Aktivitas PETI Dibongkar Polda Gorontalo, 3 Terduga Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M

Jumat, 7 Feb 2025 15:55
    Bagikan  
Aktivitas PETI Dibongkar Polda Gorontalo, 3 Terduga Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
Humas Polda Gorontalo

Tiga terduga pelaku PETI yang diamankan Polda Gorontalo

INDONESIATREN.COM - Tiga terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) berinisial NP alias NG, RP, dan IP pada Kamis, 6 Februari 2025, pukul 13:00-14:00 Wita, dihadirkan dalam jumpa pers di Ruangan Press Conference Media Center Bidang Humas Polda Gorontalo. Hadir dalam jumpa pers itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, A.P., S.I.K., M.T., serta Dir Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.

Maruly tercatat pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 hingga 28 Desember 2023. Dalam jumpa pers ini, Maruly menjelaskan, bahwa tiga terduga pelaku PETI itu diamankan petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 11:30 Wita, di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 66

“Kegiatan PETI tersebut menggunakan satu unit alat berat excavator merk Zoomlion warna abu-abu hijau, yang dilakukan oleh Saudara NP alias NG, Saudara RP, dan Saudara IP. Kemudian, personil Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mengamankan operator dari alat berat beserta para pekerja tersebut ke Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan, “ tutur Maruly.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedTiga terduga pelaku diamankan pada Minggu, 2 Februari 2025

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas ketiga terduga pelaku itu, diperoleh pengakuan, bahwa NP adalah warga Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, yang berperan sebagai operator alat berat. RP adalah warga Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, yang berperan sebagai pekerja mesin air. Sedangkan IP adalah warga Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, yang berperan sebagai pekerja mesin air, pekerja karpet, dan penyaring emas.

Baca juga: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kandang Ayam PT Jaffa Comfeed 2 di Nagrak Sukabumi Terbakar

Diperoleh pula fakta, bahwa kegiatan PETI  itu telah berlangsung sejak 24 Januari 2025, hingga akhirnya ditemukan petugas pada Minggu, 2 Februari 2025. Tak hanya di Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, aktivitas PETI itu juga dilaksanakan ketiga terduga pelaku di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato.

Seluruh kegiatan itu tidak disertai surat data perizinan berusaha sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas nama terduga pelaku, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), dan surat-surat izin lainnya.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 65

“Hasil yang diperoleh (dari) kegiatan PETI tersebut, yaitu 10 gram lebih setiap hari. Jadi, total beroperasi tambang liar selama 10 hari, menghasilkan (uang) 160 juta,” ungkap Maruly.

undefinedundefinedundefinedundefinedKombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., saat jumpa pers di Polda Gorontalo

Bersama ketiga terduga pelaku, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit excavator merk Zoomlion warna abu-abu hijau model ze215e beserta kunci, satu unit mesin dompeng merk Tiger Shanghai, satu unit keong/siput, tiga lembar karpet warna hijau berisikan material, satu karung berisikan material, satu selang air warna putih, satu selang air warna merah, satu selang air warna biru, dua pipa shower air, satu alat dulang, satu pipa cabang pembagi air, dan satu jaring penyaring material.

undefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polda Gorontalo

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 64

“Pasal yang disangkakan, Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, SIPB, dan Izin lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” tegas Maruly. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja