Rugikan Negara Rp 139 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BPR-KRI Ditahan Kejati Jabar

Jumat, 27 Jun 2025 14:24
    Bagikan  
Rugikan Negara Rp 139 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BPR-KRI Ditahan Kejati Jabar
Penkumhumas Kejati Jabar

Tersangka kasus korupsi kredit fiktif di BPR-KRI saat dibawa ke Rutan Kelas I A Kota Bandung

INDONESIATREN.COM - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran kredit di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) tahun 2013-2021 pada Kamis, 26 Juni 2025, resmi ditahan Penyidik Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Penahanan ketiga tersangka berinisial SGY, MAA, dan BS itu dilaksanakan selama 20 hari ke depan, mulai 26 Juni 2025 - 15 Juli 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Bandung.

SGY adalah Direktur Utama Perumda BPR-KRI tahun 2012-2022. Sedangkan MAA dan BS adalah Direktur Operasional BPR-KRI tahun 2012-2019, dan Direktur Operasional BPR-KRI tahun 2020-2023.

undefinedundefinedundefinedKetiga tersangka menjalani penahanan mulai 26 Juni 2025 - 15 Juli 2025

Baca juga: Rugikan Negara Rp 877.233.225,00, 2 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah di DLH Sukabumi Ditahan Kejaksaan

BPR-KRI adalah bank perkreditan rakyat yang berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Modal bank ini dimiliki Pemerintah Kabupaten Indramayu. Sesuai hasil penyidikan Kejati Jabar, diperoleh temuan mengenai dugaan penyimpangan penyaluran kredit di Perumda BPR-KRI sebesar Rp 139.651.459.166 (seratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam rupiah).

Jumlah itu disebabkan oleh penyimpangan berupa penyaluran 121 kredit, yang realisasinya diterima dan digunakan sebagian atau seluruhnya oleh pihak lain (koordinator), dengan baki debet senilai Rp 129.418.350.166 (seratus dua puluh sembilan miliar empat ratus delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu seratus enam puluh enam rupiah).

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-158

Juga, penyaluran 7 (tujuh) fasilitas kredit, yang proses persetujuannya tidak sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian, dengan baki debet sebesar Rp 6.258.109.000 (enam miliar dua ratus lima puluh delapan juta seratus sembilan ribu rupiah).

Dan realisasi kredit atas instruksi SGY serta BS, yang atas instruksi itu, terjadi realisasi kredit oleh 14 (empat belas) kantor cabang atas nama 39 (tiga puluh sembilan) debitur, dengan total plafon berjumlah Rp 3.975.000.000 (tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), ditambah Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) yang berasal dari pinjaman pegawai BPR-KRI kepada lembaga keuangan lain.

undefinedundefinedundefinedKerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka mencapai lebih dari Rp 139 miliar

Baca juga: Koordinasi Internal, Kajati Jabar Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejari Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor

Atas dugaan perbuatannya itu, tersangka SGY, MAA, dan BS dijerat pasal berlapis. Yakni Primair: Pasal 2 ayat (1), jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rugikan Negara Rp 9.158.660.776, Buronan 2 Tahun Kasus Kredit Fiktif di BRI Ciamis Ditangkap Kejati Jabar
Rugikan Negara Rp 139 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BPR-KRI Ditahan Kejati Jabar
Rugikan Negara Rp 877.233.225,00, 2 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah di DLH Sukabumi Ditahan Kejaksaan

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 26-Jun-2025 17:13
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 25-Jun-2025 22:10
Info Lowongan Kerja
Koordinasi Internal, Kajati Jabar Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejari Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor
“Constellation of Us”, Single Perdana Faza Rahim Menuju Debut Personal dalam “Gonna Get Out!”

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 23-Jun-2025 20:24
Info Lowongan Kerja
Agar Ibu-Ibu Bisa Selalu Tersenyum Manis, ayo Bikin Cemilan buat Jualan: Soft Baked Cookies
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Wakapolda Gorontalo Buka Turnamen Domino di Polda Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 21-Jun-2025 12:16
Info Lowongan Kerja
Santap Menu Khas Jawa Timur di Mbo’Is Resto Cibinong Bogor, Pengunjung: ”Alhamdulillah, Rasanya Enak Semua”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 19-Jun-2025 20:18
Info Lowongan Kerja
Cegah Korupsi Dana Desa, Kejati Jabar Laksanakan Penerangan Hukum di Kecamatan Cililin KBB
Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak