Seni dan Musik Haram Menurut Islam? Simak Penjelasan Para Ulama agar Tidak Terjebak

Minggu, 19 Nov 2023 16:38
    Bagikan  
Seni dan Musik Haram Menurut Islam? Simak Penjelasan Para Ulama agar Tidak Terjebak
Freepik

Ilustrasi perempuan bermain alat musik gitar.

INDONESIATREN.COM - Beberapa orang masih berpendapat bahwa seni dan musik itu haram menurut hukum islam. Beberapa lainnya lebih moderat dan tidak menganggap bahwa seni dan musik itu haram.

Sementara saat ini, ada banyak media yang menyediakan untuk mendengar banyak genre musik. Lagu dan musik berirama memiliki lirik yang menggambarkan berbagai suasana hati, dan seringkali juga membuat pendengarnya berdendang.

Namun benarkah menurut ajaran agama Islam, musik itu dilarang? Pada kenyataannya, orang-orang yang beragama Islam dapat mendengarkan musik dan lagu asalkan tidak berlebihan dan tidak menimbulkan hal-hal yang berbahaya.

Dilansir dari sistus resmi Nahdlatul Ulama (NU), menurut para ulama, ada beberapa faktor tertentu mengapa seni, musik, dan nyanyian itu dilarang.

Baca juga: Pro Kontra Karmin, Pewarna Alami dari Serangga, Halal atau Tidak? Simak Penjelasannya

Faktor pertama berawal dari unsur-unsur yang berasal dari luar, misalnya berupa kemungkaran yang menyertai nyanyian, musik, dan seni.

Artinya, jika nyanyian sekadar nyanyian saja, dan musik hanyalah bermusik saja, juga seni koreografi cuma koreografi semata, yang di dalamnya tidak ada permainan menyimpang, seperti: mabuk-mabukan, maka tidak masalah.

Faktor kedua, karena adanya instrumen alat musik yang dilarang. Sebenarnya, nyanyian dilarang bukan hanya karena instrumen itu sendiri, tetapi karena sifat (alasan) alat-alat itu mirip dengan syiar atau orang-orang yang berperilaku buruk.

Hal itu dapat dipahami dari apa yang dikatakan Imam Al-Ghazâlî:

وكل ذلك جائز ما لم يدخل فيه المزامير والأوتار التي من شعار الأشرار

Artinya, “Semua alat musik itu boleh kecuali seruling dan gitar, karena bagian dari syiar orang-orang yang buruk.” (Imam Al-Ghazali, Ihyâ’ ‘Ulȗm al-Dîn, juz II, halaman 273-274).

ويهذه العلة يحرم ضرب الكوبة وهو طبل مستطيل دقيق الوسط واسع الطرفين وضربها عادة المخنثين، ولولا ما فيه من التشبه لكان مثل طبل الحجيج والغزو

Artinya, “Dengan alasan ini pula haram menabuh gendang atau drum, yaitu sejenis alat musik tabuh panjang yang memiliki lobang di tengah, dan lebar kedua sisinya. Menabuh gendang ini adalah kebiasaan waria. Andaikan tidak ada kesamaan dengan kebiasaan waria maka boleh, seperti gendang haji dan perang.” (Ihyâ’ ‘Ulȗm al-Dîn, Juz 2, halaman 270).

Ada beberapa orang yang berpendapat bahwa tidak boleh menggunakan alat musik tiup (seruling) dan alat musik petik (gitar) berdasarkan teks hadis.

Baca juga: PBNU Serukan Baca Qunut Nazilah jadi Doa untuk Palestina, Ini Bacaan dan Terjemahannya

Namun, ada juga yang mempertimbangkan alasannya, yaitu bahwa alat musik ini pada masa lalu sangat mirip dengan musik para pemabuk, pezina, dan sebagainya (sya'â'ir al-asyrâr).

Dalam hukum fiqih, sudah jelas bahwa jika elemen alasannya hilang, maka hukumnya juga berubah (al-hukmu yadȗru ma‘a ‘illatihi wujȗdan wa‘adaman).

Saat ini, gitar dan seruling tidak lagi identik dengan musik orang yang berperilaku buruk. Alat itu sekarang digunakan untuk mengiringi nyanyian yang bernuansa dakwah, seperti yang dilakukan oleh Raja Dangdut Rhoma Irama dan Soneta, atau digunakan oleh grup qasidah perempuan yang terkenal, Nasidaria.

Akibatnya, pernyataan penting dari Imam al-Ghazâlî harus digarisbawahi:

فهذه المقاييس والنصوص تدل على إباحة الغناء والرقص والضرب بالدف واللعب بالدرق والحراب والنظر إلى رقص الحبسة والزنوج في أوقات السرور كلها قياسا على يوم العيد فإنه وقت سرور، وفي معناه يوم العرس والوليمة والعقيقة والختان ويوم القدوم من السفر وسائر أسباب الفرح وهو كل ما يجوز به الفرح شرعا، ويجوز الفرح بزيارة الإخوان ولقائهم واجتماعهم في موضع واحد على طعام أو كلام.

Artinya, “Berdasarkan dalil qiyas dan dalil nash menunjukkan diperbolehkan nyanyian, menggerakkan tubuh atau koreografi (dengan catatan tidak memicu atau menimbulkan syahwat), menabuh terbang, mainan perang-perangan, melihat gerakan tubuh orang habasyah (kulit hitam), di waktu bahagia yaitu hari raya, pernikahan, walimah, aqiqah, khitan, kedatangan tamu dan bentuk kebahagiaan yang lain. Yaitu hal yang diperbolehkan dalam syariat maka boleh untuk bersenang-senang, mengunjungi saudara, bertemu dengan kawan, berkumpul dalam satu tempat untuk makan-makan atau berdiskusi.” (Al-Ghazali: II/276).

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib untuk Laki-Laki dan Perempuan Sesuai Tuntunan

Masalah ini dibahas oleh ulama Mesir Al-Jazîrî (w. 1360 H/1941 M):

حكم الغناء. مقدمة: ومما يتعلق بالوليمة الغناء - بكسر الغين والمد - والسماع. فهل تسقط إجابة الدعوى إلى الوليمة إذا كانت مشتملة على غناء ولعب مما جرت به عادة الناس؟ والجواب أن الإجابة لا تسقط إلا إذا كان الغناء أو اللعب غير مباح شرعاً، أما اللعب الخفيف والغناء المباح فإنهما لا يسقطان الإجابة

وذلك لأن أغراض الشريعة السمحة ومقاصدها في تشريعها تنحصر في تهذيب الأخلاق وتطهير النفوس من أدران الشهوات الفاسدة وأوزارها، فأي عمل من الأعمال يترتب عليه اقتراف منكر فهو حرام مهما كان في ذاته حسناً، فالتغني من حيث كونه ترديد الصوت بالألحان مباح لا شيء فيه، ولكن قد يعرض له ما يجعله حراماً أو مكروهاً ومثله اللعب، فيمتنع الغناء إذا ترتب عليه فتنة بامرأة لا تحل أو بغلام أمرد، كما يمتنع إذا ترتب عليه تهيج لشرب الخمر أو تضييع للوقت وانصراف عن أداء الواجبات، أما إذا لم يترتب عليه شيء من ذلك فإنه يكون مباحاً

فلا يحل التغني بالألفاظ التي تشتمل على وصف امرأة معينة باقية على قيد الحياة، لأن ذلك يهيج الشهوة إليها ويبعث على الافتنان بها، فإن كانت قد ماتت فإن وصفها لا يضر لليأس من لقائها ومثلها في ذلك الغلام الأمرد. ولا يحل التغني بالألفاظ الدالة على وصف الخمرة المرغبة فيها لأن ذلك يهيج إلى شرابها وحضور مجالسها، وذلك جريمة في نظر الشريعة. ولا يحل التغني بالألفاظ الدالة على هجاء الناس مسلمين كانوا أو ذميين، لأن ذلك محرم في نظر الدين فلا يحل التغني به ولا سماعه

أما التغني بالألفاظ المشتملة على الحكم والمواعظ، والمشتملة على وصف الأزهار والرياحين والخضر والألوان والماء ونحو ذلك، أو المشتملة على وصف جمال إنسان غير معين إذا لم يترتب عليه فتنة محرمة فإنه مباح لا ضرر فيه

Artinya, “Hukum Bernyanyi. Pengantar: Dan di antara hukum yang berkaitan dengan walimah (pesta) adalah bernyanyi, dan mendengarkan nyanyian (lagu)".

"Apakah keharusan menghadiri undangan walimah itu menjadi gugur, ketika walimah tersebut memuat nyanyian dan permainan sebagaimana yang biasanya berlaku di masyarakat?".

"Jawab: Bahwa keharusan menghadiri undangan tersebut tidaklah gugur, kecuali bila nyanyian ataupun permainan itu tidak diperbolehkan dalam syara’; adapun permainan ringan dan nyanyian yang mubah, maka keduanya tidaklah menggugurkan keharusan menghadiri acara tersebut".

Hal ini karena tujuan Syariat yang luhur dan tujuan penetapan aturan adalah untuk mendidik akhlak dan mensucikan hati dari dosa dan kotoran syahwat yang rusak.

Oleh karena itu, setiap perbuatan yang menimbulkan perbuatan mungkar, meskipun pada zat (substansi) nya baik, adalah haram.

Bernyanyi berdasarkan keindahan suara adalah mubah, tidak terlarang, tetapi kadang-kadang ditampilkan sesuatu yang menjadikannya haram atau makruh.

Bernyanyi sebagai permainan juga dilarang karena menimbulkan fitnah terhadap seorang perempuan yang tidak halal (bukan mahram) atau remaja yang tampan (amrad).

Bernyanyi juga dilarang karena jika menimbulkan keinginan untuk minum khamr.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja