Tags : Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.
Diserahkan Polda ke Kejari, 2 Tersangka Transfer Fiktif di BRI Wonosari Gorontalo Terancam 20 Tahun Penjara
Dua tersangka berinisial IRT dan RA alias RAF akhirnya resmi diserahkan Ditreskrimsus Polda Gorontalo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo. Penyerahan ked
Ditangkap di Makassar, Tersangka Korupsi Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Denda 1 M
Komitmen Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., untuk menangkap semua orang yang melakukan tindak pidana korupsi, ke
Oplos "minyakita", Pemilik Toko dan 2 Karyawan di Gorontalo Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 2-5 Miliar
3 terduga pelaku pengoplos minyak goreng bersubsidi “minyakita” berinisial A alias DA, I alias O, dan AL, pada Senin, 10 Maret 2025, dihadirkan di jumpa press.
Sambut Ramadhan, Dir Reskrimsus Polda Gorontalo Ikut Monitoring Bahan Pokok di Kota dan Kabupaten Gorontalo
Dir Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., Kamis, 13 Februari 2025, pukul 07:00 Wita, mengikuti kegiatan monitoring
Aktivitas PETI Dibongkar Polda Gorontalo, 3 Terduga Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
Tiga terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) berinisial NP alias NG, RP, dan IP pada Kamis, 6 Februari 2025, pukul 13:00-14:00 Wita.