INDONESIATREN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis, 23 Juli 2026, kembali menunda sidang putusan kasus sengketa tanah di Lantebung, Makassar, milik ahli waris Labbai bin Sonde. Sesuai e-Court PN Makassar, jadwal baru sidang putusan itu adalah Selasa, 28 Juli 2026, pukul 09:00 WIB. Juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, melalui Whatsapp (WA) pada Kamis, 23 Juli 2026, pukul 16:25 WIB, mengabarkan penundaan sidang putusan itu. “As wbt, ijin, pembacaan putusan di pengadilan negeri Makassar nomor perkara perdata 391 di tunda lagi, tidak ada penjelasan,” tulis Irwan.
Sebelumnya, melalui WA, Irwan mengabarkan, “Tadi sy sudah pertanyakan di PTSP katanya sidang ini berlanjut, tapi kita tunggu dulu hasil putusan yg di terima lewat Ecour.” “Blm ada info putusan dari pengadilan negeri Makassar, pengacara blm dapatkan ecourtnya.” “Tadi sy SDH tanyakan di PTSP pengadilan putusan selanya SDH keluar, sy suruh bacakan sedikit bahwa tergugat 5 minta sidang di lanjutkan, tapi jelasnya nanti kita tunggu dari pak husaen kalau SDH resmi di keluarkan pengadilan.”
PTSP yang dimaksud Irwan adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu di PN Makassar. Sedangkan Husaen, atau lengkapnya: Husain Yudi Adiyaksa, S.H., M.H., adalah kuasa hukum ahli waris Labbai, yang mengabarkan penundaan sidang putusan itu kepada Irwan. Sidang putusan ini telah empat kali ditunda, yakni pada 23 Juni, 7 Juli, 14 Juli, dan 23 Juli 2026. Di e-Court PN Makassar pada 23 Juni 2026, tertulis alasan penundaan sidang adalah: Musyawarah Majelis Hakim untuk menyusun putusan. Selanjutnya, pada 7 Juli 2026, tertulis di e-Court PN Makassar, alasan penundaan sidang adalah: Putusan belum siap.
Alasan itu pula yang tertulis di e-Court PN Makassar pada 14 Juli 2026. Tertulis di e-Court PN Makassar saat itu, jadwal sidang putusan berikutnya adalah Kamis, 23 Juli 2026, pukul 10:00 WIB. Namun, di e-Court PN Makassar pada 23 Juli 2026, tertulis: jadwal sidang putusan adalah Selasa, 28 Juli 2026, pukul 09:00 WIB.
Jadwal sidang putusan yang tertunda di PN Makassar
Pelaksanaan sidang putusan itu telah sangat dinanti ahli waris Labbai. Di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar tertulis, penggugat dalam kasus sengketa tanah yang disidangkan itu adalah Sangkala Jufri, yang bertindak atas nama ahli waris Labbai. Tergugat adalah PT Bumi Karsa; kuasa hukum PT Bumi Karsa, Ramlan Latif; dua anak Pangku Yuddin Sarro, Supriadi dan Abdul Rasyid; serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Gugatan itu didaftarkan Sangkala ke PN Makassar pada Rabu, 2 September 2025, dan terdaftar dengan Nomor Perkara: 391/Pdt.G/2025/PN Mks. Sidang pertama gugatan ini berlangsung Kamis, 11 September 2025. Sidang telah berlangsung 24 kali. Dan sidang putusan nanti adalah sidang ke-25.
Sangkala menggugat PT Bumi Karsa, karena telah mengklaim tanah miliknya bersama ahli waris Labbai di Lantebung. Klaim ini membuat Sangkala dan ahli waris Labbai mendapat ganti rugi atas tanah itu seluas 15 meter dan 3 meter persegi dari Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare. Di lokasi ini, Sangkala dan ahli waris Labbai memiliki tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan tanah terdampak proyek seluas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Atau total sekitar 1,2 hektar, alias bukan 15 meter dan 3 meter persegi saja.
Ahli waris Labbai saat menanti sidang putusan di PN Makassar, Selasa, 7 Juli 2026
Tanah milik Sangkala dan ahli waris Labbai itu diperoleh dari Labbai beserta enam anak lelakinya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Manye, Nyorong, dan Soloming. Tujuh orang ini merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda, Tahun 1927-1939. Status ini membuat Labbai dan enam anaknya itu menerima tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, dari objek land reform di Lantebung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965.
Sesuai SK Redis ini, Labbai dan enam anaknya wajib mengangsur tanah itu selama 15 tahun. Selama itu pula, tanah ini tidak boleh diperjualbelikan. Kewajiban ini telah ditunaikan Labbai dan enam anaknya itu, seperti tercatat dalam salinan Buku Pengelompokan Penerima Redistribusi Tanah Per Desa Kotamadya Ujung Pandang (Buku A). Labbai dan enam anaknya pun tidak pernah menjual tanah itu, termasuk oleh ahli warisnya hingga hari ini.
Status kepemilikan tanah ini juga telah dinaikkan Labbai dan enam anaknya itu pada 7 Juni 1967 menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM ini telah dicatat di Buku Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira, Kelurahan Biringkanaya, Kotamadya Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan. Di salinan Buku B Kelurahan Bira Tahun 1996/1997 yang dimiliki ahli waris Labbai tertulis, bahwa tanah Labbai dan enam anaknya itu telah bersertifikat. Namun, hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya tidak pernah mendapat SHM itu. Kanwil BPN Sulsel dan BPN Kota Makassar menyatakan tidak menemukan SHM itu, ketika ditanyakan keberadaannya oleh ahli waris Labbai.
Papan bicara yang didirikan ahli waris Labbai di Lantebung
Di tanah ahli waris Labbai itu, pada 3 Oktober 1978, diterbitkan lima SHM baru oleh Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya Ujung Pandang. Lima SHM dengan Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 itu tercatat atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, serta H. Raiya Dg. Kanang. Sesuai Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, Nomor 93/II/1/95, tanggal 3 Januari 1995, lima nama itu adalah nama dari satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang. Perempuan ini meninggal dunia pada 18 Februari 1979.
Setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia, SHM Nomor 95 sampai 99 itu, pada 30 Desember 1980, digunakan M. Sagaf Saleh Al Hasni, sebagai alas hak penjualan tanah ahli waris Labbai ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Berdasarkan Kartu Keluarga (KK) Nomor 21.5004/97/00658 atas nama kepala keluarga, H.M. Aksa Mahmud, tiga nama pembeli saat itu masih di bawah umur, yakni Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.
M. Sagaf Saleh Al Hasni, yang menjual tanah itu, adalah anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya. Berdasarkan Surat Keterangan Kelurahan Bira, Nomor 19/II/KB/1986, tanggal 3 Februari 1986, M. Sagaf Saleh Al Hasni tidak pernah tinggal atau bertempat tinggal di Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya.
Tanah ahli waris Labbai yang dijual M. Sagaf Saleh itu sebelumnya juga berada di wilayah Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya. Setelah pemekaran pada 22 Juni 2001, tanah itu masuk ke wilayah Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea. Tanah ini, pada 7 Juli 1991, beserta SHM Nomor 95 sampai 99, diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa.
Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini kemudian diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang dijadikan PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah di Lantebung.
Foto H. Raiya Dg. Kanang dan data surat tanah sengketa di Lantebung
Klaim kepemilikan PT Bumi Karsa itu digugat Pangku Yuddin Sarro. Sesuai Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990, Pangku ditetapkan sebagai ahli waris H. Raiya Dg. Kanang, dan berhak atas harta peninggalan berupa tanah sawah di Lompo Karamaja, Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar. Alih-alih mengambil tanah sawah itu, Pangku malah menginginkan tanah empang milik ahli waris Labbai di Lantebung.
Gugatan Pangku itu akhirnya kandas, sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584 PK/Pdt/2009, tanggal 22 Desember 2009. Putusan MA ini ditindaklanjuti Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar, melalui Putusan Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 18 Juni 2015. Putusan MA itu juga telah dieksekusi, sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 2 Desember 2015.
Kandasnya gugatan itu membuat Pangku, melalui anaknya, Muhammad Basir, mencoba menempuh jalan mediasi. Upaya mediasi ini tertuang dalam surat tertanggal 26 Agustus 2019. Namun, mediasi itu batal dilaksanakan, karena Muhammad Basir terlanjur meninggal dunia.
PT Bumi Karsa lalu memasang papan bicara di Lantebung yang bertuliskan: Tanah Ini Milik PT. Bumi Karsa Telah Di Eksekusi Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Makassar No. 13 Eks/2015/PN. Mks. Klaim kepemilikan ini digugat Sangkala mewakili ahli waris Labbai, karena membuat hak-haknya terkurangi dalam pemberian ganti rugi atas tanah yang terdampak Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare di Lantebung. Dalam video yang dikirimkan melalui WA, Kamis, 23 Juli 2026, pukul 19:41 WIB, Irwan Ilyas, selaku jubir ahli waris Labbai, meminta Ketua PN Makassar memantau pelaksanaan sidang putusan atas gugatan itu, yang terus-menerus tertunda hingga hari ini.
Irwan Ilyas dalam video tertanggal 23 Juli 2026
Dan berikut, penuturan Irwan dalam video itu:
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah, saya baru saja tiba di rumah. Sepanjang jalan, saya berpikir, ada apa dengan Hakim Pengadilan Negeri Makassar, sehingga menunda-nunda pembacaan putusan dengan Perkara 391. Ada apa? Kami berharap dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar, agar bisa mengawal Hakim yang menangani Perkara 391.”
“Sudah lima kali ditunda. Tidak ada kejelasan, apa alasan sampai tertunda. Kami menerima dari lima pemberitahuan penundaan putusan, itu sudah waktunya tutup kantor. Yang harusnya dibacakan di jam-jam 10, sesuai dengan jadwal. Jadi, sekali lagi, kami bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar, agar bisa memantau Perkara 391, khususnya Hakim yang menangani. Cukup sekian, terima kasih.” (*)
