INDONESIATREN.COM - Sejak 1910, berdasarkan Surat Pendaftaran Sementara Tanggal 24 September 1960, tanah di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, itu terikat dalam Kohir 54 C1 Persil 6 D1 Blok 157 Lompo Pai atas nama Tjoddo.
Bukti kepemilikan tanah itu diperkuat tiga surat keterangan yang ditandatangani Lurah Pai. Tiga surat ini menerangkan, tanah di Persil 6 D1 Kohir 54 C1 Blok 157 Lompo Pai di Kilometer 18 itu tercatat atas nama Tjoddo. Tanah ini tidak pernah diperjualbelikan kepada siapa pun, termasuk kepada keluarga Tjonra Karaeng Tola. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah ini juga rutin dibayarkan setiap tahun oleh Tjoddo, dan kemudian oleh ahli warisnya, Abd. Jalali Dg. Nai.










Tiga surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani Lurah Pai (tiga teratas), serta bukti pembayaran PBB atas nama Tjoddo dan ahli warisnya, Abd. Jalali Dg. Nai
Sebelum terbitnya tiga surat keterangan Lurah Pai itu, tanah ini telah diduduki paksa Karaeng Ramma, dengan memakai Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama ayahnya, Tjonra Karaeng Tola. Dokumen ini hasil “kawin paksa” dua surat kepemilikan tanah, yakni Persil 6 D1 di Kilometer 18 atas nama Tjoddo, dan Kohir 51 C1 di Kilometer 17 atas nama Sia.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen, Nomor Lab: 25/DTF/2001, Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola itu dinyatakan “Non Identik”, alias “Palsu”.



Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola (paling atas), dan BAP Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen, Nomor Lab: 25/DTF/2001
Di tanah Kilometer 18 itu juga didudukkan paksa SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow dari Kilometer 20. Pendudukan paksa ini dilakukan Reza Ali, Achmad Reza Ali, dan Dr. Indrian Asikin Natanegara, untuk membangun 128 unit rumah di tanah Kilometer 18.
Berdasarkan Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022, SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow itu dinyatakan “Salah Letak”, karena terbukti terletak di Kilometer 20. Sebelumnya, pada 16 April 2015, SHM ini juga telah dibatalkan peredarannya oleh Badan Pertanahan RI, Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.





SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow dari Kilometer 20 (atas), Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022, dan Surat Badan Pertanahan RI, Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, pada 16 April 2015.
Baca juga: Analisa Data dan Fakta Kasus Sengketa Tanah di Makassar: Ahli Waris Tjoddo vs Mafia Tanah dan PT ICC
Dua dokumen yang sudah dinyatakan palsu, salah letak, dan dibatalkan peredarannya itu “hidup kembali” pada 21 Agustus 2014, melalui terbitnya SHM Nomor 25952 atas Annie Gretha Warow. Penunjuk di SHM 25952 ini adalah “Sebidang Tanah Bekas Tanah Milik Indonesia Persil Nomor 6 D1 Kohir 51 C1”. Padahal, Persil 6 D1 adalah milik Tjoddo, dan Kohir 51 C1 adalah milik Sia.

SHM 25952 atas nama Annie Gretha Warow
SHM Nomor 25952 ini dibuat atas permohonan M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tola), seusai memperoleh empat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dalam sengketa tanah Kilometer 18 melawan Reza Ali dkk.
Empat putusan itu adalah Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang No. 86/Pts.Pdt.G/1997/PN.Uj.Pdg tanggal 7 Mei 1998, Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang No.397/Pdt/1998/PT.Uj.Pdg tanggal 20 Maret 1999, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3223 K/Pdt/1999 tanggal 13 Oktober 2000, dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 551 PK/Pdt/2002 tanggal 29 Januari 2004.



Empat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Menyusul terbitnya SHM 25952 itu, maka pada 13 April 2015, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar menerbitkan SHGB Nomor 21970, dengan luas tanah 29.321 meter persegi, atas nama M. Idrus Mattoreang Dkk. Penunjuk di SHGB 21970 ini adalah “SHM 25952 (Bekas Hak Milik Nomor 490/Bulurokeng)”.

SHGB Nomor 21970 terbitan 13 April 2015
Satu tahun kemudian, pada 13 April 2016, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar kembali menerbitkan SHGB dengan nomor yang sama: 21970. Nama pemegang hak di SHGB ini adalah 54 Ahli Waris Keluarga Tjonra Karaeng Tola. Dan tertulis sebagai Penunjuk adalah “Bekas Hak Milik 490 Bulurokeng”.


SHGB Nomor 21970 terbitan 13 April 2016
SHGB 21970 terbitan 13 April 2016 inilah yang dijadikan dasar transaksi pembelian tanah di Kilometer 18 antara M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tjola) dengan PT ICC.
Baca juga: Tanah di Makassar Dirampas Paksa Mafia, Ahli Waris Tjoddo Gelar Unjuk Rasa Seorang Diri di Jakarta
Di Surat Kesepakatan Jual Beli tertulis, obyek jual beli adalah sebidang tanah seluas 32.561 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kilometer 18, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Sementara, di SHGB 21970, yang dijadikan dasar transaksi jual beli, tertulis: luas tanah adalah 29.321 meter persegi. Ada selisih luas tanah sebesar 3.240 meter persegi dari data yang tertulis di SHGB 21970 dan Surat Kesepakatan Jual Beli.
Pada 2016 itu, PBB yang dibayarkan PT ICC adalah sebesar Rp 118.680.000 untuk tanah seluas 57.500 meter persegi. Selanjutnya, pada 2018, PBB yang dibayarkan PT ICC turun menjadi Rp 48.991.104 untuk tanah seluas 47.472 meter persegi. Dan, pada 2020 dan 2021, PBB yang dibayarkan PT ICC adalah Rp 3.512.416 untuk tanah seluas 3.240 meter persegi.






Surat kesepakatan jual beli tanah di Kilometer 18 (paling atas) dan bukti pembayaran PBB oleh PT ICC
Baca juga: Hadi Tjahjanto Bagikan Puluhan Sertifikat, Pemprov Jabar Siap Dukung Pemberantasan Mafia Tanah
Dalam rapat di Kantor Pertanahan Kota Makassar, 27 Februari 2025, pun disimpulkan, telah terjadi error in objecto dan error in subjecto di tanah Kilometer 18. Atau, dengan kata lain, pemilik tanah Kilometer 18 adalah korban sengketa antara pemilik alas hak tanah Kilometer 17 dan Kilometer 20.
Saat ini, dalam usia genap 66 tahun, ahli waris pemilik tanah Kilometer 18 itu, yakni Abd. Jalali Dg. Nai, tengah ditahan di Lapas Kelas I, Gunungsari, Makassar. Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar sejak 24 Juli 2025, menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar pada 6 Mei 2025, yang menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Abd. Jalali Dg. Nai.
Lelaki pensiunan kelahiran Ujung Pandang, 15 Juni 1959, yang juga bapak enam anak dan kakek sembilan cucu ini, didakwa melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP, karena pada 25 Mei 2023 telah memblokir akses masuk ke lokasi Indogrosir Makassar. (*)
