Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo

Sabtu, 29 Mar 2025 12:04
    Bagikan  
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Istimewa

Mediasi yang batal antara ahli waris tanah Tjoddo dengan PT ICC, 17 Maret 2025

INDONESIATREN.COM -Surat tanggapan dari kuasa hukum PT Inti Cakrawala Citra (ICC), selaku pemilik dan pengelola Indogrosir Makassar, saat mediasi yang batal pada Senin, 17 Maret 2025, membuat Abd. Jalali Dg. Nai, kian yakin atas keabsahan surat kepemilikan tanahnya di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.

Ahli waris tanah Almarhum Tjoddo ini menilai, tanggapan kuasa hukum PT ICC dalam surat itu, bahwa kliennya membeli tanah seluas 29.321 meter persegi di Kilometer 18 dari M. Idrus Mattoreang dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tjola), telah mengabaikan fakta hukum.

Baca juga: Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"

Kuasa hukum PT ICC menyebutkan, transaksi jual beli atas tanah itu menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 21970/Pai atas nama M. Idrus Mattoreang dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tjola), yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan empat putusan pengadilan.

Faktanya, SHGB 21970/Pai atas nama M. Idrus Mattoreang dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tjola) itu dibuat berdasarkan Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tjola. Dokumen ini merupakan hasil “kawin paksa dua surat kepemilikan tanah, yakni Persil 6 D1 di Kilometer 18 atas nama Tjoddo, dan Kohir 51 C1 atas nama perempuan bernama Sia di Kilometer 17.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 101

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen, Nomor Lab: 25/DTF/2001, Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tjola itu dinyatakan “Non Identik”, alias “Palsu”.

undefinedundefinedundefinedundefinedSurat Rintjik atas nama Tjonra Karaeng Tjola (paling atas), dan BAP Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen Nomor Lab: 25/DTF/2001

Kondisi serupa juga melatari terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 25952/Pai, atas nama M. Idrus Mattoreang dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tjola). SHM Nomor 25952/Pai ini, disebut kuasa hukum PT ICC, dibuat berdasarkan permohonan M. Idrus Mattoreang dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tjola), usai memperoleh empat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Jelang Lebaran, Kajati Jabar Lepas Keberangkatan Peserta Program Mudik Bareng Bersama Kejati Jabar 2025

Faktanya, nama pemegang hak dalam SHM 25952 ini adalah Annie Gretha Warow. Nama ini sebelumnya tercatat sebagai pemilik SHM 490/1984 Bulurokeng di Kilometer 20. Berdasarkan Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022, SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow itu dinyatakan “Salah Letak”, karena terbukti terletak di Kilometer 20.

Tertulis sebagai “Penunjuk” di SHM 25952, terbitan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar, tanggal 21 Agustus 2014, itu adalah “Sebidang Tanah Bekas Tanah Milik Indonesia Persil Nomor 6 D1, Kohir 51 C1”. Padahal, Persil 6 D1 adalah milik Tjoddo, dan Kohir 51 C1 adalah milik Sia.

undefinedundefinedundefinedSHGB 25952 (dua teratas), dan Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 100!

Kurang dari satu tahun setelah terbitnya SHM 25952, yakni pada 13 April 2015, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar menerbitkan SHGB 21970, dengan luas tanah 29.321 meter persegi, atas nama M. Idrus Mattoreang dkk. Penunjuk yang tertera di SHGB Nomor 21970 ini, adalah SHM Nomor 25952 [Bekas Hak Milik Nomor 490/Bulurokeng].

Dan, satu tahun setelah terbitnya SHGB 21970 ini, yakni pada 13 April 2016, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar kembali menerbitkan SHGB dengan nomor yang sama, yakni 21970, dengan pemegang hak: 54 Ahli Waris Keluarga Tjonra Karaeng Tjola. Tertulis sebagai Penunjuk adalah “Bekas Hak Milik 490 Bulurokeng”.

Baca juga: Korupsi Pekerjaan Jalan Nani Wartabone Gorontalo, Lelaki asal Bogor Dijemput Paksa Petugas Polda Gorontalo

Padahal, “Bekas Hak Milik 490 Bulurokeng” adalah milik Annie Gretha Warow di Kilometer 20, yang sudah dinyatakan “Salah Letak” oleh Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedSHM 21970 terbitan 13 April 2015 (dua teratas), dan SHM 21970 terbitan 13 April 2016

Sejak 1910, tanah di Kilometer 18 yang dipersengketakan itu terikat dalam Kohir 54 C1, Persil 6 D1, Blok 157. Kepemilikan tanah seluas 6,45 hektar ini tercatat atas nama Tjoddo, berdasarkan Surat Pendaftaran Sementara Tanggal 24 September 1960.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 99

Bukti kepemilikan Tjoddo atas tanah di Kilometer 18 itu diperkuat oleh tiga surat keterangan yang ditandatangani Lurah Pai. Tiga surat itu secara jelas menyebutkan, tanah di Persil 6 D1 Kohir 54 C1 Blok 157 Lompo Pai di Kilometer 18 tercatat atas nama Tjoddo, dan tidak pernah diperjualbelikan kepada siapa pun, termasuk kepada Keluarga Tjonra Karaeng Tjola.

undefinedSurat bukti kepemilikan tanah ahli waris Tjoddo

Ini berarti, PT ICC mendudukkan paksa bangunan Indogrosir Makassar di atas tanah Kilometer 18 dengan dasar dokumen kepemilikan yang alas haknya telah resmi dinyatakan “Non Identik” alias “Palsu”, dan juga “Salah Letak”. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja