Aktivitas PETI Dibongkar Polda Gorontalo, 3 Terduga Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M

Jumat, 7 Feb 2025 15:55
    Bagikan  
Aktivitas PETI Dibongkar Polda Gorontalo, 3 Terduga Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
Humas Polda Gorontalo

Tiga terduga pelaku PETI yang diamankan Polda Gorontalo

INDONESIATREN.COM - Tiga terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) berinisial NP alias NG, RP, dan IP pada Kamis, 6 Februari 2025, pukul 13:00-14:00 Wita, dihadirkan dalam jumpa pers di Ruangan Press Conference Media Center Bidang Humas Polda Gorontalo. Hadir dalam jumpa pers itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, A.P., S.I.K., M.T., serta Dir Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.

Maruly tercatat pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 hingga 28 Desember 2023. Dalam jumpa pers ini, Maruly menjelaskan, bahwa tiga terduga pelaku PETI itu diamankan petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 11:30 Wita, di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 66

“Kegiatan PETI tersebut menggunakan satu unit alat berat excavator merk Zoomlion warna abu-abu hijau, yang dilakukan oleh Saudara NP alias NG, Saudara RP, dan Saudara IP. Kemudian, personil Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mengamankan operator dari alat berat beserta para pekerja tersebut ke Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan, “ tutur Maruly.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedTiga terduga pelaku diamankan pada Minggu, 2 Februari 2025

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas ketiga terduga pelaku itu, diperoleh pengakuan, bahwa NP adalah warga Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, yang berperan sebagai operator alat berat. RP adalah warga Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, yang berperan sebagai pekerja mesin air. Sedangkan IP adalah warga Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, yang berperan sebagai pekerja mesin air, pekerja karpet, dan penyaring emas.

Baca juga: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kandang Ayam PT Jaffa Comfeed 2 di Nagrak Sukabumi Terbakar

Diperoleh pula fakta, bahwa kegiatan PETI  itu telah berlangsung sejak 24 Januari 2025, hingga akhirnya ditemukan petugas pada Minggu, 2 Februari 2025. Tak hanya di Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, aktivitas PETI itu juga dilaksanakan ketiga terduga pelaku di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato.

Seluruh kegiatan itu tidak disertai surat data perizinan berusaha sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas nama terduga pelaku, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), dan surat-surat izin lainnya.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 65

“Hasil yang diperoleh (dari) kegiatan PETI tersebut, yaitu 10 gram lebih setiap hari. Jadi, total beroperasi tambang liar selama 10 hari, menghasilkan (uang) 160 juta,” ungkap Maruly.

undefinedundefinedundefinedundefinedKombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., saat jumpa pers di Polda Gorontalo

Bersama ketiga terduga pelaku, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit excavator merk Zoomlion warna abu-abu hijau model ze215e beserta kunci, satu unit mesin dompeng merk Tiger Shanghai, satu unit keong/siput, tiga lembar karpet warna hijau berisikan material, satu karung berisikan material, satu selang air warna putih, satu selang air warna merah, satu selang air warna biru, dua pipa shower air, satu alat dulang, satu pipa cabang pembagi air, dan satu jaring penyaring material.

undefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polda Gorontalo

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 64

“Pasal yang disangkakan, Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, SIPB, dan Izin lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” tegas Maruly. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“