INDONESIATREN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo pada Rabu, 29 Juli 2026, memasang garis polisi (police line) di lokasi dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Batu Gergaji, Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Kegiatan ini dipimpin AKP Imam Ansyari Rambe, serta melibatkan sembilan personel Ditreskrimsus Polda Gorontalo, satu regu taktis Brimob Polda Gorontalo, dan personel Satreskrim Polres Bone Bolango.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., yang didampingi Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, pemasangan police line itu dilakukan di lubang yang diduga menjadi lokasi kegiatan PETI. Petugas juga melakukan penyelidikan terhadap tempat rendaman pengolahan material di lokasi yang sama, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua karung material batu galian, dua pipa karbon, tiga mata bor jet hammer, dan satu mangkuk plastik warna biru.
Maruly mengungkapkan, pemasangan police line ini bertujuan untuk mendukung proses penegakan hukum terhadap kegiatan PETI di Kabupaten Bone Bolango. “Saat tim tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang berlangsung. Kegiatan penyelidikan berjalan aman dan terkendali, tanpa ada perlawanan maupun upaya menghalangi dari masyarakat setempat,” kata Maruly.
“Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan menelusuri pihak-pihak yang terafiliasi dengan aktivitas pertambangan tanpa ijin tersebut, baik pemilik lubang, pekerja tambang, dan pekerja tempat rendaman pengolahan material,” ujar Maruly. (*)
