari Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor
“Constellation of Us”, Single Perdana Faza Rahim Menuju Debut Personal dalam “Gonna Get Out!”

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 23-Jun-2025 20:24
Info Lowongan Kerja
Agar Ibu-Ibu Bisa Selalu Tersenyum Manis, ayo Bikin Cemilan buat Jualan: Soft Baked Cookies
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Wakapolda Gorontalo Buka Turnamen Domino di Polda Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 21-Jun-2025 12:16
Info Lowongan Kerja
Santap Menu Khas Jawa Timur di Mbo’Is Resto Cibinong Bogor, Pengunjung: ”Alhamdulillah, Rasanya Enak Semua”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 19-Jun-2025 20:18
Info Lowongan Kerja
Cegah Korupsi Dana Desa, Kejati Jabar Laksanakan Penerangan Hukum di Kecamatan Cililin KBB
Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak