Tags : Polda Sulsel
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Ahli waris Labbai Bin Sonde pada Selasa, 9 Juni 2026, resmi menjawab somasi PT Bumi Karsa. Jawaban ini ditulis melalui surat, yang dikirimkan pada hari itu juga
Derita Labbai Serupa Tjoddo: Tanah Hak Milik di Makassar “Dikalahkan” SHGB Perusahaan Besar
Menjelang Lebaran 2026, ada sengketa tanah yang melibatkan dua perusahaan besar di Makassar. Yakni antara PT Inti Cakrawala Citra (ICC) dengan ahli waris Tjoddo
Ahli Waris Sah Malah Masuk Penjara, Berikut Kronologi Sengketa Tanah Tjoddo di Kilometer 18 Kota Makassar
Sejak 1910, berdasarkan Surat Pendaftaran Sementara Tanggal 24 September 1960, tanah di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, itu terikat dal
Modal SHGB 21970 Beralas Hak “Palsu” dan “Salah Letak”, Indogrosir Makassar Bertahan di Tanah Tjoddo Km 18
Sengketa tanah di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, bermula dari ulah Haji Andi Mattoreang Karaeng Rama serta Tiga Serangkai.
Somasi Ditolak, Kuasa Hukum Ahli Waris Tjoddo Sebut Kuasa Hukum Indogrosir Makassar Tulis Narasi Bohong
Kamis, 8 Mei 2025, ahli waris Tjoddo, Abd. Jalali Dg. Nai, melaporkan pendudukan tanah di Kilometer 18.
Spanduk-Baliho Disingkirkan, Ahli Waris Tjoddo Lapor KSP, Ancam Duduki Lahan Indogrosir Makassar Sampai Mati
Dua pekan pasca pendudukan paksa lahan Indogrosir Makassar, yakni pada Kamis, 8 Mei 2025, Abd. Jalali Dg. Nai, lapor ke Kantor Staf President
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse
Ahli waris tanah Tjoddo, Abd. Jalali Dg. Nai, dilaporkan ke Polda Sulsel, pasca massa pendukungnya pada Jumat pekan lalu, 25 April 2025.
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Aksi ratusan massa pendukung Abd. Jalali Dg. Nai atas Indogrosir Makassar pada Jumat, 25 April 2025, berlangsung 10 hari.
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Indogrosir Makassar, yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kilometer 18, Kota Makassar, pada Jumat, 25 April 2025, terpaksa menutup waktu operasinya.
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Ahli Waris Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar.
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo.
PT ICC Abaikan Uji Lab 2001: Alas Hak Palsu dan Salah Letak, Somasi Ke-2 Dilayangkan ke Indogrosir Makassar
Bahar, S.H., Kuasa Hukum Abd. Jalali Dg. Nai, ahli waris tanah Tjoddo, pada Selasa, 15 April 2025, mengirimkan somasi kedua kepada PT Inti Cakrawala Citra (ICC)
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
Kuasa Hukum Abd. Jalali Dg. Nai, ahli waris tanah Tjoddo, yakni Bahar, S.H., pada Senin, 6 April 2025, mengirimkan surat ke PT Inti Cakrawala Citra (ICC).
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Surat tanggapan dari kuasa hukum PT Inti Cakrawala Citra (ICC), selaku pemilik dan pengelola Indogrosir Makassar, saat mediasi yang batal pada Senin, 17 Maret.
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"
Batalnya mediasi dengan PT Inti Cakrawala Citra (ICC), pemilik dan pengelola Indogrosir Makassar, pada Senin, 17 Maret 2025, telah menuai rasa kecewa.
Mediasi Batal, Indogrosir Makassar Abaikan Bukti Forensik Nomor 25/DTF 2001: SHGB 21970/2016 Pakai Data Palsu
Mediasi antara PT Inti Cakrawala Citra (ICC), selaku pemilik dan pengelola Indogrosir Makassar, dengan ahli waris tanah Tjoddo, Abd. Jalali Dg. Nai, batal.
Kasus Tanah Tjoddo di Makassar: Data Surat Indogrosir Terbukti Palsu, Ahli Waris Sah Malah Divonis Penjara
Vonis hukuman tiga bulan penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin, 10 Maret 2025, atas Abd. Jalali Dg. Nai. ahli waris tanah.