INDONESIATREN.COM - Tiga terduga pelaku pengoplos minyak goreng bersubsidi “minyakita” berinisial A alias DA, I alias O, dan AL, pada Senin, 10 Maret 2025, dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Gorontalo. A adalah pemilik Toko Asni di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Sedangkan I dan AL adalah karyawan toko itu.
Ketiga terduga pelaku ini diamankan Tim Penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo atau Tim Satgas Pangan pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 17:30 Wita. Sebelumnya, Tim mendapat informasi, bahwa Toko Asni menjual minyak goreng kemasan “minyakita” dengan harga Rp 17.000, dan sudah melewati harga Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Atas beredarnya informasi itu, Tim berinisiatif mendatangi Toko Asni. Salah seorang anggota Tim pun kemudian melihat seorang karyawan bernama I sedang melakukan penyalinan “minyakita” ke dalam galon ukuran 22 liter, serta ke dalam botol bekas air mineral ukuran 1500 ml dan ukuran 600 ml.
Hasil penyalinan itu diperjualbelikan di Toko Asni tanpa menyertakan Label SNI di kemasannya, sehingga dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan atau Undang-Undang Perdagangan.
Terduga pelaku adalah pemilik toko dan karyawannya
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 88
Sesuai pengakuan A, selaku pemilik Toko Asni, kegiatan pengoplosan itu sudah berlangsung sejak Bulan November 2024. Bila awalnya dilakukan A sendiri, maka pada Januari 2025, A pun memerintahkan kedua karyawannya, yakni I dan AL, untuk melakukan kegiatan serupa.
Seiring penangkapan ketiga terduga pelaku itu, Tim Satgas Pangan pun mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 544 karton atau dus “minyakita” jenis bantal berisi 12 pcs ukuran 1 liter, 27 karton atau dus “minyakita” jenis pouch berisi 6 pcs ukuran 2 Liter, 38 galon ukuran 22 Liter berisi “minyakita”, 87 botol bekas air mineral ukuran 1500 ml berisi “minyakita”, 34 botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisi “minyakita”, 5 pcs “minyakita” jenis bantal berukuran 1 liter, 3 pcs “minyakita” jenis pouch berukuran 2 liter, 109 galon kosong ukuran 22 liter, 115 kardus bekas “minyakita”, 2 karung berisi botol bekas air mineral ukuran 1500 ml yang berjumlah 156 botol, 2 karung berisi botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang berjumlah 185 botol, 1 karung besar berisi plastik bekas “minyakita”, 1 gayung rakitan kaleng “Blueband”, 1 ember plastik warna abu-abu, 1 corong atau tretek sedang warna biru, 1 corong atau tretek besar warna merah,1 saringan sedang warna biru, dan 1 gunting warna hitam orange.
Terduga pelaku terancam hukuman penjara dan denda
Baca juga: Bencana Sukabumi: 3 Kecamatan Terdampak, Rumah-Sekolah-Jembatan Rusak, 5 Warga Meninggal, 4 Warga Hilang
Ketiga terduga pelaku pun dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8, 9, 10, 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf a, b, c, e, ayat 2, dan Pasal 18, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Ketiga terduga pelaku juga dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i, dan ayat 3, dan atau Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). (*)