Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"

Sabtu, 29 Mar 2025 11:27
    Bagikan  
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"
Istimewa

Abd. Jalali Dg. Nai, ahli waris tanah Tjoddo

INDONESIATREN.COM - Batalnya mediasi dengan PT Inti Cakrawala Citra (ICC), pemilik dan pengelola Indogrosir Makassar, pada Senin, 17 Maret 2025, telah menuai rasa kecewa teramat dalam bagi Abd. Jalali Dg. Nai. Sebab, dengan batalnya mediasi itu, ahli waris tanah Tjoddo ini tidak kunjung bisa kembali mengambil tanah miliknya di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, itu.

Kini, di tanah itu, berdiri bangunan Indogrosir Makassar. Pada Sabtu, 29 Maret 2025, atau 12 hari pasca batalnya mediasi dengan PT ICC, Abd. Jalali Dg. Nai dan keluarga besarnya mengeluarkan pernyataan sikap atas kondisi hukum yang dirasa buntu itu. Dan berikut, petikan lengkap pernyataan sikap itu:

undefinedundefinedundefinedundefinedPernyataan sikap ahli waris tanah Tjoddo

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 101

“Pernyataan Sikap Keluarga Besar Abd. Jalali Dg. Nai.

Kami, keluarga besar Abd. Jalali Dg. Nai, dengan tegas menyatakan bahwa kami tidak akan pernah berhenti dan mundur dalam upaya mengambil kembali tanah kami yang telah diperjualbelikan oleh para mafia tanah.

Baca juga: Jelang Lebaran, Kajati Jabar Lepas Keberangkatan Peserta Program Mudik Bareng Bersama Kejati Jabar 2025

Kami menegaskan bahwa tanah kami telah diperjualbelikan secara tidak sah oleh pihak yang tidak berhak, dengan memalsukan dokumen dan melibatkan oknum BPN Kota Makassar dalam memanipulasi dokumen tersebut.

Sebagai warga Bugis Makassar yang sangat menjunjung tinggi rasa hukum, kami telah berupaya untuk melakukan pembicaraan yang baik dengan pihak Indogrosir Makassar, namun pihak tersebut selalu menolak dengan dalih bahwa tanah milik kami telah dibelinya.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 100!

Kami menegaskan bahwa pembelian tersebut tidak sah, karena dilakukan kepada orang yang bukan ahli waris dan telah terbukti memalsukan surat, sesuai fakta Hasil Labfor Polrestabes Makassar Barang Bukti Dokumen Lab No.25/DTF/2001 dinyatakan Non Identik.

Kami tidak akan pernah mundur selangkah pun untuk mengambil lahan kami walau harus bersimbah darah. Tanah adalah hak yang sangat asasi di Makassar, dan merampas tanah sama dengan merenggut kehormatan kami.

Baca juga: Korupsi Pekerjaan Jalan Nani Wartabone Gorontalo, Lelaki asal Bogor Dijemput Paksa Petugas Polda Gorontalo

Kami akan segera menutup Indogrosir Makassar, karena “Siri na pacce” (kehormatan tidak dapat dibeli). Kami akan menyelesaikan masalah ini dengan cara adat yang akan berbicara.

Keluarga Besar Abd. Jalali Dg. Nai” (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja