INDONESIATREN.COM - Enam hari pasca perusakan rumah milik Maria Veronica Ninna di Kampung Tangkil, RT 04/RW 01, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, pada Rabu, 2 Juli 2025, datang mengunjungi rumah itu. Dalam kunjungan ini, Samian sempat bertemu pemilik rumah dan melaksanakan dialog dengan warga setempat.
Samian mengatakan, telah melakukan penahanan atas tujuh tersangka, yang diduga terlibat aktif dalam peristiwa pada Jumat, 27 Juni 2025, itu. “Saat ini, tujuh orang sudah kita amankan, dan tentunya kita akan menangani prosesnya sesuai dengan ketentuan, profesional, proporsional, dan kita lakukan dengan sebaik-baiknya,” ujar Samian.
Baca juga: Jangan Pernah Terjadi Lagi: Foto-Foto Pasca Insiden Perusakan di Cidahu Sukabumi
“Perannya melakukan perusakan yang ada di lokasi, dan melakukan tindakan aktif (yang) menyebabkan rusaknya barang. Sementara, masih kita dalami peran-peran dan potensi adanya pihak lain yang turut serta melakukan. Tidak menggunakan alat. Sementara ini masih kita dalami motifnya, sehingga kita akan melakukan pendalaman motif daripada perbuatan. Sudah dilakukan penahanan (di) Rutan Polres Sukabumi,” tutur Samian.
Kapolres Sukabumi juga gelar dialog dengan warga setempat
Samian mengungkapkan, peristiwa yang terjadi Jumat pekan lalu itu murni merupakan tindak pidana perusakan. “Ini murni tindak pidana perusakan, sehingga Kepolisian Polres Sukabumi dengan di-back-up Polda Jawa Barat melakukan penindakan gerak cepat,” ucap Samian.
“Tentunya, ini untuk memberikan rasa keadilan ke semua pihak. Dan ini sebagai pembelajaran untuk masyarakat, segala sesuatu bilamana ada hal yang memang perlu mendapatkan informasi, lebih dahulu konfirmasi, tabayun,” urai Samian.
Kapolres Sukabumi pastikan telah tahan tujuh tersangka perusakan
Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-160
“Harapan kita, tidak ada lagi kejadian serupa seperti ini. Toleransi yang sudah terbangun lama di wilayah hukum Polres Sukabumi, di Kabupaten Sukabumi, harus sama kita jaga, kita lestarikan, dan ke depannya informasikan pada aparat terkait, sehingga bisa mengambil langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan,” tegas Samian. (*)