Oplos "minyakita", Pemilik Toko dan 2 Karyawan di Gorontalo Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 2-5 Miliar

Selasa, 11 Mar 2025 13:40
    Bagikan  
Oplos "minyakita", Pemilik Toko dan 2 Karyawan di Gorontalo Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 2-5 Miliar
Humas Polda Gorontalo

Terduga pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Gorontalo

INDONESIATREN.COM - Tiga terduga pelaku pengoplos minyak goreng bersubsidi “minyakita” berinisial A alias DA, I alias O, dan AL, pada Senin, 10 Maret 2025, dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Gorontalo. A adalah pemilik Toko Asni di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Sedangkan I dan AL adalah karyawan toko itu.

Ketiga terduga pelaku ini diamankan Tim Penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo atau Tim Satgas Pangan pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 17:30 Wita. Sebelumnya, Tim mendapat informasi, bahwa Toko Asni menjual minyak goreng kemasan “minyakita” dengan harga Rp 17.000, dan sudah melewati harga Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Blokir Tanah Sah Milik Sendiri, Ahli Waris Tjoddo Divonis Hukuman 3 Bulan Penjara oleh Hakim PN Makassar

Atas beredarnya informasi itu, Tim berinisiatif mendatangi Toko Asni. Salah seorang anggota Tim pun kemudian melihat seorang karyawan bernama I sedang melakukan penyalinan “minyakita” ke dalam galon ukuran 22 liter, serta ke dalam botol bekas air mineral ukuran 1500 ml dan ukuran 600 ml.

Hasil penyalinan itu diperjualbelikan di Toko Asni tanpa menyertakan Label SNI di kemasannya, sehingga dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan atau Undang-Undang Perdagangan. 

undefinedundefinedundefinedTerduga pelaku adalah pemilik toko dan karyawannya

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 88

Sesuai pengakuan A, selaku pemilik Toko Asni, kegiatan pengoplosan itu sudah berlangsung sejak Bulan November 2024. Bila awalnya dilakukan A sendiri, maka pada Januari 2025, A pun memerintahkan kedua karyawannya, yakni I dan AL, untuk melakukan kegiatan serupa.

Seiring penangkapan ketiga terduga pelaku itu, Tim Satgas Pangan pun mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 544 karton atau dus “minyakita” jenis bantal berisi 12 pcs ukuran 1 liter, 27 karton atau dus “minyakita” jenis pouch berisi 6 pcs ukuran  2 Liter, 38 galon ukuran 22 Liter berisi “minyakita”, 87 botol bekas air mineral ukuran 1500 ml berisi “minyakita”, 34 botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisi “minyakita”, 5 pcs “minyakita” jenis bantal berukuran 1 liter, 3 pcs “minyakita” jenis pouch berukuran 2 liter, 109 galon kosong ukuran 22 liter, 115 kardus bekas “minyakita”, 2 karung berisi botol bekas air mineral ukuran 1500 ml yang berjumlah 156 botol, 2 karung berisi botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang berjumlah 185 botol, 1 karung besar berisi plastik bekas “minyakita”, 1 gayung rakitan kaleng “Blueband”, 1 ember plastik warna abu-abu, 1 corong atau tretek sedang warna biru, 1 corong atau tretek besar warna merah,1 saringan sedang warna biru, dan 1 gunting warna hitam orange.

undefinedundefinedundefinedTerduga pelaku terancam hukuman penjara dan denda

Baca juga: Bencana Sukabumi: 3 Kecamatan Terdampak, Rumah-Sekolah-Jembatan Rusak, 5 Warga Meninggal, 4 Warga Hilang

Ketiga terduga pelaku pun dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8, 9, 10, 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf a, b, c, e, ayat 2, dan Pasal 18, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Ketiga terduga pelaku juga dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i, dan ayat 3, dan atau Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 25-Apr-2025 15:38
Info Lowongan Kerja