Jarang Diketahui Ini Dampak Negatif Mengunyah Permen Karet Terhadap Kesehatan kata dr Saddam Ismail

Gres
Minggu, 24 Dec 2023 21:31
    Bagikan  
Jarang Diketahui Ini Dampak Negatif Mengunyah Permen Karet Terhadap Kesehatan kata dr Saddam Ismail
Tangkap layar YouTube/Saddam Ismail

Berikut dampak negatif mengunyah permen karet bagi kesehatan menurut dr Saddam Ismail.

INDONESIATREN.COM - Sebagian orang memiliki kebiasaan untuk membawa dan mengunyah permen karet disela-sela kegiatannya.

Perlu diketahui, perment karet dapat memberikan kesenangan ketika mengunyah dengan berbagai rasa yang tersedia.

Namun, rupanya mengunyah permen karet tampaknya memiliki dampak buruh pada kesehatan.

Dikutip dari kanal YouTube dr Saddam Ismail, ia menjelaskan dampak pertama yang akan dirasakan ketika sering mengunyah permen adalah kerusakan gigi.

Baca juga: Ini 7 Makanan yang Dapat Menyebabkan Timbulnya Jerawat Kata dr Saddam Ismail, Satu Diantaranya Cokelat

Permen karet biasanya mengandung pemanis buatan dan bahan kimia, bahkan permen karet bebas gula sekalipun terdapat pengawet didalamnya.

Kandungan tersebet dapat merusak lapisan gigi ketika dikunyah secara terus-menerus dan sering.

Sebuah penelitian dari Departemen Pertanian dan Gizi Amerika menyebutkan bahwa orang yang kerap mengunyah permen karet cenderung mengurangi mengonsumsi makanan yang bergizi dan malah meningkatkan konsumsi makanan cepat saji.

Rasa manis dan bahan kimia yang ada pada permen karet bisa merubah selera seseorang, bahkan bisa membuat makanan sehat seperti buah-buahan dan sayuran terasa pahit atau tidak enak.

Baca juga: dr Saddam Ismail Sebut dengan Mengonsumsi Bayam Setiap Hari Dapat Turunkan Gula Darah

Oleh karena itu, seseorang akan menjadi lebih tertarik mengonsumsi makanan cepat saji yang gurih dan nikmat.

Dampak selanjutnya yaitu dapat memicu gangguan pada sendi rahang.

Apabila seseorang sudah terbiasa mengunyah permen karet pada satu sisi mulut, seperti sebelah kanan terus akan menyebabkan ketidakseimbangan otot pada rahang.

Dampak lain yang dapat terjadi dari keseringan mengunyah permen karet adalah terjadinya masalah pencernaan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja