Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda 4 Kali, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kami Berharap Ketua Pengadilan Negeri Makassar Bisa Mengawal Hakim yang Menangani Perkara”

Sabtu, 25 Jul 2026 13:23
    Bagikan  
Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda 4 Kali, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kami Berharap Ketua Pengadilan Negeri Makassar Bisa Mengawal Hakim yang Menangani Perkara”
Dok. Ahli Waris Labbai bin Sonde

Irwan Ilyas saat menanti sidang putusan di PN Makassar, Kamis, 23 Juli 2026

INDONESIATREN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis, 23 Juli 2026, kembali menunda sidang putusan kasus sengketa tanah di Lantebung, Makassar, milik ahli waris Labbai bin Sonde. Sesuai e-Court PN Makassar, jadwal baru sidang putusan itu adalah Selasa, 28 Juli 2026, pukul 09:00 WIB. Juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, melalui Whatsapp (WA) pada Kamis, 23 Juli 2026, pukul 16:25 WIB, mengabarkan penundaan sidang putusan itu. “As wbt, ijin, pembacaan putusan di pengadilan negeri Makassar nomor perkara perdata 391 di tunda lagi, tidak ada penjelasan,” tulis Irwan.

Sebelumnya, melalui WA, Irwan mengabarkan, “Tadi sy sudah pertanyakan di PTSP katanya sidang ini berlanjut, tapi kita tunggu dulu hasil putusan yg di terima lewat Ecour.” “Blm ada info putusan dari pengadilan negeri Makassar, pengacara blm dapatkan ecourtnya.” “Tadi sy SDH tanyakan di PTSP pengadilan putusan selanya SDH keluar, sy suruh bacakan sedikit bahwa tergugat 5 minta sidang di lanjutkan, tapi jelasnya nanti kita tunggu dari pak husaen kalau SDH resmi di keluarkan pengadilan.”

Baca juga: Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”

PTSP yang dimaksud Irwan adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu di PN Makassar. Sedangkan Husaen, atau lengkapnya: Husain Yudi Adiyaksa, S.H., M.H., adalah kuasa hukum ahli waris Labbai, yang mengabarkan penundaan sidang putusan itu kepada Irwan. Sidang putusan ini telah empat kali ditunda, yakni pada 23 Juni, 7 Juli, 14 Juli, dan 23 Juli 2026. Di e-Court PN Makassar pada 23 Juni 2026, tertulis alasan penundaan sidang adalah: Musyawarah Majelis Hakim untuk menyusun putusan. Selanjutnya, pada 7 Juli 2026, tertulis di e-Court PN Makassar, alasan penundaan sidang adalah: Putusan belum siap.

Alasan itu pula yang tertulis di e-Court PN Makassar pada 14 Juli 2026. Tertulis di e-Court PN Makassar saat itu, jadwal sidang putusan berikutnya adalah Kamis, 23 Juli 2026, pukul 10:00 WIB. Namun, di e-Court PN Makassar pada 23 Juli 2026, tertulis: jadwal sidang putusan adalah Selasa, 28 Juli 2026, pukul 09:00 WIB.

undefinedJadwal sidang putusan yang tertunda di PN Makassar

Baca juga: 7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”

Pelaksanaan sidang putusan itu telah sangat dinanti ahli waris Labbai. Di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar tertulis, penggugat dalam kasus sengketa tanah yang disidangkan itu adalah Sangkala Jufri, yang bertindak atas nama ahli waris Labbai. Tergugat adalah PT Bumi Karsa; kuasa hukum PT Bumi Karsa, Ramlan Latif; dua anak Pangku Yuddin Sarro, Supriadi dan Abdul Rasyid; serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

Gugatan itu didaftarkan Sangkala ke PN Makassar pada Rabu, 2 September 2025, dan terdaftar dengan Nomor Perkara: 391/Pdt.G/2025/PN Mks. Sidang pertama gugatan ini berlangsung Kamis, 11 September 2025. Sidang telah berlangsung 24 kali. Dan sidang putusan nanti adalah sidang ke-25.

Baca juga: 11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”

Sangkala menggugat PT Bumi Karsa, karena telah mengklaim tanah miliknya bersama ahli waris Labbai di Lantebung. Klaim ini membuat Sangkala dan ahli waris Labbai mendapat ganti rugi atas tanah itu seluas 15 meter dan 3 meter persegi dari Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare. Di lokasi ini, Sangkala dan ahli waris Labbai memiliki tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan tanah terdampak proyek seluas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Atau total sekitar 1,2 hektar, alias bukan 15 meter dan 3 meter persegi saja.

undefinedAhli waris Labbai saat menanti sidang putusan di PN Makassar, Selasa, 7 Juli 2026

Tanah milik Sangkala dan ahli waris Labbai itu diperoleh dari Labbai beserta enam anak lelakinya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Manye, Nyorong, dan Soloming. Tujuh orang ini merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda, Tahun 1927-1939. Status ini membuat Labbai dan enam anaknya itu menerima tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, dari objek land reform di Lantebung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965.

Baca juga: Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar

Sesuai SK Redis ini, Labbai dan enam anaknya wajib mengangsur tanah itu selama 15 tahun. Selama itu pula, tanah ini tidak boleh diperjualbelikan. Kewajiban ini telah ditunaikan Labbai dan enam anaknya itu, seperti tercatat dalam salinan Buku Pengelompokan Penerima Redistribusi Tanah Per Desa Kotamadya Ujung Pandang (Buku A). Labbai dan enam anaknya pun tidak pernah menjual tanah itu, termasuk oleh ahli warisnya hingga hari ini.

Status kepemilikan tanah ini juga telah dinaikkan Labbai dan enam anaknya itu pada 7 Juni 1967 menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM ini telah dicatat di Buku Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira, Kelurahan Biringkanaya, Kotamadya Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan. Di salinan Buku B Kelurahan Bira Tahun 1996/1997 yang dimiliki ahli waris Labbai tertulis, bahwa tanah Labbai dan enam anaknya itu telah bersertifikat. Namun, hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya tidak pernah mendapat SHM itu. Kanwil BPN Sulsel dan BPN Kota Makassar menyatakan tidak menemukan SHM itu, ketika ditanyakan keberadaannya oleh ahli waris Labbai.

undefinedPapan bicara yang didirikan ahli waris Labbai di Lantebung

Baca juga: Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI

Di tanah ahli waris Labbai itu, pada 3 Oktober 1978, diterbitkan lima SHM baru oleh Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya Ujung Pandang. Lima SHM dengan Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 itu tercatat atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, serta H. Raiya Dg. Kanang. Sesuai Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, Nomor 93/II/1/95, tanggal 3 Januari 1995, lima nama itu adalah nama dari satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang. Perempuan ini meninggal dunia pada 18 Februari 1979.

Setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia, SHM Nomor 95 sampai 99 itu, pada 30 Desember 1980, digunakan M. Sagaf Saleh Al Hasni, sebagai alas hak penjualan tanah ahli waris Labbai ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Berdasarkan Kartu Keluarga (KK) Nomor 21.5004/97/00658 atas nama kepala keluarga, H.M. Aksa Mahmud, tiga nama pembeli saat itu masih di bawah umur, yakni Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.

Baca juga: Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“

M. Sagaf Saleh Al Hasni, yang menjual tanah itu, adalah anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya. Berdasarkan Surat Keterangan Kelurahan Bira, Nomor 19/II/KB/1986, tanggal 3 Februari 1986, M. Sagaf Saleh Al Hasni tidak pernah tinggal atau bertempat tinggal di Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya.

Tanah ahli waris Labbai yang dijual M. Sagaf Saleh itu sebelumnya juga berada di wilayah Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya. Setelah pemekaran pada 22 Juni 2001, tanah itu masuk ke wilayah Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea. Tanah ini, pada 7 Juli 1991, beserta SHM Nomor 95 sampai 99, diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa.

Baca juga: Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”

Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini kemudian diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang dijadikan PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah di Lantebung.

undefinedFoto H. Raiya Dg. Kanang dan data surat tanah sengketa di Lantebung

Klaim kepemilikan PT Bumi Karsa itu digugat Pangku Yuddin Sarro. Sesuai Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990, Pangku ditetapkan sebagai ahli waris H. Raiya Dg. Kanang, dan berhak atas harta peninggalan berupa tanah sawah di Lompo Karamaja, Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar. Alih-alih mengambil tanah sawah itu, Pangku malah menginginkan tanah empang milik ahli waris Labbai di Lantebung.

Baca juga: Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"

Gugatan Pangku itu akhirnya kandas, sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584 PK/Pdt/2009, tanggal 22 Desember 2009. Putusan MA ini ditindaklanjuti Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar, melalui Putusan Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 18 Juni 2015. Putusan MA itu juga telah dieksekusi, sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 2 Desember 2015.

Kandasnya gugatan itu membuat Pangku, melalui anaknya, Muhammad Basir, mencoba menempuh jalan mediasi. Upaya mediasi ini tertuang dalam surat tertanggal 26 Agustus 2019. Namun, mediasi itu batal dilaksanakan, karena Muhammad Basir terlanjur meninggal dunia.

Baca juga: Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

PT Bumi Karsa lalu memasang papan bicara di Lantebung yang bertuliskan: Tanah Ini Milik PT. Bumi Karsa Telah Di Eksekusi Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Makassar No. 13 Eks/2015/PN. Mks. Klaim kepemilikan ini digugat Sangkala mewakili ahli waris Labbai, karena membuat hak-haknya terkurangi dalam pemberian ganti rugi atas tanah yang terdampak Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare di Lantebung. Dalam video yang dikirimkan melalui WA, Kamis, 23 Juli 2026, pukul 19:41 WIB, Irwan Ilyas, selaku jubir ahli waris Labbai, meminta Ketua PN Makassar memantau pelaksanaan sidang putusan atas gugatan itu, yang terus-menerus tertunda hingga hari ini.

undefinedIrwan Ilyas dalam video tertanggal 23 Juli 2026

Dan berikut, penuturan Irwan dalam video itu:

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah, saya baru saja tiba di rumah. Sepanjang jalan, saya berpikir, ada apa dengan Hakim Pengadilan Negeri Makassar, sehingga menunda-nunda pembacaan putusan dengan Perkara 391. Ada apa? Kami berharap dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar, agar bisa mengawal Hakim yang menangani Perkara 391.”

“Sudah lima kali ditunda. Tidak ada kejelasan, apa alasan sampai tertunda. Kami menerima dari lima pemberitahuan penundaan putusan, itu sudah waktunya tutup kantor. Yang harusnya dibacakan di jam-jam 10, sesuai dengan jadwal. Jadi, sekali lagi, kami bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar, agar bisa memantau Perkara 391, khususnya Hakim yang menangani. Cukup sekian, terima kasih.” (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda 4 Kali, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kami Berharap Ketua Pengadilan Negeri Makassar Bisa Mengawal Hakim yang Menangani Perkara”
Tindak Tegas PETI di Gorontalo Utara, Petugas Ditreskrimsus Polda Gorontalo Pasang Police Line di Lubang Tambang dan Tromol Pengolahan Hasil Tambang
Dikirim Bantuan 15.000 Liter Air Bersih Setelah 2 Bulan Dilanda Kekeringan Parah, Warga Kampung Babakan Sari Sukabumi Berucap Alhamdulillah: “Terima Kasih PMI dan BPBD”
Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur