INDONESIATREN.COM - Seorang lelaki berinisial DJ pada Senin, 25 Maret 2025, sekitar pukul 20:30 WIB, dijemput paksa penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Gorontalo di rumahnya di Bogor. DJ adalah Kuasa Direktur PT. Mahardika Permata Mandiri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas PUPR Kota Gorontalo, Tahun Anggaran 2021.
Proyek itu dilaksanakan oleh PT. Mahardika Permata Mandiri. Nilai kontrak proyek itu adalah sebesar Rp 23.971.017.680,47 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh koma empat puluh tujuh rupiah).
Tersangka dijemput paksa di rumahnya di Bogor
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 99
Setelah dijemput paksa, tersangka DJ langsung diterbangkan ke Gorontalo, dengan pengawalan ketat penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)