INDONESIATREN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal mengumumkan penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang sebelumnya direncanakan pada Senin, 18 Maret 2024.
Komisioner KPU RI, August Mellaz menyebut, pembatalan tersebut disebabkan masih ada beberapa provinsi yang belum selesai melakukan proses rekapitulasi suara.
Ada lima provinsi yang masih melakukan rekapitulasi, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan.
"Kalau melihat dari proses yang berlangsung, saya kira tanggal 18 dan kemudian tanggal 19 akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasinya," jelas August Mellaz kepada awak media.
Baca juga: KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Malam Ini
Dia menyebut, KPU akan menyelesaikan proses rekapitulasi dua wilayah terlebih dahulu, yaitu Papua Barat Daya dan Jawa Barat. Kemudian, rekapitulasi tiga provinsi berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa pagi.
"Yang jelas, kami punya ruang gerak sampai dengan tanggal 20 Maret sebagaimana ketentuan yang sudah diatur. Pasti kami optimalkan itu," ujarnya.
Sebelumnya, pengumuman hasil Pemilu 2024, dijadwalkan akan diumumkan oleh KPU pada Senin, 18 Maret 2024 malam.
Rencana itu diungkapkan Komisioner KPU RI, Idham Holik saat diwawancarai pada Minggu, 17 Maret 2024.
Menurut Idham, KPU masih menantikan selesainya rekapitulasi suara di lima provinsi tersisa, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Barat.
Idham menuturkan, tim KPU Jawa Barat dijadwalkan tiba di Kantor KPU Pusat pada Senin pagi.
Menyusul kemudian tim KPU Papua Barat pada Senin siang, tim KPU Papua dan Papua Pegunungan pada Senin malam, serta tim KPU Maluku juga pada Senin malam.
Pada Minggu malam, KPU telah menggelar rekapitulasi suara untuk Provinsi Papua Tengah.